Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI UNAAHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2023/PN Unh Antan Polres Konawe Utara Cq. Kasat Reskrim Polres Konawe Utara Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Apr. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2023/PN Unh
Tanggal Surat Jumat, 14 Apr. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Antan
Termohon
NoNama
1Polres Konawe Utara Cq. Kasat Reskrim Polres Konawe Utara
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

PETITUM

Berdasar pada argument dan fakta-fakta yuridis diatas, Pemohon mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Unaaha yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut:

  1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan Tindak Pidana Penganiyayaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 Ayat (2) ke-2 KUHP atau Pasal 351 Ayat (2) KUHP Subs Pasal 55 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Polres Konawe Utara Cq. Kasat Reskrim Polres Konawe Utara. adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang  dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
  4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan  terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
  5. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Unaaha yang memeriksa Permohonan A.Quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya