Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI UNAAHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
136/Pid.B/2019/PN Unh 1.ANDI HERNAWATI, S.H.
2.FITRIANI HASAN, SH.
Roipan bin Marni Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Agu. 2019
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 136/Pid.B/2019/PN Unh
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Agu. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-52/P-31/EPP.2/08/2019
Penuntut Umum
NoNama
1ANDI HERNAWATI, S.H.
2FITRIANI HASAN, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Roipan bin Marni[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN:

---Bahwa terdakwa ROIPAN Bin MARNI  bersama-sama dnegan anak saksi PAMI SUTIAWAN Alias FHMI Bin ARIFIN (dalam penuntutan terpisah) pada hari Senin tanggal 24 Juni 2019 sekitar pukul 01.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2019, bertempat di Desa Lawuka, Kec. Anggotoa, Kab. Konawe atau setidak–tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Unaaha yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana yang telah diuraikan diatas, pada awalnya Terdakwa mengajak anak saksi PAMI (dalam penuntutan terpisah) untuk mengambil handphone milik saksi ICUK dengan berkata “ Kita pergi sama ICUK ambil Hpnya” dan anak saksi PAMI menjawab”Iya”. Kemudian terdakwa bersama dengan anak saksi PAMI menuju ke rumah saski ICUK, lalu terdakwa langsung membuka pintu samping bagian belakang rumah milk orang tua saksi ICUK yaitu saksi TRUBUS dengan cara terdakwa memasukkan tangannya disela-sela pintu samping bagian belakang rumah saksi ICUK, Kemudian terdakwa membuka Grendel pintu sehingga pintu tersebut terbuka. Selanjutnya terdakwa bersama-sama dengan anak saksi PAMI masuk ke dalam rumah saksi TRUBUS dan terdakwa mengmbil handphone merek OPPO New 7 warna putih yang berada dikamar tengah di atas  tempat tidur, dan terdawa kembali mengambil handphone merek vivo Y55 warna gold di kamar depan di atas tempat tidur sedangkan anak saski PAMI mengambil handphone merekNokia 105 warna hitam di atas meja di ruang tengah. Kemudian terdakwa bersama dengan anak saksi PAMI keluar dari rumah melalu pintu samping bagian belakang rumah saksi TRUBUS
  • Bahwa terdakwa ROIPAN Bin MARNI mengambil barang tersebut tanpa seizin pemiliknya yaitu saksi ICUK, saksi TRUBUS, dan saksi RUDI.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan anak saksi PAMI (dalam penuntutan terpisah), saksi ICUK, saksi RUDI, dan saksi TRUBUS mengalami kerugian dengan total kurang lebih sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah)

----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3, dan ke- 4 KUHPidana.----------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya