Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI UNAAHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2022/PN Unh SAFRIN Bin LAISO KEPALA KEPOLISIAN RESORT KONAWE UTARA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Nov. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2022/PN Unh
Tanggal Surat Jumat, 25 Nov. 2022
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1SAFRIN Bin LAISO
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN RESORT KONAWE UTARA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Unaaha,      November 2022

 

KEPADA YTH

KETUA PENGADILAN NEGERI UNAAHA

DI

UNAAHA

 

 

Perihal      :   PERMOHONAN PRAPERADILAN

 

 

Denganhormat,

 

Yang bertandatangan di bawahini :

Dr.ABDUL RAHMAN.SH.,MH, DODI,SH, HIDAYATULLAH,SH, LAODE SARDIN,SH, LAODE NGKAMONI,SH, MUHAMAD IRWAN, SH, LAODE OLO,SH Adalah Tim Penasehat Hukum berkantor Di law office  Dr. ABDUL RAHMAN,SH.MH, alamat jalan Malaka Komp. Ruko Citra Land blok f/8 Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara, No.Hp.08114003334 email: abdrahman_lawyer@yahoo.comberdasarkanSuratKuasaKhususTanggal23November 2022, dalamhalinibertindakselakuKuasaHukumdari:

 

Nama                          :    SAFRIN Bin LAISO

Tempat  & Tgl Lahir     :    Bone-Bone /, 11november1970;

Jenis Kelamin               :    Laki-Laki;

Kebangsaan                 :    Indonesia;

Agama                        :    Islam;

Pekerjaan                    :    DirekturUtama PT. Dewa Napa Mineral;

Alamat                        :    Jl. Wawokia No.14 kel Bone Bone Kecamatan Murhum Kota Bau-Bau;

 

Untukselanjutnyadisebutsebagai “PEMOHON PRAPERADILAN”;

 

PerkenankanlahdenganiniPemohonmengajukanPermohonanPraperadilanterhadap :

 

KEPALA KEPOLISIAN RESORT KONAWE UTARA,beralamat di jalan trans Sulawesi Komp RSUD Kabupaten  Konawe Utara;

Selanjutnyadisebutsebagai------------------------------------------------TERMOHON;

 

Adapun yang menjadidasardiajukannyaPraperadilaniniadalahPasal 77 sampaidenganPasal 83 Undang-UndangNomor 8 Tahun 1981 tentangHukumAcaraPidana (KUHAP), sebagaimanadiuraikanberdasarkanfakta-faktahukumsebagaiberikut:

 

I DASAR HUKUM PEROMOHONAN PRAPERADILAN

 

  1. Bahwa lembaga Praperadilan diatur dalam pasal 77 s/d 83 KUHAP adalah suatu lembaga administrasi penyidikan secara cermat atau tidak, Karena pada dasarnya putusan praperadilan menyangkut sah tidaknya tindakan penyidik atau penuntut umum dalam melakukan penyidikan atau penuntutan.

 

  1. Bahwa tujuan praperadilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 KUHAP adalah untuk menegakan  hukum, keadilan, kebenaran melalui sarana pengawasan horizontal sehingga esensi peraperadilan untuk mengawasi upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik atau penuntut umum terhadap tersangka, benar-benar dilaksanakan dengan ketentuan undang-undang, dilakukan secara professional dan bukan tindakan yang bertentangan dengan hukum sebagaimana diatur dalam KUHAP atau perundang-undang lainnya.

 

  1. Bahwa Putusan MK Nomor : 21 PUU-XII/2014 dimana ketentuan pasal 77 Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) diperluas bahwa Kewenangan Pengadilan Negeri Untuk memeriksa dan mengadili mengenai sah atau tidaknya Penangkapan, Penahanan, Penyitaan, Penggeledahan, Penghentian Penyidikan dan atau Penuntutan akan tetapi Penetapan tersangka juga menjadi Objek Praperadilan

 

 

 

II.ALASAN PERMOHONAN PRAPERADILAN

 

  1. Bahwa PEMOHON sebagai Direktur PT Dewa Napan Mineral mengadakan suatu Kerjasama pengolahan tambang  dengan PT Roshini Indonesia sebagi pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP)  yaitu  Perjanjian kerjasama Operasional pengolahan tambang Bijih Nikel Nomor :01/PKOPTBN/RI-DNM/2016  tanggal 17 desember 2016 tentang pekerjaan kerjasama penambangan dan penjualan nikel ore di WIUP PT RI di Desa Waturambaha,Kecamatan La Solo Kepulauan Kabupaten Konawe Utara Propinsi Sulawesi Tenggara  berdasarkan surat Keputusan Bupati Konawe Utara  Nomor 301 tahun 2012 dan Cnc No.609/min/12/2013  tentang pemberian izin usaha pertambangan Operasi produksi PT Roshini Indonesia.

 

  1. Bahwa Bahwa PEMOHON  diberikan hak menambang/produksi oleh PT Roshini Indonesia pada semua areal (JO exclusif)  di lokasi WIUP PT Roshini indonesia kepada PT DEWA NAPAN MINERAL.

 

  1. Bahwa setelah penandatangan perjanjian kerjasama tersebut,PEMOHON telah mengawali pekerjaan penambangan dengan membuka jalan tambang, membuat stokfile/penampungan ore dan membuat base camp, namun karena dokumen perizinan PT Roshini indonesia belum lengkap sehingga terhenti sementara, yang sebenarnya dalam perjanjian kerjasama adalah tanggungjawab dan kewajiban PT Roshini indonesia untuk melengkapi dokumen, namun oleh karena Pemohon sudah terlanjur bekerja dan ore nickel yang ditampung di stokfile tidak bisa terjual, sehingga atas permintaan Direktur PT Roshini indonesia meminta bantuan dana kepada PEMOHON  untuk biaya pengurusan kelengkapan dokumen PT. Roshini Indonesia, sehingga Pemohon  menyerahkan uang sebesar + Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) kepada PT Roshini indonesia;

 

  1. Bahwa kemudian Tahun 2020  ada permasalahan hukum yang timbul antara PT Roshini indonesia dengan Pemohontentang adanya Penambang lain yang masuk kerja semnetara Pemohon justru tidak diberi ruang yang cukup untuk melakukan Kegiatan Penambangan sementara PEMOHON  sebagaimana Perjanjian kerjasama yang telah disepakati(perjanjian kerjasama Operasional pengolahan tambang Bijih Nikel Nomor :01/PKOPTBN/RI-DNM/2016  tanggal 17 desember 2016), malahan bekerjasama dengan Pihak lain sehingga Pemohon melaporkan PT Roshini Indonesia di Polda sulawesi Tenggara pada tanggal 17 Februari 2020 dengan LP No.LP/67/11/2020/SPKT Polda Sultra  dan telah ditetapkan  Tersangka Direktur PT Roshini Indonesia dalam dugaanTindak Pidana  Penipuan dan Penggelapan, namun oleh Penyidik Polda Sultra melakukan mediasi   dalam bentuk “restoratif justice yang isi kesepakatannya  menyatakan Pemohon tidak akan menuntut Pidana lagi dan kedua belah pihak sepakat dan tunduk Pada Putusan Pengadilan Negeri Kendari No 50/Pdt.G/2019/PN Kendari yang mana isi putusannya bahwa perjanjian kerjasama yang telah disepakati yaitu Perjanjian Kerjasama Operasional Pengolahan tambang Bijih Nikel Nomor :01/PKOPTBN/RI-DNM/2016  tanggal 17 desember 2016 adalah sah dan masih tetap berlaku dan mengikat untuk kedua belah Pihak.

 

  1. Bahwa atas dasar Perjanjian Kerjasama Operasional Pengolahan Tambang Bijih Nikel Nomor :01/PKOPTBN/RI-DNM/2016  tanggal 17 desember 2016 dan Surat Perintah Kerja (SPK) serta Kesepakatan perdamaian di Polda tersebut Pemohon melakukan kegiatan pertambangan dalam wilayah IUP Operasi produksi PT Roshini indonesia berdasarkan.

III.FAKTA-FAKTA HUKUM

 

  1. Bahwa perjanjian kerjasama Penambangan dengan pemegang IUP secara hukum diperbolehkan sebagaimana telah diatur pasal 56 (4) dan pasal 60 Huruf (C)  Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik indonesia  Nomor 7 tahun 2022 tentang tata cara pemberian wilayah, perizinan dan pelaporan pada kegiatan usaha pertambangan Mineral dan Batubara dijelaskan sebagai berikut :

Pasal 56 (4) dan pasal 60 Huruf (C)  Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik indonesia  Nomor 7 tahun 2022 tentang tata cara pemberian wilayah, perizinan dan pelaporan pada kegiatan usaha pertambangan Mineral dan Batubara dijelaskan sebagai berikut :

 

Pasal 56 ayat (4) program kemitraan dilakukan berdasarkan perjanjian kerjasama antara pemegang IUP Operasi produksiatau IUPK operasi produksi dengan pemegang IUJP.

 

Pasal 60 huruf (b) dan (c) Pemegang IUP dan IUPK dapat :

b. Melakukan kerjasama dengan badan usaha lain dalam rangka pemanfaatansarana dan prasarana yang diniliki oleh umum untuk mendukung kegiatan usaha pertambangan;

c. Bekerjasama dengan perusahaan jasa pertambangan yang telah mendapatkan IUJP ;

 

  1. Bahwa Pemohon Melakukan kegiatan penambangan diwilayah IUP PT Roshini Indonesia memiliki legalitas sebagai berikut :

 

  •  

 

- Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor : 113/1/IPPKH/PMDN/2017 tentang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan untuk kegiatan operasi produksi nikel dan sarana penunjangnya seluas + 54,45 (lima puluh empat dan empat puluh lima perseratus) hektar atas nama PT. Roshini Indonesia pada kawasan hutan produksi terbatas di Kabupaten Konawe Utara Provinsi Sulawesi Tenggara tanggal 3 Oktober 2017;

 

  1. Bahwa akibat Pemohon melakukan kegiatan penambangan dalam wilayah IUP PT Roshini indonesia,PemohonmendapatsuratdariKepolisian Resort Konawe Utara Nomor : B/221/VIII/2020/Sat Reskrim tertanggal 14Agustus 2020perihal : PermintaanKeterangan, yang padapokoknyaadalahuntukdimintaiketerangansehubungandengandugaantindakpidanakehutanan atau tindak Pidana dibidang Pertambangan di Wilayah IUP PT. Roshini Indonesia  di Desa Waturambaha Kecamatan Lasolo Kabupaten Konawe Utara;

 

  1. Bahwa pada tanggal  18 Agustus 2021 Pemohon menerima surat panggilan sebagai SAKSI dari Termohon sehubungandengandugaantindakpidanadibidang Pertambangabmelakukan kegiatan Penambangan tanpa izin Usaha Pertambangan yang dilakukan  oleh PT DNM dalam wilayah IUP PT Roshini Indonesia di Desa Waturambaha Kecamatan Lasolo  Kabupaten Konawe Utara sebagaimana dimaksud dalam pasal 158 jo pasal 35 UU No. 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No 4 tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batubara jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP;

 

  1. Bahwa pada tanggal  01 Desember 2021 Pemohon menerima surat panggilan sebagai TERSANGKA  dari Termohon sehubungandengandugaantindakpidana melakukan kegiatan di Bidang Pertambangan tanpa izin Usaha Pertambangan  dari pihak berwenang tepatnya di Desa Waturambaha Kecamatan Lasolo  Kabupaten Konawe Utara sebagaimana dimaksud dalam pasal 158 jo pasal 35 UU No. 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No 4 tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batubara jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP;

 

  1. Bahwa pemohon Tidak pernah menerima pemberitahuan surat perintah penyidikan dan tidak pernah menerima surat Penetapan Tersangka Pemohon yang  ditetapkan oleh Termohon, sebagaimana dimaksud dalam putusan Mahkamah konstitusi No: 130/PUU-XII/2015 tanggal 11 januari 2017 bahwa penyidik wajib memberitahukan dan menyerahkan  surat perintah dimulainya penyidikan kepada penuntut umum, pelapor/korban, terlapor dalam waktu  paling lambat 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkannya surat perintah penyidikan dan Perkap Polri No 6 Tahun 2019 tentang penyidikan Tindak pidana psal 14 (1) SPDP sebagainmana dimaksud dalam pasal 13 ayat (3) dikirimkan kepada penuntut Umum, Pelapor/korban dan terlapor dalam waktu  paling lambat 7 (tujuh) hari setelah dikelaurkannya surat perintah penyidikan

 

  1. BahwasebelumTermohonmengirimkansuratpanggilansebagaiTersangkaTermohontidakpernahmenyampaikan SURAT PENETAPAN TERSANGKA kepadaPEMOHON olehkarenanyaterangdanjelaspenyidikandanpenetapanPemohonsebagaitersangkanyatamelanggarketentuanhukum Perkap POLRI No 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak pidanapasal 13 ayat (4) dalam hal Tersangka  ditetapkan setelah lebih dari 7 (tujuh) hari diterbitkan Surat perintah Penyidikan, dikirimkansurat pemberitahuan  penetapan tersangkadengan melampirkan SPDP.

 

  1. Bahwaketentuan di atastelahmengatursecarategasbahwadalamkegiatanpenyidikan, Termohontentuterlebihdahulu harus mengumpulkanbukti-buktiuntukmembuatterangbenderangnyasuatutindakpidanatermasuk peraturan perundang-undangan tentang pertambangan dankemudianbarulahmenentukanTersangkanyaatastindakpidanatersebut;

 

  1. BahwaolehkarenaitumenurutPemohon, tindakan-tindakanTermohondalammelakukanpenyidikan perkara a quo tidak profesional oleh karena sejak pemintaan keterangan Pemohon dipolres Konawe Utara bulan  agustus 2020, pemanggilan Tersangka bulan Desember 2021, nanti Bulan November 2022 perkara  Pemohon baru di nyatakan lengkap (P21),terjadi beberapa kali  bolak balik berkas perkara di Kejaksaan Negeri Unaaha  (P19), hal ini menunjukan bahwa Penyidik yang menangani perkara pemohon tidak menguasai substansi Perkara di bidang pertambangan, sehingga perkara pemohon dinyatakan lengkap (P21) saat ini adalah sudah sangat dipaksakan oleh TERMOHON   oleh karena penyelidikan dan penyidikan perkara Pemohon  sudah berjalan 2 tahun, sehingga sudah sangat jelas melanggarprosedurdalampenyidikan tindak pidanasebagaimana ditentukan dalam Perkap POLRI No 06 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak pidana.

 

 

  1. Bahwa kemudian PEMOHON  ditetapkan Tersangka oleh TERMOHON karena dianggap menambang tanpa Izin Usaha pertambangan, padahal jelas-jelas diuraikan diatas PEMOHON melakukan kegiatan pertambangan dalam wilyah IUP PT Roshini indonesia memiliki Izin Usaha Jasa pertambangan (IUJP) berdasarkan Perjanjian Kerjasama Operasional Pengolahan Tambang Bijih Nikel Nomor :01/PKOPTBN/RI-DNM/2016  tanggal 17 desember 2016 dan Surat Perintah Kerja (SPK) diperkuat lagi dengan Putusan No. 50/PDT.G/2019/PN. kdi serta  Kesepakatan Perdamaian di Polda Sultra .

 

  1. Bahwa Penetapan Tersangka atas diri PEMOHON  dengan pasal 158 UU RI no 4 tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No 3 tahun 2020 tentang pertambangan Mineral dan Batubara adalah Tidak sah dan batal demi Hukum  oleh karena PEMOHON melakukan kegiatan di Bidang pertambangan dalam wilayah IUP Operasi produksi PT Roshini Indonesia  di Desa Waturambaha Kecamatan Lasolo  Kabupaten Konawe Utara  adalah berdasarkan Perjanjian Kerjasama Operasional Pengolahan Tambang Bijih Nikel Nomor :01/PKOPTBN/RI-DNM/2016  tanggal 17 Desember 2016 disertai Surat Perintah Kerja (SPK) dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Negeri Kendari No: 50/Pdt.G/2019/PN kdi dan  Kesepakatan Perdamaian di Polda Sultra.

 

  1. Bahwadari uraian Pemohon diatas, TERMOHON menetapkan TERMOHON sebagai TERSANGKA tindakpidana melakukan kegiatan penambangan tanpa izin Usaha Pertambangan  dari pihak berwenang tepatnya di Desa Waturambaha Kecamatan Lasolo  Kabupaten Konawe Utara adalah TIDAK SAH sehingga secara hukum penyidikan terhadap Perkara PEMOHON haruslah dihentikan.

 

  1. Bahwa berdasarkan alasan-alasan yuridis tersebut diatas, Pemohon memohon kepada Hakim Praperadilan pada Pengadilan Negeri Unaaha yang mulia berkenan untuk memeriksa dan memutuskan sebagai berikut:

 

  1. Menerima dan mengabulkan PermohonanPraperadilanPemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TidakSah PenetapanTersangka Pemohon yang ditetapkan oleh Termohon;
  3. MemerintahkanTermohonmenghentikanpenyidikanterhadapPemohon;
  4. Memerintahkan kepada Termohon untuk memulihkan nama baik, hak dan martabat Pemohon pada keadaan semula:
  5. Menghukum TERMOHON untuk membayar seluruhbiaya perkara a quomenuruthukum.

Atau

“Apabila yang mulia Hakim Pengadilan Negeri Unaaha berpendapat lain, Pemohon memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)”.

 

Hormat Kami,

KuasaHukumPemohon

 

 

 

 

Dr. ABDUL RAHMAN, SH., MH

 

 

DODI, SH

 

 

HIDAYATULLAH,SH                                

 

 

 

LA ODE SARDIN,SH

 

 

LA ODE NGKAMONI,SH                           

 

 

MUHAMAD IRWAN, SH

 

 

 

LA ODE OLO, SH                                     

Pihak Dipublikasikan Ya