Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
88/Pid.B/2025/PN Unh | 1.SRI EMILSA, S.H.,M.H. 2.Andi Fahran Maulana Mais, S.H. |
1.ICAL BIN SUHARDIN 2.MUHAMMAD RIKI FEBRIANSYAH ALIAS RIKI BIN ALM. BINWAN |
Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 04 Jun. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 88/Pid.B/2025/PN Unh | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 03 Jun. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B– 1228/P.3.14/Eoh.2/06/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa | |||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa terdakwa terdakwa I ICAL Bin SUHARDIN dan terdakwa II MUHAMMAD RIKI FEBRIANSYAH Alias RIKI Bin Alm. BINWAN pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 sekitar pukul 13:30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari Tahun 2025 atau setidak-setidaknya pada Tahun 2025, yang bertempat di Kelurahan Ambekairi Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe atau setidak-setidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Unaaha yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------- -------Bahwa sebagimana mana waktu dan tempat tersebut di atas, berawal terdakwa I ICAL Bin SUHARDIN dibonceng oleh terdakwa II MUHAMMAD RIKI FEBRIANSYAH Alias RIKI menggunakan motor milik tantenya dari Kecamatan Lambuya, Kabupaten Konawe menuju Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe untuk mencari motor yang akan dicuri. Kemudian setelah beberapa kali memutari Kecamatan Unaaha Kabupaten Konawe, sekitar pukul 14:00 Wita terdakwa I dan terdakwa II berhenti di Kelurahan Ambekairi Kecamatan Unaaha karena melihat motor Yamaha Mio Grande berwarna biru dengan nomor polisi DT 6694 XA Nomor rangka MH3SE88F0PJ125657 dan Nomor mesin E3W6E-0379669 yang terparkir didepan salah satu toko baju yang mana kunci motor tersebut masih menempel. Melihat situasi sekitar yang aman, tanpa sepengetahuan dan tanpa izin pemilik terdakwa I langsung menyalakan motor tersebut dan langsung pulang menuju kerumah saksi REZKY menggunakan motor tersebut. -------Bahwa akibat perbuatan terdakwa I dan terdakwa II, saksi korban ROSTINA Alias TINA Binti ANDI NURDIN mengalami kerugian sebesar Rp.17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah). -----
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHPidana.------------------------------------------------------------------------------------------ |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |