Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
26/Pdt.G/2023/PN Unh | LAODE MOH SALEH | 1.PT. OBSIDIAN STAINLESS STELL (0SS) 2.PT. VIRTUE DRAGON NICKEL INDUSTRI (VDNI) 3.SUHARTO 4.RAPITNO |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 18 Sep. 2023 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||
Nomor Perkara | 26/Pdt.G/2023/PN Unh | ||||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 01 Sep. 2023 | ||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
Petitum | DALAM P R O V I S I :
P R I M A I R :
3. Menyatakan sah demi hukum Surat Keterangan Kepemilikan Tanah Nomor : 300/77/17/1995, tertanggal 22 Mei 1995 yang dimiliki oleh Penggugat; 4. Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan TERGUGAT I , TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TERGUGAT IV menguasai dengan melakukan penimbunan dan pembangunan di lokasi tanah milik PENGGUGAT dan mengalihkan objek sengketa kepada TERGUGAT I adalah benar telah melakukan Perbuatan Malawan Hukum (Onrecht Matige Daad ); 5. Menyatakan bahwa segala bentuk surat-surat kepemilikan alas hak tanah yang di miliki para TERGUGAT di obyek sengketa dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum terhadap obyek sengketa; 6. Menyatakan perbuatan yang dilakukan turut TERGUGAT telah menerbitkan Sertifikat Hak Milik Nomor. 68 Tertanggal 5 april 2001 tidak sah ,tidak berkekuatan hukum terhadap obyek sengketa dan telah terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrecht Matige Daad ); 7. Menghukum para TERGUGAT atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk segera menyerahkan dan mengosongkan obyek sengketa tanah tanpa alasan apapun yang terletak di desa Porara, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, dahulu disebut Desa Paku. Kecamatan Sampara, Kabupaten Daerah Tingkat II Kendari. Provinsi Sulawesi Tenggara, sesuai Surat Keterangan Kepemilikan Tanah Nomor : 300/77/17/1995, tertanggal 22 Mei 1995 Seluas 4 Ha (Empat Hektar Are) Ukuran 400 M Utara ke Selatan X 100 M Timur ke Barat Atas Nama Penggugat La Ode Moh Saleh. 8. Menghukum para TERGUGAT untuk membayar kerugian Materiil dan kerugian Imateriil yang dialami oleh PENGGUGAT Sebesar Rp. 3.550.000.000,- (Tiga Milyar Lima Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) secara tunai dan Tanggung Renteng, yaitu :
9. Menyatakan sah dan demi hukum sita jaminan (Conservatior Beslag) terhadap harta benda TERGUGAT baik bergerak maupun tidak bergerak yang terletak di PT. PT. Obsidian Stainless Stell (PT. OSS),yang beralamat di Desa Morosi, Sampara,Porara Kecamatan Morosi. Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara; 10. Menghukum para TERGUGAT untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 5000.000,- (Lima Juta Rupiah Rupiah) untuk setiap Hari keterlambatan, bilamana lalai mematuhui putusan sejak diucapkan dan dilaksanakan; 11. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, Banding, Kasasi ataupun upaya hukum lainnya (Uit voorbar bij voorad); 12. Memerintahkan kepada para TERGUGAT agar mematuhi dan menjalankan isi Putusan ini ketika selesai dibacakan; 13. Memerintahkan kepada para TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam proses perkara ini. S U B S I D A R I : Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon kiranya untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
Prodeo | Tidak |