Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI UNAAHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2019/PN Unh PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Unit Pondidaha 1.Ruliyawan Mekuo
2.Fithriya Taswin
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Okt. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2019/PN Unh
Tanggal Surat Senin, 21 Okt. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Unit Pondidaha
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Ruliyawan Mekuo
2Fithriya Taswin
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 34.881.598,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh tunggakan kredit Tergugat I dan Tergugat II sebagaimana telah dipersyaratkan dan diperjanjikan dalam Surat Pengakuan Hutang Nomor: B.12/7699/2/2013 Tanggal 19 Februari 2013; Addendum Surat Pengakuan Hutang Nomor: B.50/7699/6/2014 Tanggal 17 Juni 2014; di mana total tunggakan tercatat sebesar Rp 34.881.598,00 (Tiga Puluh Empat Juta Delapan Ratus Delapan Puluh Satu Ribu Lima Ratus Sembilan Puluh Delapan Rupiah). Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi seluruh tunggakan kredit secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM 00053 Desa Matabura Kecamatan Amonggedo Kabupaten Konawe, a.n. Ruliyawan Mekuo yang dijaminkan kepada Penggugat, dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat;
  3.  Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Asli SHM 00053 Desa Matabura Kecamatan Amonggedo Kabupaten Konawe, a.n. Ruliyawan Mekuo berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
  4.  Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan kepemilikan Asli SHM 00053 Desa Matabura Kecamatan Amonggedo Kabupaten Konawe, a.n. Ruliyawan Mekuo untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I dan Tergugat II sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
  5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul.

         Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak