Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI UNAAHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2018/PN Unh HJ. Nurlaa Als. Mamanya Kembar Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq. Penyidik Kepolisian Resort Konawe Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 31 Agu. 2018
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2018/PN Unh
Tanggal Surat Jumat, 31 Agu. 2018
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1HJ. Nurlaa Als. Mamanya Kembar
Termohon
NoNama
1Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq. Penyidik Kepolisian Resort Konawe
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

PERMOHONAN PRAPERADILAN

ATAS NAMA PEMOHON :

HJ. NURLAA Als MAMANYA KEMBAR

TERHADAP

PENETAPAN TERSANGKA SERTA PENYITAAN KAYU DAN MOBIL MILIK PEMOHON OLEH KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA RESORT KONAWE

Cq. Penyidik KEPOLISIAN RESORT KONAWE ( pOLRES koNAWE)

yang beralamat di uNAAHA, kABUPATEN kONAWE, sULAWESI tENGGARA.

SEBAGAI TERMOHON.

 

Kepada Yth.,

Perihal : PERMOHONAN PRAPERADILAN                  Ketua Pengadilan Negeri Konawe

di-

Unaaha.

 

Dengan hormat,

Perkenankan saya, ASDIN SURYA, S.H., Advokat Pada Kantor “SURYA ISBAR LAW ASSOCIATION”, beralamat di Jln. Bunga Duri 2 Nomor 11, Kelurahan Kemaraya, Kec. Kendari barat Kota Kendari, Sulawesi Tenggara Dalam perkara ini memilih domisili hukum pada UD. KEMBAR TIGA Yang beralamat di Kel. Tuoy Kec. Unaaha Kab. Konawe .

dalam hal ini bertindak berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 28 Agustus 2018,baik secara bersama-sama ataupun sendiri-sendiri untuk dan atas nama :

Nama                                    : HJ. NURLAA Als MAMANYA KEMBAR

Tempat & Tgl. Lahir         : Abuki, 23 Maret 1970

Pekerjaan                           : Wiraswasta

Alamat                                  : Kel. Tuoy,  Kec. Unaaha Kab. Konawe.

untuk selanjutnya disebut PEMOHON;---------------------------------------------------------------------

PEMOHON dengan ini mengajukan PERMOHONAN PRAPERADILAN sehubungan dengan PENETAPAN TERSANGKA DAN PENYITAAN YANG TIDAK SAH SECARA HUKUM atas kayu dan mobil milik PEMOHON di wilayah hukum Pengadilan Negeri Konawe oleh KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA RESORT KONAWECq. Penyidik KEPOLISIAN RESORT KONAWE ( pOLRES koNAWE)­-------------------------------------------

yang beralamat di Unaaha. Kab. Konawe, untuk selanjutnya disebut TERMOHON;---------------

Adapun alasan-alasan PEMOHON dalam mengajukanPERMOHONAN PRAPERADILAN ini adalah sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

I.DASAR HUKUM PERMOHONAN PRAPERADILAN

1. Tindakan upaya paksa, seperti Penyitaan yang dilakukan dengan melanggar peraturan perundang-undangan pada dasarnya merupakan suatu tindakan perampasan Hak Asasi Manusia.

Menurut Andi Hamzah (1986:10) :

Praperadilan merupakan tempat mengadukan Pelanggaran Hak Asasi Manusia, yang memang pada kenyataannya penyusunan KUHAP banyak disemangati dan berujukan pada Hukum Internasional yang telah menjadi International Customary Law. Oleh karena itu, Praperadilan menjadi satu mekanisme kontrol terhadap kemungkinan tindakan sewenang-wenang dari Penyidik atau Penuntut Umum dalam melakukan tindakan tersebut. Praperadilan bermaksud sebagai Pengawasan secara Horizontal terhadap hak-hak seseorang dalam pemeriksaan pendahuluan. Berdasarkan pada nilai itulah penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penahanan, dan penuntutan agar lebih mengedepankan asas dan prinsip kehati-hatian dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka dan dalam hal Penyitaan.

