Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI UNAAHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
168/Pid.Sus/2023/PN Unh 1.AAN RIYANTO LATAMA, S.H.
2.I Gusti Ngurah Bayu Satriawan, S.H.
MUH.ALI UMPA Als UMPA bin Alm.NUSTAM Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 168/Pid.Sus/2023/PN Unh
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 30 Nov. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B– 1839/P.3.14/Enz.2/11/2023
Penuntut Umum
NoNama
1AAN RIYANTO LATAMA, S.H.
2I Gusti Ngurah Bayu Satriawan, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUH.ALI UMPA Als UMPA bin Alm.NUSTAM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1MUSTARING LIN ARIFIN, SHMUH.ALI UMPA Als UMPA bin Alm.NUSTAM
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

Bahwa Terdakwa MUH. ALI UMPA Alias UMPA Bin ALM. NUSTAM pada hari Kamis tanggal 27 Juli 2023 sekira Pukul 22.15 Wita atau setidak - tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli tahun 2023 atau dalam kurun waktu 2023, bertempat di kamar kost nomor 08 di Desa Kapoiala Baru Kec. Kapoiala Kab. Konaweatau setidak – tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Unaaha yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tindak pidana “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--

Bahwa berawal informasi dari masyarakat yang didapatkan oleh saksi FADLIE AUDAH bersama Tim Satresnarkoba Polsek Bondoala Polres Konawe jika Terdakwa MUH. ALI UMPA sering melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, sehingga saksi FADLIE AUDAH bersama Tim Satresnarkoba Polsek Bondoala Polres Konawe melakukan pengamatan dan pembuntutan untuk memastikan informasi tersebut. Selanjutnya saksi FADLIE AUDAH bersama Tim Satresnarkoba Polsek Bondoala Polres Konawe melakukan pengintaian dan memastikan keberadaan Terdakwa MUH. ALI UMPA saat itu, sehingga pada hari Kamis tanggal 27 Juli 2023 sekira Pukul 22.15 Wita, saksi FADLIE AUDAH bersama Tim Satresnarkoba Polsek Bondoala Polres Konawe langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa MUH. ALI UMPAdi kamar kost nomor 08 di Desa Kapoiala Baru Kec. Kapoiala Kab. Konawe. Dari penangkapan tersebut, saksi FADLIE AUDAH bersama Tim Satresnarkoba Polsek Bondoala Polres Konawe melakukan penggeledahan badan/pakaian namun tidak ditemukan barang bukti Narkotika maupun non Narkotika, sehingga saksi FADLIE AUDAH bersama Tim Satresnarkoba Polsek Bondoala Polres Konawe melanjutkan melakukan penggeledahan di rumah/tempat tertutup lainnya milik Terdakwa MUH. ALI UMPA yang disaksikan oleh saksi RAMADAN dan saksi ABDUL MAJID, dari penggeledahan rumah/tempat tertutup lainnya ditemukan barang bukti berupa :1 (satu) Unit HP merk VIVO warna hitam kombinasi merah dengan sim card 082187259692 milik Terdakwa berada dan ditemukan pada kamar yang sedang di cas/ isi daya baterai, 8 (delapan) sachet bening isi kristal bening yg diduga Narkotika jenis sabu dengan total berat Brutto 2,27 (dua koma dua tujuh) gram, 1 (satu) buah pembungkus rokok esse yang berisikan  9  (sembilan)  sachet  kosong,  24  (dua puluh empat)  sachet  kosong, 1 (satu) buah korek api gas, 3 (tiga) buah pipet, 1 (satu) buah alat pemberih pirex, 1 (satu) buah gunting,1 (satu) Buah pirex, berada dan ditemukan pada kamar dekat kasur Terdakwa melakukan pengkemasan atau membagi narkotika jenis sabu tersebut menjadi bagian kecil siap edar dan 1 (satu) sachet bening isi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat Brutto 1,06 (satu koma nol enam) gram, berada dan ditemukan pada ruang dapur yang Terdakwa sembunyikan di dalam beras serta 1 (satu) buah alat isap narkotika (bong) berada dan ditemukan dekat tumpukan kardus pada dapur dan keseluruhan barang bukti tersebut diakui milik Terdakwa yang berada dalam penguasaannya.
Bahwa barang bukti Narkotika jenis sabu didapatkan Terdakwa MUH. ALI UMPA dengan cara berawal pada tanggal 13 Mei 2023, ASGAR (DPO) datang di tempat Terdakwa bekerja di perusahaan PT. TRI DAYA JAYA di Morosi kemudian setelah Terdakwa dan ASGAR (DPO) berkenalan dan cerita – cerita lalu kemudian ASGAR (DPO) menawarkan kepada Terdakwa untuk mengkomsumsi narkotika jenis sabu agar kuat bekerja dan kemudian oleh karena Terdakwa tertarik lalu Terdakwa membeli dan mengambil narkotika jenis sabu kepada ASGAR (DPO) yang mana pengambilan pertama Terdakwa pada tanggal 14 Mei 2023 Terdakwa meminta kepada ASGAR (DPO) narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) gram dengan harga dibayar setelah barang tersebut habis terjual sebesar Rp 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) yang mana barang tersebut Terdakwa coba atau komsumsi sedikit dan sisanya Terdakwa bagi menjadi 12 (dua belas) sacet kecil dengan harga per schet Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan 12 (dua belas) sacet kecil narkotika jenis sabu tersebut telah habis terjual oleh Terdakwa. Kemudian pengambilan ke dua Terdakwa pada tanggal 5 Juni 2023 sebanyak1 (satu) gram, pengambilan narkotika yang ke tiga pada tanggal 12 Juni 2023 sebanyak 1 (satu) gram, pengambilan narkotika yang ke empat pada tanggal 10 Juli 2023 sebanyak 1 (satu) gram, pengambilan narkotika yang ke lima pada tanggal 17 Juli 2023 sebanyak 1 (satu) gram, yang cara penjualannya pun sama seperti yang Terdakwa lakukan pada pengambilan narkotika jenis sabu yang pertama dan selanjutnya pada tanggal 27 Juli 2023 Terdakwa membeli narkotika jenis sabu kepada ASGAR (DPO) sekira pukul 16.00 Wita di pinggir jalan Desa Labota tempat ASGAR (DPO) tinggal dengan harga Rp. 3.200.000,- (tiga juta dua ratus) untuk narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) gram dalam bentuk 2 (dua) sachet yang mana narkotika jenis sabu tersebut akan dibayar keseluruhan oleh Terdakwa apabila Narkotika tersebut sudah habis terjual, setelah mengambil narkotika jenis sabu tersebut kemudian Terdakwa pulang ke kostnya lalu Terdakwa langsung mengkomsumsi sedikit narkotika jenis sabu tersebut di ruangan dapur dan kemudian 1 (satu) sachet Terdakwa sembunyikan pada bersa di dapur dan selanjutnya untuk 1 (satu) sachetnya setelah Terdakwa komsumsi sedikit kemudian Terdakwa membawa ke ruang kamar dan membagai menjadi 7 (tujuh) sachet kecil dengan harga penjualan Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per sachet dan sisanya akan dibagai menjadi 5 (lima) sachet kecil dengan harga penjualan Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per sachetnya dan pada saat Terdakwa sedang membagi narkotika jenis sabu menjadi bagian kecil untuk siap diedarkan, tiba tiba anggota kepolisian datang mengamankan Terdakwa dan juga barang bukti berupa Narkotika maupun barang yang ada hubungannya dengan penyalahgunaan Narkotika milik Terdakwa dibawa ke Kantor Polres Konawe guna proses hukum lebih lanjut.
Bahwa Terdakwa MUH. ALI UMPA tidak memiliki izin dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I  dari pihak yang berwenang.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab 3214/NNF/VII/2023 tanggal 07 Agustus 2023 yang diperiksa dan ditandatangani oleh An. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel ASMAWATI, S.H., M.Kes dan Pemeriksa : Surya Pranowo, S.Si,M.Si, DEWI, S.Farm, M.Tr.A.P, Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si terhadap barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastic berisi kristal bening dengan berat netto 0,7881 gram, 8 (delapan) sachet plastic berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,6476 gram, 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine dan 1 (satu) buah spoit berisi darah, dengan kesimpulan : bahwa barang bukti Kristal warna putih nomor 1 dan nomor 2 benar Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan barang bukti nomor 3 berisi urine an. MUH. ALI UMPA Alias UMPA Bin ALM. NUSTAMadalah Positif mengandung Metamfetamina dan barang bukti nomor 4 darah An. MUH. ALI UMPA Alias UMPA Bin ALM. NUSTAM Binti HAMASA adalah Negatif mengandung Metamfetamina.

Perbuatan Terdakwa MUH. ALI UMPA Alias UMPA Bin ALM. NUSTAM sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

SUBSIDAIR :

Terdakwa MUH. ALI UMPA Alias UMPA Bin ALM. NUSTAM pada hari Kamis tanggal 27 Juli 2023 sekira Pukul 22.15 Wita atau setidak - tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli tahun 2023 atau dalam kurun waktu 2023, bertempat di kamar kost nomor 08 di Desa Kapoiala Baru Kec. Kapoiala Kab. Konaweatau setidak – tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Unaaha yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tindak pidana, “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa berawal informasi dari masyarakat yang didapatkan oleh saksi FADLIE AUDAH bersama Tim Satresnarkoba Polsek Bondoala Polres Konawe jika Terdakwa MUH. ALI UMPA sering melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, sehingga saksi FADLIE AUDAH bersama Tim Satresnarkoba Polsek Bondoala Polres Konawe melakukan pengamatan dan pembuntutan untuk memastikan informasi tersebut. Selanjutnya saksi FADLIE AUDAH bersama Tim Satresnarkoba Polsek Bondoala Polres Konawe melakukan pengintaian dan memastikan keberadaan Terdakwa MUH. ALI UMPA saat itu, sehingga pada hari Kamis tanggal 27 Juli 2023 sekira Pukul 22.15 Wita, saksi FADLIE AUDAH bersama Tim Satresnarkoba Polsek Bondoala Polres Konawe langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa MUH. ALI UMPA di kamar kost nomor 08 di Desa Kapoiala Baru Kec. Kapoiala Kab. Konawe. Dari penangkapan tersebut, saksi FADLIE AUDAH bersama Tim Satresnarkoba Polsek Bondoala Polres Konawe melakukan penggeledahan badan/pakaian namun tidak ditemukan barang bukti Narkotika maupun non Narkotika, sehingga saksi FADLIE AUDAH bersama Tim Satresnarkoba Polsek Bondoala Polres Konawe melanjutkan melakukan penggeledahan di rumah/tempat tertutup lainnya milik Terdakwa MUH. ALI UMPA yang disaksikan oleh saksi RAMADAN dan saksi ABDUL MAJID, dari penggeledahan  rumah/tempat tertutup lainnya ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) Unit HP merk VIVO warna hitam kombinasi merah dengan sim card 082187259692 milik Terdakwa berada dan ditemukan pada kamar yang sedang di cas/ isi daya baterai, 8 (delapan) sachet bening isi kristal bening yg diduga Narkotika jenis sabu dengan total berat Brutto 2,27 (dua koma dua tujuh) gram, 1 (satu) buah pembungkus rokok esse yang berisikan  9  (sembilan)  sachet  kosong,  24  (dua puluh empat)  sachet  kosong, 1 (satu) buah korek api gas, 3 (tiga) buah pipet, 1 (satu) buah alat pemberih pirex, 1 (satu) buah gunting,1 (satu) Buah pirex, berada dan ditemukan pada kamar dekat kasur Terdakwa melakukan pengkemasan atau membagi narkotika jenis sabu tersebut menjadi bagian kecil siap edar dan 1 (satu) sachet bening isi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat Brutto 1,06 (satu koma nol enam) gram, berada dan ditemukan pada ruang dapur yang Terdakwa sembunyikan di dalam beras serta 1 (satu) buah alat isap narkotika (bong) berada dan ditemukan dekat tumpukan kardus pada dapur dan keseluruhan barang bukti tersebut diakui milik Terdakwa yang berada dalam penguasaannya.
Bahwa barang bukti Narkotika jenis sabu didapatkan Terdakwa MUH. ALI UMPA dengan cara berawal pada tanggal 13 Mei 2023, ASGAR (DPO) datang di tempat Terdakwa bekerja di perusahaan PT. TRI DAYA JAYA di Morosi kemudian setelah Terdakwa dan ASGAR (DPO) berkenalan dan cerita – cerita lalu kemudian ASGAR (DPO) menawarkan kepada Terdakwa untuk mengkomsumsi narkotika jenis sabu agar kuat bekerja dan kemudian oleh karena Terdakwa tertarik lalu Terdakwa membeli dan mengambil narkotika jenis sabu kepada ASGAR (DPO) yang mana pengambilan pertama Terdakwa pada tanggal 14 Mei 2023 Terdakwa meminta kepada ASGAR (DPO) narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) gram dengan harga dibayar setelah barang tersebut habis terjual sebesar Rp 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) yang mana barang tersebut Terdakwa coba atau komsumsi sedikit dan sisanya Terdakwa bagi menjadi 12 (dua belas) sacet kecil dengan harga per schet Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan 12 (dua belas) sacet kecil narkotika jenis sabu tersebut telah habis terjual oleh Terdakwa. Kemudian pengambilan ke dua Terdakwa pada tanggal 5 Juni 2023 sebanyak1 (satu) gram, pengambilan narkotika yang ke tiga pada tanggal 12 Juni 2023 sebanyak 1 (satu) gram, pengambilan narkotika yang ke empat pada tanggal 10 Juli 2023 sebanyak 1 (satu) gram, pengambilan narkotika yang ke lima pada tanggal 17 Juli 2023 sebanyak 1 (satu) gram, yang cara penjualannya pun sama seperti yang Terdakwa lakukan pada pengambilan narkotika jenis sabu yang pertama dan selanjutnya pada tanggal 27 Juli 2023 Terdakwa membeli narkotika jenis sabu kepada ASGAR (DPO) sekira pukul 16.00 Wita di pinggir jalan Desa Labota tempat ASGAR (DPO) tinggal dengan harga Rp. 3.200.000,- (tiga juta dua ratus) untuk narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) gram dalam bentuk 2 (dua) sachet yang mana narkotika jenis sabu tersebut akan dibayar keseluruhan oleh Terdakwa apabila Narkotika tersebut sudah habis terjual, setelah mengambil narkotika jenis sabu tersebut kemudian Terdakwa pulang ke kostnya lalu Terdakwa langsung mengkomsumsi sedikit narkotika jenis sabu tersebut di ruangan dapur dan kemudian 1 (satu) sachet Terdakwa sembunyikan pada bersa di dapur dan selanjutnya untuk 1 (satu) sachetnya setelah Terdakwa komsumsi sedikit kemudian Terdakwa membawa ke ruang kamar dan membagai menjadi 7 (tujuh) sachet kecil dengan harga penjualan Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per sachet dan sisanya akan dibagai menjadi 5 (lima) sachet kecil dengan harga penjualan Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per sachetnya dan pada saat Terdakwa sedang membagi narkotika jenis sabu menjadi bagian kecil untuk siap diedarkan, tiba tiba anggota kepolisian datang mengamankan Terdakwa dan juga barang bukti berupa Narkotika maupun barang yang ada hubungannya dengan penyalahgunaan Narkotika milik Terdakwa dibawa ke Kantor Polres Konawe guna pengusutan lebih lanjut.
Bahwa Terdakwa MUH. ALI UMPA tidak memiliki izin dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dari pihak yang berwenang.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab 3214/NNF/VII/2023 tanggal 07 Agustus 2023 yang diperiksa dan ditandatangani oleh An. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel ASMAWATI, S.H., M.Kes dan Pemeriksa : Surya Pranowo, S.Si,M.Si, DEWI, S.Farm, M.Tr.A.P, Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si terhadap barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastic berisi kristal bening dengan berat netto 0,7881 gram, 8 (delapan) sachet plastic berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,6476 gram, 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine dan 1 (satu) buah spoit berisi darah, dengan kesimpulan : bahwa barang bukti Kristal warna putih nomor 1 dan nomor 2 benar Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan barang bukti nomor 3 berisi urine an. MUH. ALI UMPA Alias UMPA Bin ALM. NUSTAMadalah Positif mengandung Metamfetamina dan barang bukti nomor 4 darah An. MUH. ALI UMPA Alias UMPA Bin ALM. NUSTAM Binti HAMASA adalah Negatif mengandung Metamfetamina.

Perbuatan Terdakwa MUH. ALI UMPA Alias UMPA Bin ALM. NUSTAMsebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya