Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI UNAAHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
34/Pdt.G/2023/PN Unh MUH. SAFAR, S.E 1.TAJUDDIN
2.SERLI ANJAR SARI, A. Md., Keb
3.MASRUP
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 34/Pdt.G/2023/PN Unh
Tanggal Surat Jumat, 01 Des. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MUH. SAFAR, S.E
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Risal Akman, S.H.,M.HMUH. SAFAR, S.E
Tergugat
NoNama
1TAJUDDIN
2SERLI ANJAR SARI, A. Md., Keb
3MASRUP
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

___________________________    P R I M A I R   ___________________________

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.-
  2. Menyatakan Penggugat adalah pemilik tanah tanah sengketa seluas 684 M2 yang terletak di Kelurahan Ambekairi Kecamatan Unaaha Kabupaten Konawe berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor : 01596/Kelurahan Ambekaeri, Luas 684 M2 Tanggal 03 Nopember 2016 terdaftar an. Muh. Safar dengan batas-batas :

 

Utara                 berbatas dengan     Tanah Andi Asril

Timur                 berbatas dengan     Tanah di kuasai Guntur Watukila

Selatan            berbatas dengan     Jalan

Barat                 berbatas dengan     Tanah di kuasai PT. Multivision

  1. Menyatakan perbuatan Para Tergugat telah memperjual belikan tanah obyek sengketa dan kemudian masuk menguasai dan bahkan telah mendirikan bangunan rumah tanpa izin dan sepengetahuan dari Penggugat adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) yang merugikan Penggugat.
  2. Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor : 01596/Kelurahan Ambekaeri, Luas 684 M2 Tanggal 03 Nopember 2016 terdaftar an. Muh. Safar (Penggugat), adalah mempunyai kekuatan mengikat atas tanah sengketa.
  3. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk segera mengosongkan tanah obyek sengketa dan menyerahkannya kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong dan jika perlu dengan bantuan alat-alat negara/Kepolisian.
  4. Menyatakan segala surat-surat, akta-akta, sertifikat jika ada dan surat-surat lainnya yang dibuat oleh dan untuk atas nama atau kepentingan dari Tergugat- I, Tergugat- II dan Tergugat- III dan atau pihak lain terkait tanah obyek sengketa a quo haruslah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan mengikat pula.
  5. Menghukum pula Para Tergugat untuk memberikan ganti kerugian materil kepada Penggugat berupa biaya yang telah dikeluarkan dalam mengurus perkara ini sebesar Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta Rupia) dan juga kerugian inmateril berupa hilangnya hak Penggugat untuk masuk dan menguasai tanah obyek sengketa miliknya ditaksir kerugian sebear Rp. 150.000.000.- (seratus lima puluh juta rupiah), sehingga total kerugian Penggugat sebesar Rp. 200.000.000.- (dua ratus juta rupiah).
  6. Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoer bar bij voorrad) meskipun ada upaya hukum lain dari Para Tergugat.
  7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000.- setiap hari Tergugat lalai mematuhi isi putusan yang berkekuatan hukum tetap (in cracht van gewisjde).
  8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya perkara.

 

_____________________________    SUBSIDAIR       _____________________________

 

Mohon Putusan seadil–adilnya (ex aequo et bono).-

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak