Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI UNAAHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
43/Pid.Sus/2024/PN Unh 1.ZULFADLI ILHAM, S.H.
2.SABRI SALAHUDDIN, S.H., M.H.
3.Muhammad Syahid Arifin, S.H.
SAPRIL Alias OKON Bin SAMADE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 43/Pid.Sus/2024/PN Unh
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B– 651/P.3.14/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ZULFADLI ILHAM, S.H.
2SABRI SALAHUDDIN, S.H., M.H.
3Muhammad Syahid Arifin, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAPRIL Alias OKON Bin SAMADE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

RIMAIR :

                    Bahwa ia terdakwa SAPRIL Alias OKON Bin SAMADE  (selanjutnya disebut terdakwa) pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekira pukul 01.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024 bertempat di Dusun III, Kel. Wawonggole, Kec. Unaaha, Kab. Konawe, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Unaaha yang berwenang mengadili dan memeriksa perkaranya, ia terdakwa secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I,  perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada tanggal 29 Desember 2023 pada pukul 20.00 wita terdakwa menerima telefon dari seseorang yang bernama BAPIN (Daftar Pencarian Orang/DPO) untuk meminta bantuan terdakwa sebagai pengantar narkotika jenis sabu-sabu dengan cara disimpan atau ditempel, sehingga dari permintaan tersebut terdakwa mengiyakan dan mengambil sabu-sabu tersebut pada jembatan di pasar Pousu sebanyak 40 (empat puluh) pipet yang didalamnya berisi sachet isi sabu-sabu yang dibungkus dalam kulit rokok surya besar, yang selanjutnya sabu-sabu tersebut terdakwa tempel/simpan di tempat tertentu sehingga terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp. 570.000,- (lima ratus tujuh puluh ribu rupiah), selanjutnya pada tanggal 07 Januari 2024 pukul 20.00 wita bertempat sekitaran jembatan dipasar pousu terdakwa mengambil lagi sebanyak 30 (tiga puluh) pipet atau sachet isi sabu-sabu yang dibungkus dengan kulit rokok surya kecil atas permintaan BAPIN untuk di sebarkan atau ditempel yang pertama ditempel sebanyak 12 (dua belas) pipet/sachet pada tanggal 07 Janauri 2024 dan yang kedua ditempel sebanyak 4(empat) pipet/sachet pada tanggal 08 Januari 2024, sehingga tersisa 13 sachet/pipet dan terdakwa simpan pada saku celana bagian kanan dan 2(dua) sachet terdakwa simpan di dompet untukdi tester, selanjutnya terdakwa ke rumah temannya untuk beristirahat.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 09Januari 2024 sekira pukul 01.30 Wita di rumah teman terdakwa di Dusun III Kel. Wawonggole, Kec. Unaaha, Kab. Konawe yang sebelumnya anggota kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering terjadi tindak pidana penyalahggunaan narkotika jenis shabu dengan cara di tempel/disimpan dan atas informasi tersebut anggota kepolisian Saksi GEDE ARTHA PURNAWIRAWAN bersama saksi ASBINALWITRA, SH. melakukan penyelidikan terhadap rumah teman terdakwa selanjutnya melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang berupa 1 (satu) buah HP merk VIVO wama Hitam berada dan ditemukan pada tangan kanan terdakwa, 1 (satu) sachet yang didalamnya berisikan 13 (tiga belas) pipet bening dengan bis kuning dan putih yang masing - masing didalamnya berisikan Sachet bening isi kristal bening narkotika jenis sabu yang ditemukan pada saku celana bagian kanan yang digunakan terdakwa, 1 (satu) sachet bening yang didalamnya berisikan 2 (dua) sachet bening yang masing - masing sachet berisikan kristal bening yang narkotika jenis sabu yang ditemukan pada 1 (satu) buah dompet warna coklat dengan merek levis yang ditemukan pada kantong celana belakang sebelah kanan yang digunakan terdakwa, Sehingga dari temuan tersebut maka terdakwa beserta barang bukti dibawa dan diamankan guna proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I berupa shabu-shabu tersebut  adalah tidak ada ijin yang sah atau dokumen resmi dari pihak yang berwenang yang berhak untuk itu dan tidak berhubungan dengan pekerjaan terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 0139/NNF/I/ 2024 tanggal 15 Januari 2024 dari Bidang  Laboratorium Forensik Polda Sulsel yang ditandatangani oleh Pemeriksa SURYA PRANOWO, S.Si, M,Si ; DEWI, S.Farm, M.Tr.A.P ; Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si dan diketahui oleh an. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsesl PLT. WAKA atas nama ASMAWATI S.H., M.Kes bahwa barang bukti berupa : 1 (satu) sachet berisi 13(tiga belas) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 1,9790 gram dengan sisa setelah diperiksa 1,8468 gram, 1(satu) sachet berisi 2(dua) sachet plastik yang berisikan kristal bening dengan berat netto 0,3914 gram dengan sisa setelah diperiksa 0,3402 gram, 1(satu) botol plastik bekas minuman berisi urine, yang kesemuanya milik terdakwa  SAPRIL Alias OKON Bin SAMADE, adalah benar barang bukti tersebut mengandung (+) Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

------Perbuatan terdakwa melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.----------

 

SUBSIDAIR:

Bahwa ia terdakwa SAPRIL Alias OKON Bin SAMADE  (selanjutnya disebut terdakwa) pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekira pukul 01.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024 bertempat di Dusun III, Kel. Wawonggole, Kec. Unaaha, Kab. Konawe, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Unaaha yang berwenang mengadili dan memeriksa perkaranya, ia terdakwa secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman,  perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa berawal terdakwa menerima telefon dari seseorang yang bernama BAPIN (Daftar Pencarian Orang/DPO) untuk meminta bantuan terdakwa sebagai pengantar narkotika jenis sabu-sabu dengan cara disimpan atau ditempel, sehingga dari permintaan tersebut terdakwa mengiyakan dan mengambil sabu-sabu tersebut pada jembatan di pasar Pousu terdakwa mengambil sebanyak 30 (tiga puluh) pipet atau sachet isi sabu-sabu yang dibungkus dengan kulit rokok surya kecil atas permintaan BAPIN untuk di sebarkan atau ditempel yang pertama ditempel sebanyak 12 (dua belas) pipet/sachet pada tanggal 07 Janauri 2024 dan yang kedua ditempel sebanyak 4(empat) pipet/sachet pada tanggal 08 Januari 2024, sehingga tersisa 13 sachet/pipet dan terdakwa simpan pada saku celana bagian kanan dan 2(dua) sachet terdakwa simpan di dompet untukdi tester, selanjutnya terdakwa ke rumah temannya untuk beristirahat.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 09Januari 2024 sekira pukul 01.30 Wita di rumah teman terdakwa di Dusun III Kel. Wawonggole, Kec. Unaaha, Kab. Konawe yang sebelumnya anggota kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering terjadi tindak pidana penyalahggunaan narkotika jenis shabu dengan cara di tempel/disimpan dan atas informasi tersebut anggota kepolisian Saksi GEDE ARTHA PURNAWIRAWAN bersama saksi ASBINALWITRA, SH. melakukan penyelidikan terhadap rumah teman terdakwa selanjutnya melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang berupa 1 (satu) buah HP merk VIVO wama Hitam berada dan ditemukan pada tangan kanan terdakwa, 1 (satu) sachet yang didalamnya berisikan 13 (tiga belas) pipet bening dengan bis kuning dan putih yang masing - masing didalamnya berisikan Sachet bening isi kristal bening narkotika jenis sabu yang ditemukan pada saku celana bagian kanan yang digunakan terdakwa, 1 (satu) sachet bening yang didalamnya berisikan 2 (dua) sachet bening yang masing - masing sachet berisikan kristal bening yang narkotika jenis sabu yang ditemukan pada 1 (satu) buah dompet warna coklat dengan merek levis yang ditemukan pada kantong celana belakang sebelah kanan yang digunakan terdakwa, Sehingga dari temuan tersebut maka terdakwa beserta barang bukti dibawa dan diamankan guna proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa shabu-shabu tersebut  adalah tidak ada ijin yang sah atau dokumen resmi dari pihak yang berwenang yang berhak untuk itu dan tidak berhubungan dengan pekerjaan terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 0139/NNF/I/ 2024 tanggal 15 Januari 2024 dari Bidang  Laboratorium Forensik Polda Sulsel yang ditandatangani oleh Pemeriksa SURYA PRANOWO, S.Si, M,Si ; DEWI, S.Farm, M.Tr.A.P ; Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si dan diketahui oleh an. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsesl PLT. WAKA atas nama ASMAWATI S.H., M.Kes bahwa barang bukti berupa : 1 (satu) sachet berisi 13(tiga belas) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 1,9790 gram dengan sisa setelah diperiksa 1,8468 gram, 1(satu) sachet berisi 2(dua) sachet plastik yang berisikan kristal bening dengan berat netto 0,3914 gram dengan sisa setelah diperiksa 0,3402 gram, 1(satu) botol plastik bekas minuman berisi urine, yang kesemuanya milik terdakwa  SAPRIL Alias OKON Bin SAMADE, adalah benar barang bukti tersebut mengandung (+) Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

------Perbuatan terdakwa melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.----------

Pihak Dipublikasikan Ya