2.   Bahwa PERMOHONAN PRAPERADILAN ini diajukan berdasarkan Ketentuan PERATURAN MAHKAMAH AGUNG (PERMA) NOMOR 4 TAHUN 2016 sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------

      Pasal 2 Ayat (1) tentang obyek praperadilan huruf (a) sebagai berikut :

  1. Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, penetapan tersangka, penyitaan dan penggeledahan;

Pasal 2 Ayat (4) sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------

Persidangan perkara Praperadilan tentang tidak sahnya penetapan tersangka, penyitaan dan penggeledahan dipimpin oleh Hakim tunggal karena sifat pemeriksaannya yang tergolong singkat dan pembuktiannya yang hanya memeriksa aspek formil;

Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus sesuai dengan ketentuan yang diatur didalam PERATURAN MAHKAMAH AGUNG (PERMA) NOMOR 4 TAHUN 2016 ini tentang :

      Pasal 2 Ayat (1) tentang obyek praperadilan huruf (a) sebagai berikut :---------------------------

  1. Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, penetapan tersangka, penyitaan dan penggeledahan;

Pasal 2 Ayat (4) sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------

Persidangan perkara Praperadilan tentang tidak sahnya penetapan tersangka, penyitaan dan penggeledahan dipimpin oleh Hakim tunggal karena sifat pemeriksaannya yang tergolong singkat dan pembuktiannya yang hanya memeriksa aspek formil;

Permintaan pemeriksaan tentang Sah atau tidaknyaPenetapan Tersangka sertaPenyitaan kepada ketua pengadilan negeri Konawedengan menyebutkan alasannya sebagai berikut :

1.Bahwa pada hari Sabtu tanggal 18Agustus 2018 sekitar Jam 5.30.00 WIB, Mobil milik PEMOHON dengan Nomor Polisi : DW 8121 AH yang dikendarai oleh Saudara Amsir dengan memuat Kayu Rimbah campuran sebanyak kuranglebih 5 (lima) Kubik Melintas dari Kec. Abuki Menuju  Konawe Utara  kemudian dihentikan oleh TERMOHON tepatnya di depan sekolah MTS Negeri Unaha atau sekitar  Perumahan Hakim Pengadilan Konawe, Kel. Puosu, Kec. Tongauna, Kab. Konawe;

2. Bahwa setelah Mobil Pemohon dihentikan Oleh TERMOHON,  sopir dan 2 (dua) orang lainyayaitu saudara Basman dan saudara Armet diminta untuk memperlihatkan dokumen Kayu dan saudara Amsir memperlihatkan SKSHHK namun Polisi yang bernama Rahmat Zam Zam tetapMembawa saudara Amsir dan dua orang lainnya beserta Mobil dan kayu PEMOHONke kantor Polres Konawe;

3.  Bahwa setibanya di kantor kepolisian,  salah seorang Polisi yang PEMOHON tidak mengetahui namanya meminta keterangan dan surat kelengkapan kayu milik PEMOHON dan atas permintaan surat kelengkapan kayu tersebut PEMOHON mengatakan bahwa surattersebut telah diambil oleh RAHMAT ZAM ZAM dari saudara Amsir.

4.  Bahwa pada Tanggal 21 Agustus 2018 sekitar jam 12 Siang, Lewat TeleponPEMOHON Dipanggil oleh TERMOHON di Kantor TERMOHON  untukdilakukan pemeriksaan sampai tengah malam sekaitan dengan kayu milik PEMOHONyang ditahan oleh TERMOHON.

5.  Bahwa pada saat proses pemeriksaan berlangsung salah satu penyidik bertanya kepada PEMOHON “Kita belum tahu kah ibu Aji  Kalau kita sudah tersangka ?” dan akibat informasi tersebutjiwa PEMOHON terasaterguncang;

6.  Bahwa  pada Tanggal 22Agustus 2018, lewat telepon PEMOHON dipanggil lagi ke kantor Kepolisianutuk dimintai keterangan oleh TERMOHON tentang hal yang sama pula yaitu tentang kayu milik PEMOHON dan surat-surat kayu,  pemeriksaan atas diri PEMOHON oleh TERMOHON sampai tengah malam. Pemeriksaan tersebut dilakukan tanpadidahului surat Panggilan sebagai TERSANGKA untuk dimintai keterangan;

7.  Bahwa pada Tanggal 25 Agustus 2018atas informasi melalui telepon dari keluarga TERMOHON yang berada di Kec. Abuki, Kab.Konawe tepatnya dilokasi Industri PEMOHON, telah datang Polisiuntuk melakukan lacak balak dilokasi penebangan tanpa terlebih dahulu mengkonfirmasikan kepada PEMOHON. Padahal seyogyanya PEMOHON harus dilibatkan menjadisalah satu pihak dan apalagi PEMOHON lah yang lebih mengetahui Lokasi Tunggak kayu Tersebut;

8.  Bahwa PadaTanggal 28 Agustus 2018 PEMOHON dihubungi lewat telepon oleh TERMOHONuntuk segera datang dikantor TERMOHON menandatangani Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan sampai saat ini hanya selembar surat sajalah TERMOHON berikan untuk PEMOHON yaitu surat SPDP;

9. Bahwa selain Mobil dan Kayu TERMOHON, TERMOHON juga mengambil SKSHHK milik TERMOHON dimana SKSHHK tersebut adalahSurat yang menyertai mobil untuk sampai ketujuan;

10.Bahwa sampai saat Permohonan Praperadilan ini didaftarkan PEMOHON belum juga diberikan Berita Acara Pemeriksaan, Surat Panggilan sebagai Tersangka untuk dimintai keterangan dan Surat Penyitaan Atas Barang Barang Milik PEMOHON yang dikuasai oleh TERMOHON;

 

I. KRONOLOGIS KEJADIAN

Mengenai kronologis kejadian tersebut sampai dengan peristiwa Penetapan tersangka PEMOHON oleh TERMOHON akan diuraikan secara singkat  sebagai berikut:

-   Bahwa sekitar tanggal 10 Agustus 2018,PEMOHONhendak mengirim Kayu Ke saudara ABD. WAHAB ELHAFIDY di Desa Mutui, Kec. Mutui

-  Bahwa atas dasar tersebut diatas , pada Tanggal 18 Agustus 2018 PEMOHON meminta kepada Sdri Asmilda selaku Penerbit UD. Kembar Tiga yang Beralamat di Desa Punggaluku, Kec. Abuki, Kab. Konawe untuk menerbitkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) dalam Rangka Menyertai Kayu dan Mobil dengan Nomor Polisi DW 8121 AH dalam Perjalan;

-   Bahwa pada saat mobil melintas disekitar MTS Negeri Unaaha Polisi yang bernama RAHMAT ZAM ZAM  menghentikan mobil PEMOHON dan menahannya;

-  Bahwa pada saat mobil PEMOHON dihentikan oleh Polisi yang bernama RAHMAT ZAM ZAM, Sopir PEMOHON dimintai surat dokumen Kayu, danSopir PEMOHON memperlihatkannya namun Polisi yang bernama RAHMAT ZAM ZAM tetap membawa sopir PEMOHON kekantor TERMOHON;

-  Bahwa sejak saat itu Pula lah, Sopir ,mobil dan Kayu PEMOHON ditahan oleh TERMOHON;

-  Bahwa pada Hari Selasa Tanggal 21 Agustus 2018, barulah PEMOHON dihubungi lewat telepon oleh TERMOHON untuk hadir di Kantor Kepolisian Resort Konawe guna dimintaiketerangan;

 

II.   ANALISA YURIDIS

1.  Bahwa Penyitaan oleh TERMOHON terhadap kayu dan mobil milik PEMOHON adalah  sangat tidak prosedural, bertentangan dengan hukum, melanggar dan memperkosa Hak Asasi PEMOHON. Karena fakta kejadian adalah kayu dan mobil milik PEMOHON di tangkap oleh TERMOHON tanpa menunjukkan surat tugas, serta tidak memiliki Izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat untuk melakukan penyitaan.

2.  Bahwa Penyitaan oleh TERMOHON terhadap kayu dan mobil milik PEMOHON ternyata telah dilakukan tanpa menunjukkan surat tugas, serta tidak memiliki Izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat untuk melakukan penyitaan, karena itu tindakan TERMOHON tersebut telah melanggar Ketentuan Pasal 38 Ayat (1) dan (2) KUHAP sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------

Pasal 38 ayat (1) KUHAP:

“(1) Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat.”

 

 

Pasal 38 ayat (2) KUHAP:

“(2) dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak bilamana penyidik harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin terlebih dahulu, tanpa mengurangi ketentuan ayat (1) penyidik dapat melakukan penyitaan hanya atas benda bergerak dan untukitu wajib segera melaporkan kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat guna memperoleh persetujuannya.”

     Dan faktanya, penyidik dalam hal ini tidak memiliki/menunjukkan/memperoleh/meminta surat izin bahkan surat persetujuan  dari Ketua Pengadilan Negeri setempat dalam hal penyitaan mobiL, kayu, dokumen milik PEMOHON.

III. PENYITAAN TIDAK SAH SECARA HUKUM KARENA MELANGGAR KETENTUAN KUHAP  

1.  BAHWA HAL-HAL YANG SUDAH DIKEMUKAN DI ATAS ADALAH BAGIAN YANG TIDAK TERPISAHKAN DARI BAGIAN INI. PEMBAGIAN DIMAKSUDKAN HANYA SEMATA-MATA UNTUK MEMUDAHKANPEMAPARAN DAN PENGERTIAN BELAKA;

2.  Bahwa TERMOHON dalam melakukan penyitaankayu dan mobil milik PEMOHON telah tidak menunjukan kepatuhan terhadap hukum dengan tidak memiliki/menunjukkan/ memperoleh/meminta surat izin bahkan surat persetujuan  dari Ketua Pengadilan Negeri setempat dalam hal penyitaan mobil,kayu dan dokumen milik PEMOHON.

padahal ketentuan Pasal 38 KUHAP mengatur sebagai berikut:----------------------------------

Pasal 38 ayat (1) KUHAP:

“(1) Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat.”

Pasal 38 ayat (2) KUHAP:

“(2) dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak bilamana penyidik harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin terlebih dahulu, tanpa mengurangi ketentuan ayat (1) penyidik dapat melakukan penyitaan hanya atas benda bergerak dan untuk itu wajib segera melaporkan kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat guna memperoleh persetujuannya.”

3.  Bahwa karena TERMOHON tidak melaksanakan prosedur-prosedur sesuai dengan KUHAP, maka tindakan TERMOHON menunjukkan ketidakpatuhan akan hukum, padahal TERMOHONsebagai aparat Penegakan Hukum dalam kualitas sebagai PENYIDIK seharusnya memberikan contoh kepada warga masyarakat, dalam hal ini PEMOHON dalam hal pelaksanaan hukum. Hal ini sesuai dengan, perintah Pasal 7 ayat (3) KUHAP sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------

“ Dalam melakukan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), Penyidik wajib menjunjung tinggi hukum yang berlaku“

Demikian pula ketentuan Pasal 19 ayat (1) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia mengatur sebagai berikut:-------------------------------

“Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasa bertindak berdasarkan norma hukum dan mengindahkan norma agama, kesopanan, kesusilaan serta menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia”

4.Bahwa dalam perkembangannya PRAPERADILAN telah menjadi fungsi kontrol Pengadilan terhadap jalannya Peradilan sejak tahap penyelidikan khususnya dalam hal ini yang berkaitan dengan penyitaan, sehingga oleh karenanya tindakan tersebut patut dikontrol oleh Pengadilan dengan menyatakan bahwa Penyitaan olehTERMOHON kepada kayu dan mobil milik PEMOHON adalah TIDAK SAH SECARA HUKUM KARENA MELANGGAR KETENTUAN KUHAP. Dengan demikian, jika seandainya menolak PERMOHONAN PRAPERADILAN a-quo, penolakan itu sama saja dengan MELETIGIMASI PENYITAAN YANG TIDAK SAH YANG DILAKUKAN TERMOHON KEPADA KAYU DAN MOBIL MILIK PEMOHON DAN MELETIGIMASI PELANGGARAN HAK ASASI YANG DILAKUKAN TERMOHON KEPADA PEMOHON;

 

IV. PETITUM

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, mohon Ketua Pengadilan Negeri Konawe agar segera mengadakan Sidang Praperadilan terhadap TERMOHON tersebut sesuai dengan hak-hakPEMOHON sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) huruf (a) dan Pasal 2 ayat (4) PERATURAN MAHKAMAH AGUNG (PERMA) NOMOR 4 TAHUN 2016, serta Pasal 38 ayat (1) dan (2) KUHAP, dan mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri KonaweCq. Hakim Yang Memeriksa Permohonan ini berkenan memeriksa dan memutuskan sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------ Menyatakan diterima permohonan PEMOHON Praperadilan untuk seluruhnya;

  1. Menyatakan tindakan Termohon atas Penetapan Tersangka serta Penyitaan Kayu dan Mobil milik PEMOHON adalah Tidak Sah dan Tidak Berdasarkan atas Hukum dan oleh karenanya Penyitaan  Kayu dan Mobil milik PEMOHON Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat karena melanggar ketentuan KUHAP;
  2. Menyatakan Tidak Sah segala Keputusan atau Penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan Penyitaan  Kayu dan Mobil milik PEMOHON;
  3. Memerintahkankepada TERMOHON agar segeramengembalikan kayu dan mobil kepada PEMOHON selaku pemilik sah atas kayu dan mobil tersebut;
  4. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku;

PEMOHON sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Konawe yang memeriksa, mengadili, dan memberikan putusan terhadap Perkara a-quo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan.

ATAU,Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Unaaha berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya