Petitum |
- DALAM POKOK PERKARA
P R I M A I R :
- Mengabulkan seluruh gugatan Penggugat.
- Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan yang diletakkan Pengadilan Negeri Unaaha.
- Menyatakan menurut hukum bahwa tanah obyek sengketa seluas ± 10 Ha (sepuluh hektar are) yang terletak di Desa Tondowatu, kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe.
Dengan batas-batas :
- Sebalah Utara berbatas dengan SALURAN SEKUNDER 9
- Sebelah Selatan berbatas dengan H. ABD. KARIM
- Sebelah Barat berbatas dengan H. ABD. KARIM
- Sebelah Timur berbatas dengan H. ABD. KARIM
Berdasarkan Surat Kepemilikan :
- Surat Pengalihan Penguasaan Atas Sebidang Tanah, Nomor : 133/Twt/X/2008
- Surat Pengalihan Penguasaan Atas Sebidang Tanah, Nomor : 134/Twt/X/2008
- Surat Pernyataan Pengalihan Penguasaan Sebidang Tanah, tanggal 5 November 2007
- Surat Keterangan Ganti Rugi, tertanggal 7 Januari 1999
- Surat Keterangan Ganti Rugi, tertanggal 15 Desember 1998
Adalah tanah hak milik Penggugat.
- Menyatakan bahwa tindakan perbuatan Para Tergugat yang menguasai dan menduduki tanah milik Penggugat adalah merupakan perbuatan tidak sah dan melawan hukum.
- Menyatakan bahwa seluruh surat-surat dan akte-akte yang dimiliki oleh Para Tergugat terhadap tanah obyek sengketa dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum serta tidak mengikat.
- Menghukum para Tergugat dan siapapun juga untuk segera mengosongkan tanah obyek sengketa dan menyerahkannya kepada Penggugat dalam keadaan sempurna dan tanpa syarat.
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalakan lebih dahulu (Uit Veorbaar Bij Voorraad) meskipun Para Tergugat menyatakan banding dan kasasi.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
S U B S I D A I R :
Dalam peradilan yang baik mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|