Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI UNAAHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2022/PN Unh PD. BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR) BAHTERAMAS KONAWE 1.ARLING
2.SUNAYA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Jul. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2022/PN Unh
Tanggal Surat Kamis, 30 Jun. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PD. BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR) BAHTERAMAS KONAWE
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ARLING
2SUNAYA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 165.339.000,00
Petitum

____________________    P R I M A I R     ____________________

  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya.-
  2. Menyatakan TERGUGAT- I telah wanprestasi (ingkar janji) untuk membayar hutangnya kepada PENGGUGAT.
  3. Menyatakan hutang TERGUGAT- I kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 165.339.000.- (seratus enam puluh lima juta tiga ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah) dengan rincian :
  • Pokok           sebesar          Rp.   19.194.000
  • Bunga          sebesar          Rp.   20.145.000
  • Denda          sebesar         Rp. 126.000.000.
  1. Menghukum TERGUGAT- I untuk segera membayar hutangnya tersebut kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 165.339.000.- (seratus enam puluh lima juta tiga ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah), dan apabila TERGUGAT- I tidak segera membayar hutangnya tersebut dalam tempo 1 (satu) bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka obyek jaminan tersebut berupa, sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor : 669, Luas : 3.880 M2 an. Buduhami (suami Tergugat- II) yang terletak di Desa Ameroro sekarang Desa Rawua Kec. Uepai Kab. Konawe” akan  dilakukan penjualan secara lelang dan hasilnya untuk membayar hutang TERGUGAT- I kepada PENGGUGAT
  2. Menghukum pula TERGUGAT- dan TERGUGAT- II dan atau siapa saja yang telah mendapat hak diatas obyek jaminan tersebut termasuk benda-benda yang ada diatasnya untuk segera mengosongkannya sebelum pelaksanaan lelang dilaksanakan jika perlu dengan bantuan alat-alat negara atau Kepolisian.
  3. Menghukum pula PARA TERGUGAT untuk membayar segala biaya.

SUBSIDAIR

Mohon Putusan seadil–adilnya (Ex Aequo Et Bono).-

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak