Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
36/Pid.B/2024/PN Unh | 1.ZULFADLI ILHAM, S.H. 2.Tubagus Ankie, S.H. 3.Andi Amin Syukur, S.H. |
IKSAL Bin JUSRIN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 19 Feb. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||
Nomor Perkara | 36/Pid.B/2024/PN Unh | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 19 Feb. 2024 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B– 323/P.3.14/Eoh.2/02/2024 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | Primair : ---------- Bahwa Terdakwa IKSAL Bin JUSRIN, pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2023 sekitar pukul 22.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2023 atau dalam kurun waktu Tahun 2023 bertempat di kawasan PT. Obsidian Stainles Steel (PT. OSS) atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Unaaha yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau dikehendaki oleh orang yang berhak” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHPidana. ---------------------------------------------------------------------------------------- Subsidiar : ---------- Bahwa Terdakwa IKSAL Bin JUSRIN, pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2023 sekitar pukul 22.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2023 atau dalam kurun waktu Tahun 2023 bertempat di kawasan PT. Obsidian Stainles Steel (PT. OSS) atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Unaaha yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau dikehendaki oleh orang yang berhak” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |