Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI UNAAHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2022/PN Unh ARDI STEVANUS PAILING Bin STEVANUS PAILIN KAPOLRES KONAWE UTARA CQ KASAT NARKOBA POLRES KONAWE UTARA CQ TIM PENYIDIK NARKOTIKA POLRES KONAWE UTARA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Apr. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penahanan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2022/PN Unh
Tanggal Surat Senin, 04 Apr. 2022
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1ARDI STEVANUS PAILING Bin STEVANUS PAILIN
Termohon
NoNama
1KAPOLRES KONAWE UTARA CQ KASAT NARKOBA POLRES KONAWE UTARA CQ TIM PENYIDIK NARKOTIKA POLRES KONAWE UTARA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Upaya Paksa Penangkapan yang dilakukan Termohon terhadap Diri Pemohon ARDI STEPANUS PAILING Bin STEPANUS PAILING tanpa berdasarkan Surat Perintah Penangkapan  yang dilakukan pada tanggal 20 Februari 2022 pada jam 04:00 Wita adalah tidak berdasarkan Hukum,tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap diri Pemohon ARDI STEPANUS PAILING Bin STEPANUS PAILING;
  3. Menyatakan upaya paksa penahanan yang dilakukan Termohon terhadap diri Pemohon ARDI STEPANUS PAILING Bin STEPANUS PAILING tanpa berdasarkan surat Perintah Penahanan dan atau Tembusan Surat Perintah Penahanan Kepada Keluarga Pemohon pada tanggal 20 Februari 2022 pada jam 04:00 Wita, adalah tidak berdasarkan hukum, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap diri Pemohon ARDI STEPANUS PAILING Bin STEPANUS PAILING;
  4. Menyatakan upaya paksa Penggeledahan yang dilakukan Termohon pada kediaman Rumah Kost Pemohon ARDI STEPANUS PAILING Bin STEPANUS PAILING Bin STEPANUS PAILING pada tanggal 20 Februari 2022 pada jam 04:00 Wita adalah tidak berdasarkan hukum dan tidak sah:
  5. Menyatakan upaya paksa Penyitaan dan atau pengambilan barang-barang dari rumah kost Pemohon berupa :
  • 1 (satu) buah Handphone merk samsung warna hitam dengan simcard 082312185352;
  • 1 (satu) buah Handphone merk Oppo warna Hitam;
  • 1 (satu) buah kartu anjungan Tunai Mandiri (ATM);

Adalah tidak berdasarkan Hukum dan Tidak Sah;

6. Memerintahkan Termohon untuk mengembalikan dan menyerahkan barang-barang yang disita dan barang-barang yang diambil dan dibawa Termohon secara tidak sah, berupa:

  • 1 (satu) buah Handphone merk samsung warna hitam dengan simcard 082312185352
  • 1 (satu) buah Handphone merk Oppo warna Hitam;
  • 1 (satu) buah kartu anjungan Tunai Mandiri (ATM);Kepada diri Pemohon ARDI STEPANUS PAILING Bin STEPANUS PAILING dan atau Keluarga Pemohon;

7. Menyatakan  tindakan Termohon yang menetapkan Pemohon ARDI STEPANUS PAILING Bin STEPANUS PAILING sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana “dengan tanpa hak dan melawan hukum membeli,menjual menjadi perantara dalam jual beli atau memiliki,menyimpan,menguasai dan menyediakan Narkotika jenis shabu sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) huruf (a) undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika “, adalah tidak berdasarkan hukum, tidak sah, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap Pemohon ARDI STEPANUS PAILING Bin STEPANUS PAILING;

8. Menyatakan Penyidikan dan upaya hukum dan upaya paksa yang menjadi turunannya yang dilakukan oleh Termohon adalah tidak berdasarkan hukum,tidak sah, dan karenanya batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap diri Pemohon ARDI STEPANUS PAILING Bin STEPANUS PAILING;

9. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka dan Penyidikan atas diri Pemohon ARDI STEPANUS PAILING Bin STEPANUS PAILING;

10. Memerintahkan Termohon untuk membebaskan/mengeluarkan diri Pemohon ARDI STEPANUS PAILING Bin STEPANUS PAILING dari tahanan dengan segera setelah putusan Praperadilan ini dibacakan;

11. Memulihkan hak dan martabat diri Pemohon ARDI STEPANUS PAILING Bin STEPANUS PAILING dalam kemampuan,kedudukan dan harkat serta martabatnya;

12. Menghukum Para Termohon untuk ganti kerugian secara materiil dan inmateriil yang dialami Pemohon dalam Penggeledahan, Penyitaan, Penangkapan, Penahanan dan Penetapan Tersangka yang tidak  prosedural sebesar Rp.3.000.000.000 (Tiga Milyar Rupiah).

13. Membebankan biaya perkara menurut hukum;

Pihak Dipublikasikan Ya