Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
1/Pid.S/2022/PN Unh | 1.Putri Dewinta Yusuf, S.H. 2.Zulfadli Ilham S.H 3.ANDI HERNAWATI, S.H. |
ELDIN SATRIO Alias ELDIN Bin JAMAL DG SEHA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 20 Okt. 2022 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||
Nomor Perkara | 1/Pid.S/2022/PN Unh | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 20 Okt. 2022 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-73/P-31/Eoh.2/10/2022 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | Bahwa ia TERDAKWA ELDIN SATRIO Alias ELDIN Bin JAMAL DG SEHA bersama-sama dengan saksi HAIKAL Alias BAPAKNYA MARWAH Bin BUR (diajukan dalam Penuntutan terpisah) dan Lk. ARIL (Daftar Pencarian Orang Polres Konawe Utara), pada hari Selasa tanggal 15 Maret 2022 sekitar pukul 03.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Maret 2022, bertempat di parkiran motor didepan rumah warga di desa Marombo Pantai Kecamatan Lasolo Kabupaten Konawe Utara Kab. Konawe Utara atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Unaaha yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah Mengambil barang sesuatu Yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain,dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------
Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 14 Maret 2022, Terdakwa yang berada di Kota Kendari diajak oleh Lk. HAIKAL ke Kabupaten Konawe Utara sehingga Terdakwa lalu mengajak Lk. ARIL dan sekira pukul 17.00 WITA, Terdakwa, Lk. Haikal dan Lk. Aril menuju Kab. Konawe Utara menggunakan mobil yang sebelumnya disewa oleh Terdakwa untuk menjemput tantenya dari bandara.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP. SUBSIDIAIR : -------- Bahwa ia TERDAKWA ELDIN SATRIO Alias ELDIN Bin JAMAL DG SEHA dan Lk. ARIL (DPO Polres Konawe Utara), pada hari Selasa tanggal 15 Maret 2022 sekitar pukul 03.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Maret 2022, bertempat di parkiran motor didepan rumah warga di desa Marombo Pantai Kecamatan Lasolo Kabupaten Konawe Utara Kab. Konawe Utara atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Unaaha yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan oleh saksi HAIKAL Alias BAPAKNYA MARWAH Bin BUR yang Mengambil barang sesuatu Yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain,dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------
Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 14 Maret 2022, Terdakwa yang berada di Kota Kendari diajak oleh Lk. HAIKAL ke Kabupaten Konawe Utara sehingga Terdakwa lalu mengajak Lk. ARIL dan sekira pukul 17.00 WITA, Terdakwa, Lk. Haikal dan Lk. Aril menuju Kab. Konawe Utara menggunakan mobil yang sebelumnya disewa oleh Terdakwa untuk menjemput tantenya dari bandara.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP jo. Pasal 56 ayat (1) KUHP. |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |