Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI UNAAHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
46/Pid.B/2024/PN Unh NURIA MENTARI IDRIS, S.H.,M.Kn. RONIS Bin SAPIUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan yang Membahayakan Keamananan Umum Bagi Orang atau Barang
Nomor Perkara 46/Pid.B/2024/PN Unh
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-628/P.3.14/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NURIA MENTARI IDRIS, S.H.,M.Kn.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RONIS Bin SAPIUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

-------- Bahwa ia Terdakwa RONIS Bin SAIPUDIN pada hari Senin, tanggal 15 Januari 2024 sekira pukul 09.45 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Januari Tahun 2024 atau setidak – tidaknya masih dalam kurun waktu Tahun 2024, bertempat di depan kantor Bupati Konawe Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Unaaha yang  berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan yang melakukan dan turut serta melakukan dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir jika karena perbuatan tersebut timbul bahaya bagi nyawa oranglain” , yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------

      • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat disebutkan diatas, berawal dari pelaksanaan aksi unjuk rasa di depan kantor Bupati Konawe yang mana terdakwa RONIS hadir dan tergabung sebagai salah satu massa. Didahului saksi HENDRIK (Terdakwa dalam Penuntutan Terpisah) selaku Jendral Lapangan melakukan orasi dan dilanjutkan oleh saksi BUDIANTO (Terdakwa dalam Penuntutan Terpisah) yang juga melakukan orasi lalu menyampaikan pernyataan di hadapan massa pengunjuk rasa “namun biasanya saya berbicara itu, saya tidak semangat kalau saya tidak liat api”. Beberapa saat setelah saksi BUDIANTO menyampaikan pernyataan orasi tersebut, saksi SAID (Terdakwa dalam Penuntutan Terpisah) mengambil ban bekas dengan menggunakan kedua tangannya kemudian menyiram ban bekas menggunakan cairan BBM pertalite yang disimpan di dalam wadah botol plastik air mineral. Selanjutnya, saksi SAID menggelindingkan ban bekas tersebut dengan menggunakan kedua tangannya ke depan petugas Polri yang sedang bertugas untuk pengamanan. Saksi (korban) AKP KADEK SUDIADYANA sebagai petugas Kepolisian yang melakukan pengamanan mencegah agar massa pengunjuk rasa tidak melakukan pembakaran, akan tetapi beberapa massa pengunjuk rasa berteriak “bakar…bakar….bakar saja…”, dan seketika itu Terdakwa RONIS yang membawa korek gas langsung menunduk dan membakar ban bekas dengan cara memercikkan korek gas sehingga menyebabkan api membakar ban bekas lalu luapan api tersebut menjalar ke bagian tubuh Saksi (korban) AKP KADEK SUDIADYANA dan Saksi (korban)  AIPTU AMIN SUTYARSO. Akibatnya membuat beberapa bagian tubuh Saksi (korban) AKP KADEK SUDIADYANA dan tubuh Saksi (korban)  AIPTU AMIN SUTYARSO mengalami luka bakar yang cukup serius khususnya pada bagian wajah kanan dan kiri, telinga kanan dan kiri dan leher bagian depan  yang kulitnya langsung terbakar, terkelupas dan melepuh. Selanjutnya Saksi (korban) AIPTU AMIN SUTYARSO mengalami luka bakar di bagian punggung tangan, lengan kanan dan pada paha sebelah kanan yang kulitnya langsung terbakar, terkelupas dan melepuh;
  • Bahwa berdasarkan Surat VISUM ET REPERTUM Nomor : 12 / BLUD RS / VISUM / I / 2024, tanggal 15 Januari 2024 yang ditanda tangani oleh dokter pemeriksa atas nama dr. ADE CHANSRA MULTAZAM yang menerangkan dari hasil pemeriksaan KADEK SUDIADNYANA sebagai berikut :
  • Luka bakar pada wajah sebelah kanan dan kiri ukuran tidak beraturan titik;
  • Luka bakar pada telinga kanan dan kiri ukuran tidak beraturan titik;
  • Luka bakar pada leher bagian depan ukuran tidak beraturan titik.

Kesimpulan : Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan koma didapatkan data – data objektif yang mengarah pada luka bakar derajat dua dengan luas luka bakar empat koma lima persen akibat bahan bakar pertalite titik;

  • Bahwa berdasarkan Surat VISUM ET REPERTUM Nomor : 13 / BLUD RS / VISUM / I / 2024, tanggal 15 Januari 2024 yang ditanda tangani oleh dokter pemeriksa atas nama dr. ADE CHANSRA MULTAZAM yang menerangkan dari hasil pemeriksaan AMIN SUTYARSO sebagai berikut
  • Luka bakar pada punggung tangan kanan titik;
  • Luka bakar pada lengan kanan hingga siku titik;
  • Luka bakar pada pada paha sebelah kanan titik.

Kesimpulan : Berdasarkan hasil  pemeriksaan yang dilakukan koma didapatkan data – data objektif yang mengarah pada luka bakar derajat dua dengan luas luka bakar lima koma lima persen akibat bahan bakar pertalite titik;

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa RONIS menimbulkan bahaya bagi nyawa saksi (korban) AKP KADEK SUDIADYANA dan saksi (korban) AIPTU AMIN SUTYARSO.

