Dakwaan |
Pertama :
----- Bahwa Terdakwa BUDIANTO Als BUDI Bin BIDAALI pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 pukul 09.00 Wita. atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih kurun waktu tahun 2024 bertempat di depan kantor Bupati Konawe Kab. Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Unaaha yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya ”Menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan dengan sengaja menimbulkan kebakaran ,ledakan atau banjir yang dapat menimbulkan bahaya bagi nyawa orang lain” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat disebutkan diatas awalnya pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 pukul 20.30 Wita saksi Hendrik memimpin pertemuan di Rahabangga Kec. Uepai Kab. Konawe yang dihadiri oleh salah satu massa aksi yaitu saksi ILHAM, saksi AGIT dan saksi SAID untuk membahas terkait persiapan/teknis lapangan sebelum dilaksanakannya kegiatan aksi unjuk rasa pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 pukul 09.00 Wita oleh Kerukunan Keluarga NAPOOHA dan WALANAPO (KANAWA) dengan sasaran aksi unjuk rasa di depan kantor Bupati Konawe dan dalam pelaksanaan teknis lapangan tersebut saksi HENDRIK yang memimpin kegiatan yang juga menjabat sebagai jenderal Lapangan, dalam pertemuan tersebut membahas terkait substansi aksi unjuk rasa selain itu menggerakkan orang lain untuk menyiapkan alat yang disiapkan dalam aksi tersebut yakni terdakwa menganjurkan peserta aksi unjuk rasa untuk menyiapkan beberapa diantaranya yakni sound system, mobil, Baliho dan Ban mobil bekas beserta bahan bakar yang akan dibakar dalam aksi unjuk rasa. Kemudian pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekira pukul 09.45 Wita dilaksanakan aksi unjuk rasa di depan kantor Bupati Konawe
- Bahwa dalam pelaksanaan unjuk rasa diawalai orasi dari saksi HENDRIK selaku Jendral Lapangan selanjutnya Terdakwa selaku orator melakukan orasi yang Dalam salah satu orasinya, terdakwa menyampaikan pernyataan orasi di hadapan massa pengunjuk rasa yang menyatakan “namun biasanya Saya berbicara itu, Saya tidak semangat kalau Saya tidak liat api”. Beberapa saat setelah terdakwa menyampaikan pernyataan orasi tersebut, saksi SAID mengambil ban bekas dengan menggunakan kedua tangannya. Setelah itu, saksi SAID menyiram ban bekas dengan menggunakan cairan BBM pertalite yang disimpan di dalam wadah botol plastik air mineral. Setelah menyiramnya dengan cairan BBM pertalite, saksi SAID membawa dengan cara menggelindingkan ban bekas tersebut dengan menggunakan kedua tangannya ke depan petugas Polri yang sedang melaksanakan pengamanan. Saksi (korban) AKP KADEK SUDIADYANA sebagai petugas Kepolisian yang melakukan pengamanan mencegah agar massa pengunjuk rasa tidak melakukan pembakaran, akan tetapi beberapa massa pengunjuk rasa berteriak “bakar…bakar….bakar saja…”, dan seketika itu saksi RONIS menunduk dan membakar ban bekas tersebut dengan menggunakan korek hingga nyala api pada ban bekas tersebut meluap dan menjalar ke bagian tubuh Saksi (korban) AKP KADEK SUDIADYANA dan Saksi (korban) AIPTU AMIN SUTYARSO sehingga luapan api membuat beberapa bagian tubuh Saksi (korban) AKP KADEK SUDIADYANA dan tubuh Saksi (korban) AIPTU AMIN SUTYARSO mengalami luka bakar yang cukup serius khususnya pada bagian wajah kanan dan kiri, telinga kanan dan kiri dan leher bagian depan yang kulitnya langsung terbakar, terkelupas dan melepuh dan Saksi (korban) AIPTU AMIN SUTYARSO mengalami luka bakar di bagian punggung tangan, lengan kanan dan pada paha sebelah kanan yang kulitnya langsung terbakar, terkelupas dan melepuh;
- Bahwa berdasarkan Surat VISUM ET REPERTUM Nomor : 12 / BLUD RS / VISUM / I / 2024, tanggal 15 Januari 2024 yang ditanda tangani oleh dokter pemeriksa atas nama dr. ADE CHANSRA MULTAZAM yang menerangkan dari hasil pemeriksaan KADEK SUDIADNYANA sebagai berikut :
- Luka bakar pada wajah sebelah kanan dan kiri ukuran tidak beraturan titik;
- Luka bakar pada telinga kanan dan kiri ukuran tidak beraturan titik;
- Luka bakar pada leher bagian depan ukuran tidak beraturan titik.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan koma didapatkan data – data objektif yang mengarah pada luka bakar derajat dua dengan luas luka bakar empat koma lima persen akibat bahan bakar pertalite titik
- Bahwa berdasarkan Surat VISUM ET REPERTUM Nomor : 13 / BLUD RS / VISUM / I / 2024, tanggal 15 Januari 2024 yang ditanda tangani oleh dokter pemeriksa atas nama dr. ADE CHANSRA MULTAZAM yang menerangkan dari hasil pemeriksaan AMIN SUTYARSO sebagai berikut
- Luka bakar pada punggung tangan kanan titik;
- Luka bakar pada lengan kanan hingga siku titik;
- Luka bakar pada pada paha sebelah kanan titik.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan koma didapatkan data – data objektif yang mengarah pada luka bakar derajat dua dengan luas luka bakar lima koma lima persen akibat bahan bakar pertalite titik.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa menganjurkan saksi SAID dan saksi Ronis mengakibatkan bahaya bagi nyawa saksi (korban) AKP KADEK SUDIADYANA dan saksi (korban) AIPTU AMIN SUTYARSO
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 187 ke-2 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP ----------------------------------------------------------------------------------
Atau
Kedua :
----- Bahwa Terdakwa BUDIANTO Als BUDI Bin BIDAALI pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 pukul 09.00 Wita. atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih kurun waktu tahun 2024 bertempat di depan kantor Bupati Konawe Kab. Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Unaaha yang berwenang memeriksa dan mengadili ” menganjurkan orang lain karena Kesalahan (kealpaannya) menyebabkan kebakaran ,ledakan atau banjir yang dapat membahayakan nyawa orang lain” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat disebutkan diatas awalnya pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 pukul 20.30 Wita saksi Hendrik memimpin pertemuan di Rahabangga Kec. Uepai Kab. Konawe yang dihadiri oleh salah satu massa aksi yaitu saksi ILHAM, saksi AGIT dan saksi SAID untuk membahas terkait persiapan/teknis lapangan sebelum dilaksanakannya kegiatan aksi unjuk rasa pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 pukul 09.00 Wita oleh Kerukunan Keluarga NAPOOHA dan WALANAPO (KANAWA) dengan sasaran aksi unjuk rasa di depan kantor Bupati Konawe dan dalam pelaksanaan teknis lapangan tersebut saksi HENDRIK yang memimpin kegiatan yang juga menjabat sebagai jenderal Lapangan, dalam pertemuan tersebut membahas terkait substansi aksi unjuk rasa selain itu menggerakkan orang lain untuk menyiapkan alat yang disiapkan dalam aksi tersebut yakni terdakwa menganjurkan peserta aksi unjuk rasa untuk menyiapkan beberapa diantaranya yakni sound system, mobil, Baliho dan Ban mobil bekas beserta bahan bakar yang akan dibakar dalam aksi unjuk rasa. Kemudian pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekira pukul 09.45 Wita dilaksanakan aksi unjuk rasa di depan kantor Bupati Konawe
- Bahwa dalam pelaksanaan unjuk rasa diawalai orasi dari saksi HENDRIK selaku Jendral Lapangan selanjutnya Terdakwa selaku orator melakukan orasi yang Dalam salah satu orasinya, terdakwa menyampaikan pernyataan orasi di hadapan massa pengunjuk rasa yang menyatakan “namun biasanya Saya berbicara itu, Saya tidak semangat kalau Saya tidak liat api”. Beberapa saat setelah terdakwa menyampaikan pernyataan orasi tersebut, saksi SAID mengambil ban bekas dengan menggunakan kedua tangannya. Setelah itu, saksi SAID menyiram ban bekas dengan menggunakan cairan BBM pertalite yang disimpan di dalam wadah botol plastik air mineral. Setelah menyiramnya dengan cairan BBM pertalite, saksi SAID membawa dengan cara menggelindingkan ban bekas tersebut dengan menggunakan kedua tangannya ke depan petugas Polri yang sedang melaksanakan pengamanan. Saksi (korban) AKP KADEK SUDIADYANA sebagai petugas Kepolisian yang melakukan pengamanan mencegah agar massa pengunjuk rasa tidak melakukan pembakaran, akan tetapi beberapa massa pengunjuk rasa berteriak “bakar…bakar….bakar saja…”, dan seketika itu saksi RONIS menunduk dan membakar ban bekas tersebut dengan menggunakan korek hingga nyala api pada ban bekas tersebut meluap dan menjalar ke bagian tubuh Saksi (korban) AKP KADEK SUDIADYANA dan Saksi (korban) AIPTU AMIN SUTYARSO sehingga luapan api membuat beberapa bagian tubuh Saksi (korban) AKP KADEK SUDIADYANA dan tubuh Saksi (korban) AIPTU AMIN SUTYARSO mengalami luka bakar yang cukup serius khususnya pada bagian wajah kanan dan kiri, telinga kanan dan kiri dan leher bagian depan yang kulitnya langsung terbakar, terkelupas dan melepuh dan Saksi (korban) AIPTU AMIN SUTYARSO mengalami luka bakar di bagian punggung tangan, lengan kanan dan pada paha sebelah kanan yang kulitnya langsung terbakar, terkelupas dan melepuh;
- Bahwa terdakwa selaku orator tidak berhati-hati dan mengawasi saat menganjurkan agar membakar semangat massa aksi dengan membakar ban sehingga pada saat saksi SAID yang mendengar anjuran tersebut mengambil ban dan botol air mineral yang berisi pertalite kemudian menyiram pertalite ban tersebut selanjutnya saksi Ronis yang juga mendengar anjuran tersebut membakar ban tersebut menggunakan korek gas berwarna hitam kombinasi biru yang bertuliskan F-1 L.A hingga mengasilkan kebakaran yang mengenai saksi (korban) KADEK SUDIADNYANA dan saksi (korban) AMIN SUTYARSO
- Bahwa berdasarkan Surat VISUM ET REPERTUM Nomor : 12 / BLUD RS / VISUM / I / 2024, tanggal 15 Januari 2024 yang ditanda tangani oleh dokter pemeriksa atas nama dr. ADE CHANSRA MULTAZAM yang menerangkan dari hasil pemeriksaan KADEK SUDIADNYANA sebagai berikut :
- Luka bakar pada wajah sebelah kanan dan kiri ukuran tidak beraturan titik;
- Luka bakar pada telinga kanan dan kiri ukuran tidak beraturan titik;
- Luka bakar pada leher bagian depan ukuran tidak beraturan titik.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan koma didapatkan data – data objektif yang mengarah pada luka bakar derajat dua dengan luas luka bakar empat koma lima persen akibat bahan bakar pertalite titik
- Bahwa berdasarkan Surat VISUM ET REPERTUM Nomor : 13 / BLUD RS / VISUM / I / 2024, tanggal 15 Januari 2024 yang ditanda tangani oleh dokter pemeriksa atas nama dr. ADE CHANSRA MULTAZAM yang menerangkan dari hasil pemeriksaan AMIN SUTYARSO sebagai berikut
- Luka bakar pada punggung tangan kanan titik;
- Luka bakar pada lengan kanan hingga siku titik;
- Luka bakar pada pada paha sebelah kanan titik.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan koma didapatkan data – data objektif yang mengarah pada luka bakar derajat dua dengan luas luka bakar lima koma lima persen akibat bahan bakar pertalite titik.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa menganjurkan saksi Said Dan saksi Ronis mengakibatkan bahaya bagi nyawa saksi (korban) AKP KADEK SUDIADYANA dan saksi (korban) AIPTU AMIN SUTYARSO
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 188 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Atau
Ketiga :
----- Bahwa Terdakwa BUDIANTO Als BUDI Bin BIDAALI pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 pukul 09.00 Wita. atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih kurun waktu tahun 2024 bertempat di depan kantor Bupati Konawe Kab. Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Unaaha yang berwenang memeriksa dan mengadili ” menganjurkan orang lain karena kesalahannya (kealpaaan) menyebabkan orang lain luka-luka berat” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------
- Bahwa sebagaimana waktu dan tempat disebutkan diatas awalnya pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 pukul 20.30 Wita saksi Hendrik memimpin pertemuan di Rahabangga Kec. Uepai Kab. Konawe yang dihadiri oleh salah satu massa aksi yaitu saksi ILHAM, saksi AGIT dan saksi SAID untuk membahas terkait persiapan/teknis lapangan sebelum dilaksanakannya kegiatan aksi unjuk rasa pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 pukul 09.00 Wita oleh Kerukunan Keluarga NAPOOHA dan WALANAPO (KANAWA) dengan sasaran aksi unjuk rasa di depan kantor Bupati Konawe dan dalam pelaksanaan teknis lapangan tersebut saksi HENDRIK yang memimpin kegiatan yang juga menjabat sebagai jenderal Lapangan, dalam pertemuan tersebut membahas terkait substansi aksi unjuk rasa selain itu menggerakkan orang lain untuk menyiapkan alat yang disiapkan dalam aksi tersebut yakni terdakwa menganjurkan peserta aksi unjuk rasa untuk menyiapkan beberapa diantaranya yakni sound system, mobil, Baliho dan Ban mobil bekas beserta bahan bakar yang akan dibakar dalam aksi unjuk rasa. Kemudian pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekira pukul 09.45 Wita dilaksanakan aksi unjuk rasa di depan kantor Bupati Konawe
- Bahwa dalam pelaksanaan unjuk rasa diawalai orasi dari saksi HENDRIK selaku Jendral Lapangan selanjutnya Terdakwa selaku orator melakukan orasi yang Dalam salah satu orasinya, terdakwa menyampaikan pernyataan orasi di hadapan massa pengunjuk rasa yang menyatakan “namun biasanya Saya berbicara itu, Saya tidak semangat kalau Saya tidak liat api”. Beberapa saat setelah terdakwa menyampaikan pernyataan orasi tersebut, saksi SAID mengambil ban bekas dengan menggunakan kedua tangannya. Setelah itu, saksi SAID menyiram ban bekas dengan menggunakan cairan BBM pertalite yang disimpan di dalam wadah botol plastik air mineral. Setelah menyiramnya dengan cairan BBM pertalite, saksi SAID membawa dengan cara menggelindingkan ban bekas tersebut dengan menggunakan kedua tangannya ke depan petugas Polri yang sedang melaksanakan pengamanan. Saksi (korban) AKP KADEK SUDIADYANA sebagai petugas Kepolisian yang melakukan pengamanan mencegah agar massa pengunjuk rasa tidak melakukan pembakaran, akan tetapi beberapa massa pengunjuk rasa berteriak “bakar…bakar….bakar saja…”, dan seketika itu saksi RONIS menunduk dan membakar ban bekas tersebut dengan menggunakan korek hingga nyala api pada ban bekas tersebut meluap dan menjalar ke bagian tubuh Saksi (korban) AKP KADEK SUDIADYANA dan Saksi (korban) AIPTU AMIN SUTYARSO sehingga luapan api membuat beberapa bagian tubuh Saksi (korban) AKP KADEK SUDIADYANA dan tubuh Saksi (korban) AIPTU AMIN SUTYARSO mengalami luka bakar yang cukup serius khususnya pada bagian wajah kanan dan kiri, telinga kanan dan kiri dan leher bagian depan yang kulitnya langsung terbakar, terkelupas dan melepuh dan Saksi (korban) AIPTU AMIN SUTYARSO mengalami luka bakar di bagian punggung tangan, lengan kanan dan pada paha sebelah kanan yang kulitnya langsung terbakar, terkelupas dan melepuh;
- Bahwa terdakwa selaku orator tidak berhati-hati dan mengawasi saat menganjurkan agar membakar semangat massa aksi dengan membakar ban sehingga pada saat saksi SAID yang mendengar anjuran tersebut mengambil ban dan botol air mineral yang berisi pertalite kemudian menyiram pertalite ban tersebut selanjutnya saksi Ronis yang juga mendengar anjuran tersebut membakar ban tersebut menggunakan korek gas berwarna hitam kombinasi biru yang bertuliskan F-1 L.A hingga mengasilkan kebakaran yang mengenai saksi (korban) KADEK SUDIADNYANA dan saksi (korban) AMIN SUTYARSO
- Bahwa berdasarkan Surat VISUM ET REPERTUM Nomor : 12 / BLUD RS / VISUM / I / 2024, tanggal 15 Januari 2024 yang ditanda tangani oleh dokter pemeriksa atas nama dr. ADE CHANSRA MULTAZAM yang menerangkan dari hasil pemeriksaan KADEK SUDIADNYANA sebagai berikut :
- Luka bakar pada wajah sebelah kanan dan kiri ukuran tidak beraturan titik;
- Luka bakar pada telinga kanan dan kiri ukuran tidak beraturan titik;
- Luka bakar pada leher bagian depan ukuran tidak beraturan titik.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan koma didapatkan data – data objektif yang mengarah pada luka bakar derajat dua dengan luas luka bakar empat koma lima persen akibat bahan bakar pertalite titik
- Bahwa berdasarkan Surat VISUM ET REPERTUM Nomor : 13 / BLUD RS / VISUM / I / 2024, tanggal 15 Januari 2024 yang ditanda tangani oleh dokter pemeriksa atas nama dr. ADE CHANSRA MULTAZAM yang menerangkan dari hasil pemeriksaan AMIN SUTYARSO sebagai berikut
- Luka bakar pada punggung tangan kanan titik;
- Luka bakar pada lengan kanan hingga siku titik;
- Luka bakar pada pada paha sebelah kanan titik.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan koma didapatkan data – data objektif yang mengarah pada luka bakar derajat dua dengan luas luka bakar lima koma lima persen akibat bahan bakar pertalite titik.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa menganjurkan saksi Said Dan saksi Ronis mengakibatkan luka-luka berat yang dapat menimbulkan bahaya maut bagi saksi (korban) AKP KADEK SUDIADYANA dan saksi (korban) AIPTU AMIN SUTYARSO
------- ------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 360 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP KUHP ------------------------------------------------------------------------------------------- |