Petitum |
DALAM PROVISI
- Memerintahkan Tergugat III untuk menghentikan segala aktifitas terminal khusus (jetty) pada objek sengketa sampai ada putusan pokok perkara yang berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat III untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) untuk setiap hari lalai melaksanakan putusan provisi dalam perkara ini kepada Penggugat;
DALAM POKOK PERKARA
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa tanah objek sengketa yaitu sebidang tanah dengan luas 4 Ha yang dahulu terletak di Desa Boenaga Kecamatan Lasolo Kabupaten Konawe Utara saat ini terletak di Desa Boedingin Kec. Lasolo Kepulauan Kab. Konawe Utara, dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
- Dahulu sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik saudara Listino saat ini berbatas dengan tanah milik Penggugat;
- Dahulu sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik saudara Tahang saat ini berbatas dengan tanah milik Penggugat;
- Sebelah Utara berbatasan dengan kawasan HPT.
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Garis Pantai/Laut.
adalah sah milik Penggugat;
- Menyatakan tindakan Tergugat IV dan Tergugat V yang mengakui tanah objek sengketa sebagai tanah milikknya dan kemudian mengalihkan tanah objek sengketa masing-masing kepada Tergugat I dan Tergugat II yang dilanjutkan dengan tindakan Tergugat I dan Tergugat II mendaftarkan tanah objek sengketa kepada Turut Tergugat I serta Tindakan Turut Tergugat I yang menerbitkan sertifikat hak milik atas nama Tergugat I dan Tergugat II serta tindakan Tergugat III yang membangun terminal khusus (jetty) diatas tanah objek sengketa merupakan perbuatan melawan hukum (onrecht matige daad);
- Menyatakan segala surat atau dokumen yang terbit yaitu Sertifikat Hak Milik Hak Milik No. 017 Tahun 2021 seluas 13.540 M2 atas nama Tergugat I dan Sertifikat Hak Milik Hak Milik No. 019 Tahun 2021 seluas 21.600 M2 atas nama Tergugat II dan/atau surat/dokumen apapun yang diterbitkan untuk dan/atau atas nama Para Tergugat atau pihak lain yang mendapatkan hak dari Para Tergugat tersebut patut dinyatakan tidak sah dan batal sehingga tidak berkekuatan hukum terhadap tanah objek sengketa;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III atau siapapun yang mendapatkan hak dari Para Tergugat untuk mengosongkan lalu menyerahkan tanpa syarat tanah objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan baik tanpa beban tanggungan apapun diatasnya;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat yaitu kerugian immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000. (satu milyar rupiah) dan kerugian materiil yang diperhitungkan sebagai sewa tanah objek sengketa sebesar Rp. 1.000.000.000. (satu milyar rupiah) secara tunai, seketika dan sekaligus setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000. (lima juta rupiah) setiap hari keterlambatan mematuhi putusan perkara ini;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini;
10. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini;
Atau Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya
-ex aequo et bono- |