Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI UNAAHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G/2020/PN Unh H. ABD. KARIM 1.PT. VIRTUE DRAGON NICKEL INDUSTRI
2.SUDIRMAN Bin CANDRING
3.H. BARLI
4.H. HASRUL
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Mar. 2020
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 8/Pdt.G/2020/PN Unh
Tanggal Surat Rabu, 18 Mar. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. ABD. KARIM
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUSTARING LIN ARIFIN, SHH. ABD. KARIM
2MUSTAFA,S.HH. ABD. KARIM
3NURHAJA, S.H.H. ABD. KARIM
4SADDAM HUSEIN, S.H.H. ABD. KARIM
5JUITA, S.H.H. ABD. KARIM
Tergugat
NoNama
1PT. VIRTUE DRAGON NICKEL INDUSTRI
2SUDIRMAN Bin CANDRING
3H. BARLI
4H. HASRUL
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1SAMUEL SILABAN, S.H.PT VIRTUE DRAGON NICKEL INDUSTRI
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. DALAM POKOK PERKARA

P R I M A I R :

  1. Mengabulkan seluruh gugatan Penggugat.
  2. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan yang diletakkan Pengadilan Negeri Unaaha.
  3. Menyatakan menurut hukum bahwa tanah obyek sengketa seluas ± 10 Ha (sepuluh hektar are) yang terletak di Desa Tondowatu, kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe.

Dengan batas-batas :

  • Sebalah Utara berbatas dengan SALURAN SEKUNDER 9
  • Sebelah Selatan berbatas dengan H. ABD. KARIM
  • Sebelah Barat berbatas dengan H. ABD. KARIM
  • Sebelah Timur berbatas dengan H. ABD. KARIM

Berdasarkan Surat Kepemilikan :

  1. Surat Pengalihan Penguasaan Atas Sebidang Tanah, Nomor : 133/Twt/X/2008
  2. Surat Pengalihan Penguasaan Atas Sebidang Tanah, Nomor : 134/Twt/X/2008
  3. Surat Pernyataan Pengalihan Penguasaan Sebidang Tanah, tanggal 5 November 2007
  4. Surat Keterangan Ganti Rugi, tertanggal 7 Januari 1999
  5. Surat Keterangan Ganti Rugi, tertanggal 15 Desember 1998

Adalah tanah hak milik Penggugat.

  1. Menyatakan bahwa tindakan perbuatan Para Tergugat yang menguasai dan menduduki tanah milik Penggugat adalah merupakan perbuatan tidak sah dan melawan hukum.
  2. Menyatakan bahwa seluruh surat-surat dan akte-akte yang dimiliki oleh Para Tergugat terhadap tanah obyek sengketa dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum serta tidak mengikat.
  3. Menghukum para Tergugat dan siapapun juga untuk segera mengosongkan tanah obyek sengketa dan menyerahkannya kepada Penggugat dalam keadaan sempurna dan tanpa syarat.
  4. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalakan lebih dahulu (Uit Veorbaar Bij Voorraad) meskipun Para Tergugat menyatakan banding dan kasasi.
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

S U B S I D A I R :

Dalam peradilan yang baik mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak