Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan TERGUGAT telah wanprestasi (ingkar janji) untuk membayar hutangnya kepada PENGGUGAT secara keseluruhan.
- Menyatakan hutang TERGUGAT kepada PENGGUGAT sebesar Pokok Rp. 20.654.000,-. Bunga Rp. 6.282.795.,- dan Denda Rp. 23.111.770. dengan Total Rp. 50.048.565,- (Lima Puluh Juta Empat Puluh Delapan Ribu Lima Ratus Enam Puluh Lima Rupiah)
- Menghukum TERGUGAT untuk segera membayar hutangnya tersebut kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 50.048.565,- (Lima Puluh Juta Empat Puluh Delapan Ribu Lima Ratus Enam Puluh Lima Rupiah) dan apabila TERGUGAT tidak segera membayar hutangnya tersebut, maka obyek jaminan tersebut dapat dilakukan penjualan secara lelang dan hasilnya untuk membayar hutang TERGUGAT kepada PENGGUGAT, yakni berupa : SEBIDANG TANAH ”SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR : 80 LUAS : 2.205 M2 TERLETAK DI DESA/KEL. BENUA KEC. AMONGGEDO KAB. KONAWE”.
- Menghukum pula TERGUGAT dan atau siapa saja yang telah mendapat hak diatas obyek jaminan tersebut termasuk benda-benda yang ada diatasnya untuk segera mengosongkannya sebelum pelaksanaan lelang dilaksanakan dan jika perlu dengan bantuan alat-alat negara atau Kepolisian.
- Menghukum pula TURUT TERGUGAT untuk mematuhi isi putusan ini.
- Menghukum pula TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
S U B S I D A I R
Mohon Putusan seadil–adilnya (Ex Aequo Et Bono).- |