Perbuatan Terdakwa RONIS Bin SAIPUDIN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 187 Ke-2 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

 

 

SUBSIDAIR :

-------- Bahwa ia Terdakwa RONIS Bin SAIPUDIN pada hari Senin, tanggal 15 Januari 2024 sekira pukul 09.45 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Januari Tahun 2024 atau setidak – tidaknya masih dalam kurun waktu Tahun 2024, bertempat di depan kantor Bupati Konawe Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Unaaha yang  berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan “yang melakukan dan turut serta melakukan karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan  kebakaran ,ledakan  atau banjir jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain” yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------

      • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat disebutkan diatas, berawal dari pelaksanaan aksi unjuk rasa di depan kantor Bupati Konawe yang mana terdakwa RONIS hadir dan tergabung sebagai salah satu massa. Didahului saksi HENDRIK (Terdakwa dalam Penuntutan Terpisah) selaku Jendral Lapangan melakukan orasi dan dilanjutkan oleh saksi BUDIANTO (Terdakwa dalam Penuntutan Terpisah) yang juga melakukan orasi lalu menyampaikan pernyataan di hadapan massa pengunjuk rasa “namun biasanya saya berbicara itu, saya tidak semangat kalau saya tidak liat api”. Beberapa saat setelah saksi BUDIANTO menyampaikan pernyataan orasi tersebut, saksi SAID (Terdakwa dalam Penuntutan Terpisah) mengambil ban bekas dengan menggunakan kedua tangannya kemudian menyiram ban bekas menggunakan cairan BBM pertalite yang disimpan di dalam wadah botol plastik air mineral. Selanjutnya, saksi SAID menggelindingkan ban bekas tersebut dengan menggunakan kedua tangannya ke depan petugas Polri yang sedang bertugas untuk pengamanan. Saksi (korban) AKP KADEK SUDIADYANA sebagai petugas Kepolisian yang melakukan pengamanan mencegah agar massa pengunjuk rasa tidak melakukan pembakaran, akan tetapi beberapa massa pengunjuk rasa berteriak “bakar…bakar….bakar saja…”, dan seketika itu Terdakwa RONIS yang membawa korek gas langsung menunduk dan membakar ban bekas dengan cara memercikkan korek gas sehingga menyebabkan api membakar ban bekas lalu luapan api tersebut menjalar ke bagian tubuh Saksi (korban) AKP KADEK SUDIADYANA dan Saksi (korban)  AIPTU AMIN SUTYARSO. Akibatnya membuat beberapa bagian tubuh Saksi (korban) AKP KADEK SUDIADYANA dan tubuh Saksi (korban)  AIPTU AMIN SUTYARSO mengalami luka bakar yang cukup serius khususnya pada bagian wajah kanan dan kiri, telinga kanan dan kiri dan leher bagian depan  yang kulitnya langsung terbakar, terkelupas dan melepuh. Selanjutnya Saksi (korban) AIPTU AMIN SUTYARSO mengalami luka bakar di bagian punggung tangan, lengan kanan dan pada paha sebelah kanan yang kulitnya langsung terbakar, terkelupas dan melepuh;
  • Bahwa berdasarkan Surat VISUM ET REPERTUM Nomor : 12 / BLUD RS / VISUM / I / 2024, tanggal 15 Januari 2024 yang ditanda tangani oleh dokter pemeriksa atas nama dr. ADE CHANSRA MULTAZAM yang menerangkan dari hasil pemeriksaan KADEK SUDIADNYANA sebagai berikut :
  • Luka bakar pada wajah sebelah kanan dan kiri ukuran tidak beraturan titik;
  • Luka bakar pada telinga kanan dan kiri ukuran tidak beraturan titik;

 

  • Luka bakar pada leher bagian depan ukuran tidak beraturan titik.

Kesimpulan : Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan koma didapatkan data – data objektif yang mengarah pada luka bakar derajat dua dengan luas luka bakar empat koma lima persen akibat bahan bakar pertalite titik;

  • Bahwa berdasarkan Surat VISUM ET REPERTUM Nomor : 13 / BLUD RS / VISUM / I / 2024, tanggal 15 Januari 2024 yang ditanda tangani oleh dokter pemeriksa atas nama dr. ADE CHANSRA MULTAZAM yang menerangkan dari hasil pemeriksaan AMIN SUTYARSO sebagai berikut
  • Luka bakar pada punggung tangan kanan titik;
  • Luka bakar pada lengan kanan hingga siku titik;
  • Luka bakar pada pada paha sebelah kanan titik.

Kesimpulan : Berdasarkan hasil  pemeriksaan yang dilakukan koma didapatkan data – data objektif yang mengarah pada luka bakar derajat dua dengan luas luka bakar lima koma lima persen akibat bahan bakar pertalite titik;

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa RONIS menimbulkan bahaya bagi nyawa saksi (korban) AKP KADEK SUDIADYANA dan saksi (korban) AIPTU AMIN SUTYARSO.

Perbuatan Terdakwa RONIS Bin SAIPUDIN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 188 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

 

 

     LEBIH SUBSIDAIR :

-------- Bahwa ia Terdakwa RONIS Bin SAIPUDIN pada hari Senin, tanggal 15 Januari 2024 sekira pukul 09.45 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Januari Tahun 2024 atau setidak – tidaknya masih dalam kurun waktu Tahun 2024, bertempat di depan kantor Bupati Konawe Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Unaaha yang  berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan yang melakukan dan turut serta melakukan karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

      • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat disebutkan diatas, berawal dari pelaksanaan aksi unjuk rasa di depan kantor Bupati Konawe yang mana terdakwa RONIS hadir dan tergabung sebagai salah satu massa. Didahului saksi HENDRIK (Terdakwa dalam Penuntutan Terpisah) selaku Jendral Lapangan melakukan orasi dan dilanjutkan oleh saksi BUDIANTO (Terdakwa dalam Penuntutan Terpisah) yang juga melakukan orasi lalu menyampaikan pernyataan di hadapan massa pengunjuk rasa “namun biasanya saya berbicara itu, saya tidak semangat kalau saya tidak liat api”. Beberapa saat setelah saksi BUDIANTO menyampaikan pernyataan orasi tersebut, saksi SAID (Terdakwa dalam Penuntutan Terpisah) mengambil ban bekas dengan menggunakan kedua tangannya kemudian menyiram ban bekas menggunakan cairan BBM pertalite yang disimpan di dalam wadah botol plastik air mineral. Selanjutnya, saksi SAID menggelindingkan ban bekas tersebut dengan menggunakan kedua tangannya ke depan petugas Polri yang sedang bertugas untuk pengamanan. Saksi (korban) AKP KADEK SUDIADYANA sebagai petugas Kepolisian yang melakukan pengamanan mencegah agar massa pengunjuk rasa tidak melakukan pembakaran, akan tetapi beberapa massa pengunjuk rasa berteriak “bakar…bakar….bakar saja…”, dan seketika itu Terdakwa RONIS yang membawa korek gas langsung menunduk dan membakar ban bekas dengan cara memercikkan korek gas sehingga menyebabkan api membakar ban bekas lalu luapan api tersebut menjalar ke bagian tubuh Saksi (korban) AKP KADEK SUDIADYANA dan Saksi (korban)  AIPTU AMIN SUTYARSO. Akibatnya membuat beberapa bagian tubuh Saksi (korban) AKP KADEK SUDIADYANA dan tubuh Saksi (korban)  AIPTU AMIN SUTYARSO mengalami luka bakar yang cukup serius khususnya pada bagian wajah kanan dan kiri, telinga kanan dan kiri dan leher bagian depan  yang kulitnya langsung terbakar, terkelupas dan melepuh. Selanjutnya Saksi (korban) AIPTU AMIN SUTYARSO mengalami luka bakar di bagian punggung tangan, lengan kanan dan pada paha sebelah kanan yang kulitnya langsung terbakar, terkelupas dan melepuh;
  • Bahwa berdasarkan Surat VISUM ET REPERTUM Nomor : 12 / BLUD RS / VISUM / I / 2024, tanggal 15 Januari 2024 yang ditanda tangani oleh dokter pemeriksa atas nama dr. ADE CHANSRA MULTAZAM yang menerangkan dari hasil pemeriksaan KADEK SUDIADNYANA sebagai berikut :
  • Luka bakar pada wajah sebelah kanan dan kiri ukuran tidak beraturan titik;
  • Luka bakar pada telinga kanan dan kiri ukuran tidak beraturan titik;
  • Luka bakar pada leher bagian depan ukuran tidak beraturan titik.

Kesimpulan : Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan koma didapatkan data – data objektif yang mengarah pada luka bakar derajat dua dengan luas luka bakar empat koma lima persen akibat bahan bakar pertalite titik;

  • Bahwa berdasarkan Surat VISUM ET REPERTUM Nomor : 13 / BLUD RS / VISUM / I / 2024, tanggal 15 Januari 2024 yang ditanda tangani oleh dokter pemeriksa atas nama dr. ADE CHANSRA MULTAZAM yang menerangkan dari hasil pemeriksaan AMIN SUTYARSO sebagai berikut
  • Luka bakar pada punggung tangan kanan titik;
  • Luka bakar pada lengan kanan hingga siku titik;
  • Luka bakar pada pada paha sebelah kanan titik.

Kesimpulan : Berdasarkan hasil  pemeriksaan yang dilakukan koma didapatkan data – data objektif yang mengarah pada luka bakar derajat dua dengan luas luka bakar lima koma lima persen akibat bahan bakar pertalite titik;

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa RONIS mengakibatkan bahaya bagi nyawa saksi (korban) AKP KADEK SUDIADYANA dan saksi (korban) AIPTU AMIN SUTYARSO.
      • Bahwa akibat perbuatan terdakwa menimbulkan saksi (korban) AKP KADEK SUDIADYANA dan saksi   (korban) AIPTU AMIN SUTYARSO menderita luka berat.

Perbuatan terdakwa RONIS Bin SAIPUDIN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 360 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya