Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon
- Menetapkan pemohon sebagai wali atau kuasa dari adik pemohon yang belum dewasa atas nama:
- Irfan – Laki-laki – lahir di Tamborasi – 09, April, 2005 – (umur 18 tahun)
- Arman – Laki-laki – lahir di Tamborasi – 10, Juni, 2007 – (umur 16 tahun)
- Rendi – Laki-laki – lahir di Tamborasi – 24, Juli, 2008 – (umur 15 tahun)
- Wulan Sari – Perempuan – lahir di Tamborasi – 05, Juni, 2009 – (umur 14 tahun
- Memberikan izin kepada pemohon sebagai wali atau kakak dari adik-adik pemohon yang belum dewasa itu untuk melakukan tindakan hukum dalam proses baik nama sertifikat tersebut pada pihak yang berwenang yang dikendaki oleh pemohon maupun menjual sertifikat hak milik No. 68 Desa Tamborasi Kec. Wolo, Kab. Kolaka. Surat Ukur No. 4-1995 tercatat atas nama Agustan
- Membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam permohonan ini.
|