Dakwaan |
Bahwa terdakwa SUKMAN Alias MAN Bin ABO TASMAN pada hari Rabu tanggal 29 Januari 2025 pukul 19.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari Tahun 2025, bertempat di samping SMPN 2 Unaaha Jalan Kalenggo Kelurahan Puunaha Kecamatan Unaaha Kabupaten Konawe atau setidak–tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kendari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi dari 5 gram yaitu dengan berat Netto 7,3832 (tujuh koma tiga delapam tiga dua) gram yang dilakukan terdakwa dengan cara dan perbuatan antara lain sebagai berikut :
- Awalnya pada tahun 2022 sampai tahun 2024 terdakwa menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Kendari dan bertemu dengan ANTON yang merupakan sesame narapidana, lalu pada tahun 2024 terdakwa sudah bebas sedangkan ANTON masih menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Kendari, setelah terdakwa bebas dan terdakwa kesulitan keuangan maka terdakwa mencari nomor HP ANTON lalu terdakwa menghubungi ANTON sehingga terjadi kesepakatan ANTON bersedia memberikan modal narkotika jenis sabu lalu terdakwa kelola dan jual secara mandiri, setelah ada hasil penjualan lalu terdakwa menyetor dan membayar harga sabu kepada ANTON dengan harga pembelian sejumlah Rp. 900.000,- (sembulan ratus ribu rupiah) lalu terdakwa menjual dengan harga sejumlah Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) namun terdakwa lebih banyak menjual paket hemat sebutan paket 45 atau paket 0,25 gram dengan harga sejumlah Rp. 270.000,- (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan sejumlah Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
- Pada hari Rabu tanggal 29 Januari 2025 pukul 19.30 Wita terdakwa menerima whatsapp dari ANTON yang menyampaikan bahwa ”masih ada bahan/sabu ready lalu terdakwa diarahkan untuk mengambil tempelan narkotika jenis sabu di samping SMPN 2 Unaaha Jalan Kalenggo Kelurahan Puunaha Kecamatan Unaaha Kabupaten Konawe lalu terdakwa menuju ke tempat tersebut lalu mengambil narkotika jenis sabu yang dibungkus popok bayi di bawah pohon gamal yang ada di ujung pagar SMPN 2 Unaaha, kemudian terdakwa membawa narkotika jenis sabu tersebut ke rumah terdakwa lalu terdakwa membagi-bagi menjadi paket hemat yaitu paket 45 atau paket 0,25 gram lalu terdakwa menjual narkotika jenis sabu tersebut kepada Rino, Eppri dan Enal dengan harga sejumlah Rp. 270.000,- (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) terdakwa menjual narkotika jenis sabu dengan cara bertemu secara langsung dan cara sistem tempel dengan pembayaran secara tunai dan transfer.
- Pada hari Senin tanggal 03 Pebruari 2025 aparat Kepolisian mendapat informasi bahwa terdakwa yang merupakan residivis kasus narkotika yang baru bebas sering melakukan jual beli narkotika jenis sabu di Kecamatan Unaaha Kabupaten Konawe lalu aparat Kepolisian menindak lanjuti informasi tersebut dengan melakukan pemantauan di rumah terdakwa di Jalan Lakidende Kelurahan Arombu Kecamatan Unaaha Kabupaten Konawe lalu mengamankan terdakwa lalu melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi Jasrin sebagai Ketua RT dan saksi Hasnawati sebagai Ketua RW.
- dan pada saat penggeledaha tersebut terdakwa menunjukkan sendiri barang bukti narkotika jenis sabu dan barang bukti lain yang ada kaitannya dengan peredaran narkotika yang dilakukan terdakwa.
- Aparat Kepolisian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah botol plastic warna kuning tergantung di dinding kamar mandi berisi 24 (dua puluh empat) potongan pipet plastic masing-masing berisi 1 (satu) sachet /plastic klip narkotika jenis sabu, 2 (dua) sachet sabu yang tidak dimasukkan dalam pipet, 1(satu) buah tas hitam yang berisi 3 (tiga) bungkus plastic merk C-tik berisi sachet kosong, 1 (satu) unit timbangan merk harnic warna hitam kuning, 2 (dau) buah sendok sabu, dan 4 (empat) batang potong pipet sedotan warna ungu, selanjutnya aparat Kepolisian membawa terdakwa bersama barang bukti ke Polda Sultra untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa perbuatan terdakwa tersebut tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang dan bukan orang atau pihak yang diperbolehkan menurut ketentuan perUndang-Undangan untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi dari 5 gram yaitu sebanyak 26 (dua puluh enam) sachet bening berisi narkotika jenis shabu dengan berat Netto 7,3832 (tujuh koma tiga delapam tiga dua) gram dan perbuatan terdakwa tersebut tidak ada kaitannya dengan pekerjaan terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Laboratorium Balai Pengawasan Obat dan Makanan Kendari tanggal 07 Pebruari 2025 menyimpulkan bahwa barang bukti sebanyak 26 (dua puluh enam) sachet (kode sampel 25.115.11.16.05.0025) dengan berat Netto 816,3360 (enam belas koma tiga tiga enam puluh) gram tersebut adalah BENAR mengandung metamfetamin Narkotika Gol I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 36 Tahun 2022 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
-------Perbuatan terdakwa SUKMAN Alias MAN Bin ABO TASMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ; ----------------------------------
ATAU
KEDUA :
------Bahwa terdakwa SUKMAN Alias MAN Bin ABO TASMAN pada hari Rabu tanggal 29 Januari 2025 pukul 20.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari Tahun 2025, bertempat di Jalan Sakura Kelurahan Anduonohu Kecamatan Poasia Kota Kendari atau setidak–tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kendari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi dari 5 gram yaitu dengan berat Netto 16,3360 (enam belas koma tiga tiga enam puluh) gram yang dilakukan terdakwa dengan cara dan perbuatan antara lain sebagai berikut :
- Awalnya pada tahun 2022 sampai tahun 2024 terdakwa menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Kendari dan bertemu dengan ANTON yang merupakan sesame narapidana, lalu pada tahun 2024 terdakwa sudah bebas sedangkan ANTON masih menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Kendari, setelah terdakwa bebas dan terdakwa kesulitan keuangan maka terdakwa mencari nomor HP ANTON lalu terdakwa menghubungi ANTON sehingga terjadi kesepakatan ANTON bersedia memberikan modal narkotika jenis sabu lalu terdakwa kelola dan jual secara mandiri, setelah ada hasil penjualan lalu terdakwa menyetor dan membayar harga sabu kepada ANTON dengan harga pembelian sejumlah Rp. 900.000,- (sembulan ratus ribu rupiah) lalu terdakwa menjual dengan harga sejumlah Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) namun terdakwa lebih banyak menjual paket hemat sebutan paket 45 atau paket 0,25 gram dengan harga sejumlah Rp. 270.000,- (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan sejumlah Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
- Pada hari Rabu tanggal 29 Januari 2025 pukul 19.30 Wita terdakwa menerima whatsapp dari ANTON yang menyampaikan bahwa ”masih ada bahan/sabu ready lalu terdakwa diarahkan untuk mengambil tempelan narkotika jenis sabu di samping SMPN 2 Unaaha Jalan Kalenggo Kelurahan Puunaha Kecamatan Unaaha Kabupaten Konawe lalu terdakwa menuju ke tempat tersebut lalu mengambil narkotika jenis sabu yang dibungkus popok bayi di bawah pohon gamal yang ada di ujung pagar SMPN 2 Unaaha, kemudian terdakwa membawa narkotika jenis sabu tersebut ke rumah terdakwa lalu terdakwa membagi-bagi menjadi paket hemat yaitu paket 45 atau paket 0,25 gram lalu terdakwa menjual narkotika jenis sabu tersebut kepada Rino, Eppri dan Enal dengan harga sejumlah Rp. 270.000,- (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) terdakwa menjual narkotika jenis sabu dengan cara bertemu secara langsung dan cara sistem tempel dengan pembayaran secara tunai dan transfer.
- Pada hari Senin tanggal 03 Pebruari 2025 aparat Kepolisian mendapat informasi bahwa terdakwa yang merupakan residivis kasus narkotika yang baru bebas sering melakukan jual beli narkotika jenis sabu di Kecamatan Unaaha Kabupaten Konawe lalu aparat Kepolisian menindak lanjuti informasi tersebut dengan melakukan pemantauan di rumah terdakwa di Jalan Lakidende Kelurahan Arombu Kecamatan Unaaha Kabupaten Konawe lalu mengamankan terdakwa lalu melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi Jasrin sebagai Ketua RT dan saksi Hasnawati sebagai Ketua RW.
- dan pada saat penggeledaha tersebut terdakwa menunjukkan sendiri barang bukti narkotika jenis sabu dan barang bukti lain yang ada kaitannya dengan peredaran narkotika yang dilakukan terdakwa.
- Aparat Kepolisian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah botol plastic warna kuning tergantung di dinding kamar mandi berisi 24 (dua puluh empat) potongan pipet plastic masing-masing berisi 1 (satu) sachet /plastic klip narkotika jenis sabu, 2 (dua) sachet sabu yang tidak dimasukkan dalam pipet, 1(satu) buah tas hitam yang berisi 3 (tiga) bungkus plastic merk C-tik berisi sachet kosong, 1 (satu) unit timbangan merk harnic warna hitam kuning, 2 (dau) buah sendok sabu, dan 4 (empat) batang potong pipet sedotan warna ungu, selanjutnya aparat Kepolisian membawa terdakwa bersama barang bukti ke Polda Sultra untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa perbuatan terdakwa tersebut tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang dan bukan orang atau pihak yang diperbolehkan menurut ketentuan perUndang-Undangan untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi dari 5 gram yaitu sebanyak 26 (dua puluh enam) sachet bening berisi narkotika jenis shabu dengan berat Netto 7,3832 (tujuh koma tiga delapam tiga dua) gram dan perbuatan terdakwa tersebut tidak ada kaitannya dengan pekerjaan terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Laboratorium Balai Pengawasan Obat dan Makanan Kendari tanggal 07 Pebruari 2025 menyimpulkan bahwa barang bukti sebanyak 26 (dua puluh enam) sachet (kode sampel 25.115.11.16.05.0025) dengan berat Netto 816,3360 (enam belas koma tiga tiga enam puluh) gram tersebut adalah BENAR mengandung metamfetamin Narkotika Gol I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 36 Tahun 2022 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
-------Perbuatan terdakwa SUKMAN Alias MAN Bin ABO TASMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika |