Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI UNAAHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
40/Pid.B/2024/PN Unh 1.ANDI AMIN SYUKUR, S.H.
2.I Gusti Ngurah Bayu Satriawan, S.H.
3.Aan Riyanto Latama, S.H.
IKBAL MAULANA Alias IKBAL Bin BAHARUDDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 40/Pid.B/2024/PN Unh
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 07 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B– 452/P.3.14/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANDI AMIN SYUKUR, S.H.
2I Gusti Ngurah Bayu Satriawan, S.H.
3Aan Riyanto Latama, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IKBAL MAULANA Alias IKBAL Bin BAHARUDDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

---------- Bahwa Terdakwa IKBAL MAULANA Alias IKBAL Bin BAHARUDDIN, Pada hari Minggu tanggal 17 Desember 2023 pukul 15.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023, atau setidak-tidaknya belum daluwarsa untuk melakukan penuntutan, bertempat di perkebunan kelapa sawit di Desa Puriala, Kecamatan Puriala, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Unaaha yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 17 Desember 2023 sekitar jam 15.00 Wita Terdakwa yang berada di sekitar perkebunan kelapa sawit yang beralamat di desa Puriala Kecamatan Puriala Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara melihat sepeda motor YAMAHA 125X Mio soul GT berwana hitam ungu dengan nomor kendaraan 6966 NA sedang terparkir dan kunci kontaknya masih melengket di stop kontak motor tersebut, sehingga muncul niat terdakwa unuk mengambil sepeda motor tersebut selanjutnya terdakwa langsung mengambil 1 (satu) unit sepeda motor YAMAHA 125X Mio soul GT berwana hitam ungu dengan nomor kendaraan 6966 NA dengan cara menyalakan kendaraan dan meninggalkan lokasi kejadian mengendarai sepeda motor tersebut.
  • Bahwa selanjutnya sekira jam 16.00 Wita terdakwa menawarkan kepada Sdr TAMSIR Alias BIHAN motor YAMAHA 125X Mio soul GT berwana hitam ungu dengan nomor kendaraan 6966 NA untuk menggadaikan sepeda motor tersebut dengan alasan motor tersebut adalah milik keluarga keluarga Terdakwa serta membutuhkan uang dan akan menebus uang tersebut 1 (satu) bulan kemudian dengan perjanjian bunga 5 % persen sehingga Sdr TAMSIR Alias BIHAN setuju untuk menggadai Motor tersebut seharga Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) namun sebelum Terdakwa menyerahkan motor YAMAHA 125X Mio soul GT berwana hitam ungu dengan nomor kendaraan 6966 NA tersebut, Terdakwa terlebih dahulu membuka bagasi/jok motor tersebut dan menemukan 1 (satu) buah HP (Handphone) merek VIVO tipe Y91 warna hitam sehingga Terdakwa mengambil HP (Handphone)  tersebut kemudian pada hari Jumat tanggal 29 Desember 2023 HP, terdakwa menjual  (Handphone) merek VIVO warna hitam tersebut kepada Saksi ASMAWATI seharga Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) di Desa Ameroro Kecamatan Uepai Kabupaten Konawe.
  • Bahwa Terdakwa mengambil 1 (satu) unit motor YAMAHA 125X MIO SOUL GT Warna ungu hitam dengan nomor kendaraan 6966 NA dan 1 (satu) buah HP (Handphone) merek VIVO tipe Y91 warna hitam tanpa seijin maupun perintah dari pemiliknya yakni Saksi FIRMAN.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengambil 1 (satu) unit motor YAMAHA 125X MIO SOUL GT Warna ungu hitam dengan nomor kendaraan 6966 NA dan 1 (satu) buah HP (Handphone) merek VIVO tipe Y91 warna hitam Saksi FIRMAN mengalami kerugian sejumlah kurang lebih Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). ----------------------------------------------------------------------------

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam Pasal 362 KUHPidana. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

     -------------------------------------------------------------- ATAU-----------------------------------------------------------

     KEDUA :

---------- Bahwa Terdakwa IKBAL MAULANA Alias IKBAL Bin BAHARUDDIN, Pada hari Minggu tanggal 17 Desember 2023 pukul 16.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023, atau setidak-tidaknya belum daluwarsa untuk melakukan penuntutan, bertempat di Desa anggopiu, Kecamatan uepay, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Unaaha yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana Membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau menarik keuntungan menjual, menyewakan, menukarkan,menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan, sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan,yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 17 Desember 2023 sekitar jam 13.00 Wita Terdakwa yang menerima 1 (satu) buah sepeda motor YAMAHA 125X Mio soul GT berwana hitam ungu dengan nomor kendaraan 6966 NA dari seseorang yang terdakwa tidak ingat lagi namanya   untuk dijualkan tanpa disertai suratsurat kepemilikan kendaraan, kemudian sekira jam 16.00 Wita, bertempat di di Desa anggopiu, Kecamatan uepay, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara terdakwa menawarkan Sdr TAMSIR Alias BIHAN motor YAMAHA 125X Mio soul GT berwana hitam ungu dengan nomor kendaraan 6966 NA untuk menggadaikan sepeda motor tersebut dan Terdakwa akan menebusnya 1 (satu) bulan kemudian dengan perjanjian bunga 5% persen sehingga Sdr TAMSIR Alias BIHAN setuju untuk menerima gadai Motor tersebut seharga Rp 3.000.000, (tiga juta rupiah).
  • Bahwa 1 (satu) buah sepeda motor YAMAHA 125X Mio soul GT berwana hitam ungu dengan nomor kendaraan 6966 NA tersebut yang digadaikan oleh terdakwa merupakan milik saksi firman yang hilang Pada hari Minggu tanggal 17 Desember 2023 pukul 15.00 Wita.
  • Bahwa ketika menggadaikan 1 (satu) unit motor YAMAHA 125X MIO SOUL GT Warna ungu hitam dengan nomor kendaraan 6966 NA tanpa disertai suratsurat kepemilikan kendaraan, seharusnya terdakwa patut menduga bahwa sepeda motor tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi FIRMAN mengalami kerugian sejumlah kurang lebih Rp 10.000.000, (sepuluh juta rupiah). ----------------------------------------------------------------------------

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam menurut Pasal 480 ayat (1) KUHPidana .----------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya