Petitum Permohonan |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya
- Menyatakan tindakan Penetapan Tersangka dan Penangkapan terhadap Pemohon tidak sah secara hukum karena melanggar ketentuan KUHAP
- Memerintahkan termohon untuk mengeluarkan pemohon dari Rumah Tahanan Kepolisian Sektor Wawotobi.
- Memulihkan hak – hak Pemohon baik dalam kedudukannya, kemampuan harkat serta martabatnya
Atau jika Pengadilan Negeri Unaaha atau Hakim yang memeriksa dan mengadili berpendapat lain mohon putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono) |