Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI UNAAHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
17/Pdt.P/2025/PN Unh 1.Laurensus Sipangkar
2.Deny Zainal Ahuddin
Jeffri Ardiatma Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 17/Pdt.P/2025/PN Unh
Tanggal Surat Kamis, 17 Apr. 2025
Nomor Surat 017/APDT.G/IV/2025
Pemohon
NoNama
1Laurensus Sipangkar
2Deny Zainal Ahuddin
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Bahtiar Bidati. SH. MH.Laurensus Sipangkar
2Bahtiar Bidati. SH. MH.Deny Zainal Ahuddin
Termohon
NoNama
1Jeffri Ardiatma
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

D A L A M  P E T I T U M

  1. Mengabulkan permohonan PEMOHON;
  2. Menyatakan  PEMOHON  berhak melakukan  Rapat  Umum  Pemegang Saham PT. Multi Bumi Sejahtera;
  3. Menetapkan pemberian izin kepada PEMOHON untuk melakukan sendiri Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham PT. Multi Bumi Sejahtera kepada TERMOHON dan pemegang saham lainnya.
  4. Menetapkan mata acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Multi Bumi Sejahtera adalah Penggantian Pengurus Perseroan dan hal-hal yang dianggap penting
  5. Menetapkan kuorum kehadiran dan pengambilan keputusan adalah 2/3 (dua per tiga) dari jumlah saham keseluruhan;
  6. Menetapkan ketua Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa adalah PEMOHON;
  7. Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku ;

Atau :

S U B S I D E I R

Apabila Majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak