Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya.-
- Menyatakan TERGUGAT telah wanprestasi (ingkar janji) untuk membayar hutangnya kepada PENGGUGAT.
- Menyatakan hutang TERGUGAT kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 253.007.810 (dua ratus lima puluh tiga juta tujuh ribu delapan ratus sepuluh rupiah) dengan rincian berikut :
- Pokok sebesar Rp. 71.271.164.-
- Bunga sebesar Rp. 26.937.019.-
- Denda sebesar Rp. 154.799.627.-
- Menghukum TERGUGAT untuk segera membayar hutangnya tersebut kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 253.007.810 (dua ratus lima puluh tiga juta tujuh ribu delapan ratus sepuluh rupiah), dan apabila TERGUGAT tidak segera membayar hutangnya tersebut, maka obyek jaminan berupa sebidang tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 334 Luas 10.000 M2 terdaftar atas nama Yusuf Effendi yang terletak di Desa Suka Maju Kec. Pondididaha Kab. Konawe akan dilakukan penjualan secara lelang dan hasil lelang tersebut digunakan untuk membayar hutang TERGUGAT kepada PENGGUGAT.
- Menghukum pula TERGUGAT dan atau siapa saja yang telah mendapat hak diatas obyek jaminan tersebut termasuk benda-benda yang ada diatasnya untuk segera mengosongkannya sebelum pelaksanaan lelang dilaksanakan jika perlu dengan bantuan alat-alat negara atau Kepolisian.
- Menghukum pula TURUT TERGUGAT untuk mematuhi isi putusan ini.
- Menghukum pula TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk membayar segala biaya
yang timbul dalam perkara ini.
__________________ S U B S I D A I R __________________
Mohon Putusan seadil–adilnya (Ex Aequo Et Bono).- |