Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI UNAAHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
35/Pid.Sus/2024/PN Unh 1.RAMADAN, S.H., M.H
2.Aan Riyanto Latama, S.H.
3.Tubagus Ankie, S.H.
TOMI Bin HONDO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 35/Pid.Sus/2024/PN Unh
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B–322/P.3.14/Eoh.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RAMADAN, S.H., M.H
2Aan Riyanto Latama, S.H.
3Tubagus Ankie, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TOMI Bin HONDO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 PRIMAIR :

-Bahwa terdakwa TOMI Bin HONDO hari pada hari Sabtu tanggal 09 Desember 2023 sekitar jam 22.00 Wita atau setidak-tidaknya dalam bulan Desember tahun 2023, bertempat di Kelurahan Molawe Kecamatan Molawe Kabupaten Konawe Utara atau setidak–tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Unaaha yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa Terdakwa yang tidak memiliki izin apapun terkait Narkotika, berawal pada hari Selasa tanggal 5 Desember 2023 sekitar pukul 12.00 Wita Terdakwa ditelpon oleh Lelaki IPANG (DPO) mengatakan kepada Terdakwa “mengarah Kendari”, Terdakwa menjawab “saya mengarah mi” yang berarti Terdakwa menuju ke Kendari dengan tujuan untuk mengambil narkotika jenis sabu. Sekitar pukul 12.00 Wita Terdakwa berangkat dari rumah Terdakwa di Desa Belalo Kecamatan Lasolo Kabupaten Konawe Utara dan sekitar pukul 14.30 Wita Terdakwa sampai di Kota Kendari. Lalu Terdakwa dihubungi oleh lelaki IPANG (dpo) untuk menunggu satu jam. Setelah itu sekitar pukul 15.00 Wita, Terdakwa diperintahkan oleh Lelaki IPANG (dpo) melalui telfon mengatakan “ko langsung mengarah mi di perempatan lapulu belok kanan kita cari kantong plastik warna merah berdekatan dengan pasir sebelah kanan”. Kemudian Terdakwa menuju ke tempat yang diberitau Lelaki IPANG (dpo) dan sesampainya disana Terdakwa mengambil narkotika jenis sabu seberat sekitar 10 (sepuluh) gram sebagaimana diperintahkan Lelaki IPANG (DPO) dan Terdakwa dijanjikan diberi upah sekitar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). Setelah itu Terdakwa pulang kerumahnya di desa Belalo Kecamatan Lasolo Kabupaten Konawe Utara dan membagi Narkotika jenis sabu tersebut menjadi 78 (tujuh puluh delapan) sachet. Tidak lama kemudian Lelaki IPANG (dpo) menelfon Terdakwa mengatakan “ko pergi mi menempel di alamat wawolesea sudah masuk mi uangnya” Terdakwa menerima perintah Lelaki IPANG (dpo) mengatakan “oh iyo saya mengarahmi”. Kemudian Terdakwa menempel narkotika jenis sabu di desa Wawolesea Kecamatan Wawolesea Kabupaten Konawe Utara sebanyak 3 (tiga) sachet. Setelah itu sekitar pukul 21.00 Wita Terdakwa membantu Lelaki IPANG (dpo) menempel 10 (sepuluh) narkotika jenis sabu di Kelurahan Molawe dan Terdakwa mengirimkan alamat tersebut kepada Lelaki IPANG (Dpo). Sekitar pukul 22.00 Wita Terdakwa Kembali menempelkan narkotika jenis sabu sebanyak 15 (lima belas) sachet di Kelurahan Wanggudu Kecamatan Asera Kabupaten Konawe Utara dan mengirimkan alamat tersebut kepada Lelaki IPANG (Dpo);
Bahwa keesokan harinya pada hari Rabu tanggal 06 Desember 2023 sekitar pukul 07.00 Wita Terdakwa menempelkan narkotika jenis sabu di desa Belalo Kecamatan Lasolo Kabupaten Konawe Utara sebanyak 5 (lima sachet) dan mengirimkan alamat tersebut kepada Lelaki IPANG (dpo);
Selanjutnya pada hari kamis tanggal 07 Desember 2023 sekitar pukul 08.00 Wita Terdakwa ditelfon oleh Lelaki IPANG (dpo) memerintahkan Terdakwa dan mengatakan “menempel mi lagi habis stok”, Terdakwa menjawab “mengarah mi arah mana”, Lelaki IPANG (DPO) menjawab “molawe habis mi”. kemudian Terdakwa menempel narkotika jenis sabu sebagaimana perintah Lelaki IPANG (dpo) lalu pulang untuk beristirahat. Kemudian sekitar pukul 19.00 wita Terdakwa Kembali menempel narkotika jenis sabu di Desa Andeo Kecamatan Lasolo Kabupaten Konawe sebanyak 5 (lima) sachet dan mengirimkan alamat tempat Terdakwa menempel ke Lelaki IPANG (dpo), kemudian Terdakwa pulang kerumah untuk istirahat;
Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 09 Desember 2023 sekitar pukul 11.00 Wita Terdakwa diltelfon oleh Lelaki IPANG (dpo) mengatakan “wanggudu habis nah”, Terdakwa menjawab “mengarahmi”. Setelah itu Terdakwa menuju ke Kelurahan Wanggudu Kecamatan Asera Kabupaten Konawe Utara untuk menempelkan narkotika jenis sabu sebanyak 15 (lima belas) sachet sebagaimana Terdakwa diperintahkan Lelaki IPANG untuk menempel narkotika jenis sabu. Setelah Terdakwa pulang kerumah. Kemudian sekitar pukul 15.00 Wita Terdakwa menempel narkotika jenis sabu sebanyak 3 (tiga) sachet di Desa Tinobu Kecamatan Lasolo Kabupaten Konawe Utara dan mengirimkan alamat tersebut ke Lelaki IPANG (DPO), Lalu Terdakwa pulang kerumah. Sesampainya Terdakwa dirumah, Terdakwa diperintah oleh Lelaki IPANG (Dpo) untuk menggabungkan 2 (dua) sachet narkotika jenis sabu menjadi 1 (satu) untuk ditempelkan di Desa Belalo Kecamatan Lasolo Kabupaten Konawe Utara dan kembali mengirimkan alamat dimaksud kepada Lelaki IPANG (dpo). Kemudian sekitar pukul 12.00 Wita Terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu sebanyak satu sachet.
Bahwa masih pada hari yang sama pukul 22.00 Wita pada saat Terdakwa ke cafe prabu bertemu dengan istri Terdakwa untuk pesan makan namun sebelum Terdakwa turun dari motor, Terdakwa ditangkap oleh saksi ARSANIP dan saksi ANDI MUH RUSDI yang merupakan Anggota Kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe Utara yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari warga bahwa disekitar Desa Belalo Kecamatan Lasolo Kabupaten Konawe Utara sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika, lalu dilakukaan Interogasi terhadap Terdakwa dan mengatakan bahwa narkotika jenis sabu disimpan di rumah Terdakwa. Kemudian saksi ARSANIP dan saksi ANDI MUH RUSDI melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa di desa Belalo Kecamatan Lasolo Kabupaten Konawe Utara, dimana saat penggeledahan diri Terdakwa dan rumah Terdakwa disaksikan oleh saksi ASMAN selaku saksi masyarakat dan saksi ASGAP selaku Kepala Desa Belalo, menemukan barang bukti berupa:

14 (empat belas) sachet plastik bening yang didalamnya berisikan kristal bening narkotika jenis sabu dengan berat brutto 4,36 (empat koma tiga enam) gram ditemukan di dalam lemari baju didalam kamar Terdakwa;
2 (dua) buah timbangan digital ditemukan di dalam lemari baju didalam kamar Terdakwa;
1 (satu) buah isap bong ditemukan didalam lemari baju didalam kamar Terdakwa;
1 (satu) buah Handphone merek OPPO warna hitam dengan sim card 085823456344 ditemukan didalam kantong celana depan sebelah kanan Terdakwa;
12 (dua) belas sachet kosong ditemukan didalam lemari baju didalam kamar Terdakwa.

Bahwa Terdakwa telah membantu Lelaki IPANG (DPO) dalam melakukan penempelan narkotika jenis sabu yakni sejak bulan November 2023 dan Terdakwa telah membantu Lelaki IPANG (DPO) sebanyak 3 (tiga) kali serta setiap Terdakwa telah selesai membantu menempel narkotika jenis sabu, Terdakwa diberi upah Lelaki IPANG (Dpo) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang Lelaki IPANG (dpo) kirimkan melalui Aplikasi Dana;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 5117 /NNF/ XII/ 2023, tanggal 29 Desember 2023, yang diketahui A.n KEPALA BIDANG LABFOR POLDA SULSEL oleh ASMAWATI, S.H.,M.Kes., dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa SURYA PRANOWO,S.Si., M.Si., DEWI, S.Farm.,M.Tr.A.P., dan Apt. EKA AGUSTIANI,S.Si., terhadap barang bukti berupa 14 (empat belas) sachet plastic berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 1,0263 (satu koma nol dua enam tiga) gram, 1 (satu) botol plastik bekas bekas minuman berisi urine, adalah benar POSITIF(+) mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Nomor 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa Terdakwa Tidak memiliki izin dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I dari pihak yang berwenang.

 Perbuatan terdakwa TOMI Bin HONDO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-

SUBSIDAIR :

------ Bahwa Bahwa terdakwa TOMI Bin HONDO hari pada hari Sabtu tanggal 09 Desember 2023 sekitar jam 22.00 Wita atau setidak-tidaknya dalam bulan Desember tahun 2023, bertempat di Kelurahan Molawe Kecamatan Molawe Kabupaten Konawe Utara atau setidak–tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Unaaha yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman”,  perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :- Bahwa Terdakwa yang tidak memiliki izin apapun terkait Narkotika, berawal pada hari Selasa tanggal 5 Desember 2023 sekitar pukul 12.00 Wita Terdakwa ditelpon oleh Lelaki IPANG (DPO) mengatakan kepada Terdakwa “mengarah Kendari”, Terdakwa menjawab “saya mengarah mi” yang berarti Terdakwa menuju ke Kendari dengan tujuan untuk mengambil narkotika jenis sabu. Sekitar pukul 12.00 Wita Terdakwa berangkat dari rumah Terdakwa di Desa Belalo Kecamatan Lasolo Kabupaten Konawe Utara dan sekitar pukul 14.30 Wita Terdakwa sampai di Kota Kendari. Lalu Terdakwa dihubungi oleh lelaki IPANG (dpo) untuk menunggu satu jam. Setelah itu sekitar pukul 15.00 Wita, Terdakwa diperintahkan oleh Lelaki IPANG (dpo) melalui telfon mengatakan “ko langsung mengarah mi di perempatan lapulu belok kanan kita cari kantong plastik warna merah berdekatan dengan pasir sebelah kanan”. Kemudian Terdakwa menuju ke tempat yang diberitau Lelaki IPANG (dpo) dan sesampainya disana Terdakwa mengambil narkotika jenis sabu seberat sekitar 10 (sepuluh) gram sebagaimana diperintahkan Lelaki IPANG (DPO) dan Terdakwa dijanjikan diberi upah sekitar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). Setelah itu Terdakwa pulang kerumahnya di desa Belalo Kecamatan Lasolo Kabupaten Konawe Utara dan membagi Narkotika jenis sabu tersebut menjadi 78 (tujuh puluh delapan) sachet. Tidak lama kemudian Lelaki IPANG (dpo) menelfon Terdakwa mengatakan “ko pergi mi menempel di alamat wawolesea sudah masuk mi uangnya” Terdakwa menerima perintah Lelaki IPANG (dpo) mengatakan “oh iyo saya mengarahmi”. Kemudian Terdakwa menempel narkotika jenis sabu di desa Wawolesea Kecamatan Wawolesea Kabupaten Konawe Utara sebanyak 3 (tiga) sachet. Setelah itu sekitar pukul 21.00 Wita Terdakwa membantu Lelaki IPANG (dpo) menempel 10 (sepuluh) narkotika jenis sabu di Kelurahan Molawe dan Terdakwa mengirimkan alamat tersebut kepada Lelaki IPANG (Dpo). Sekitar pukul 22.00 Wita Terdakwa Kembali menempelkan narkotika jenis sabu sebanyak 15 (lima belas) sachet di Kelurahan Wanggudu Kecamatan Asera Kabupaten Konawe Utara dan mengirimkan alamat tersebut kepada Lelaki IPANG (Dpo);

Bahwa keesokan harinya pada hari Rabu tanggal 06 Desember 2023 sekitar pukul 07.00 Wita Terdakwa menempelkan narkotika jenis sabu di desa Belalo Kecamatan Lasolo Kabupaten Konawe Utara sebanyak 5 (lima sachet) dan mengirimkan alamat tersebut kepada Lelaki IPANG (dpo);
Selanjutnya pada hari kamis tanggal 07 Desember 2023 sekitar pukul 08.00 Wita Terdakwa ditelfon oleh Lelaki IPANG (dpo) memerintahkan Terdakwa dan mengatakan “menempel mi lagi habis stok”, Terdakwa menjawab “mengarah mi arah mana”, Lelaki IPANG (DPO) menjawab “molawe habis mi”. kemudian Terdakwa menempel narkotika jenis sabu sebagaimana perintah Lelaki IPANG (dpo) lalu pulang untuk beristirahat. Kemudian sekitar pukul 19.00 wita Terdakwa Kembali menempel narkotika jenis sabu di Desa Andeo Kecamatan Lasolo Kabupaten Konawe sebanyak 5 (lima) sachet dan mengirimkan alamat tempat Terdakwa menempel ke Lelaki IPANG (dpo), kemudian Terdakwa pulang kerumah untuk istirahat;
Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 09 Desember 2023 sekitar pukul 11.00 Wita Terdakwa diltelfon oleh Lelaki IPANG (dpo) mengatakan “wanggudu habis nah”, Terdakwa menjawab “mengarahmi”. Setelah itu Terdakwa menuju ke Kelurahan Wanggudu Kecamatan Asera Kabupaten Konawe Utara untuk menempelkan narkotika jenis sabu sebanyak 15 (lima belas) sachet sebagaimana Terdakwa diperintahkan Lelaki IPANG untuk menempel narkotika jenis sabu. Setelah Terdakwa pulang kerumah. Kemudian sekitar pukul 15.00 Wita Terdakwa menempel narkotika jenis sabu sebanyak 3 (tiga) sachet di Desa Tinobu Kecamatan Lasolo Kabupaten Konawe Utara dan mengirimkan alamat tersebut ke Lelaki IPANG (DPO), Lalu Terdakwa pulang kerumah. Sesampainya Terdakwa dirumah, Terdakwa diperintah oleh Lelaki IPANG (Dpo) untuk menggabungkan 2 (dua) sachet narkotika jenis sabu menjadi 1 (satu) untuk ditempelkan di Desa Belalo Kecamatan Lasolo Kabupaten Konawe Utara dan kembali mengirimkan alamat dimaksud kepada Lelaki IPANG (dpo). Kemudian sekitar pukul 12.00 Wita Terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu sebanyak satu sachet.
Bahwa masih pada hari yang sama pukul 22.00 Wita pada saat Terdakwa ke cafe prabu bertemu dengan istri Terdakwa untuk pesan makan namun sebelum Terdakwa turun dari motor, Terdakwa ditangkap oleh saksi ARSANIP dan saksi ANDI MUH RUSDI yang merupakan Anggota Kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe Utara yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari warga bahwa disekitar Desa Belalo Kecamatan Lasolo Kabupaten Konawe Utara sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika, lalu dilakukaan Interogasi terhadap Terdakwa dan mengatakan bahwa narkotika jenis sabu disimpan di rumah Terdakwa. Kemudian saksi ARSANIP dan saksi ANDI MUH RUSDI melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa di desa Belalo Kecamatan Lasolo Kabupaten Konawe Utara, dimana saat penggeledahan diri Terdakwa dan rumah Terdakwa disaksikan oleh saksi ASMAN selaku saksi masyarakat dan saksi ASGAP selaku Kepala Desa Belalo, menemukan barang bukti berupa:

14 (empat belas) sachet plastik bening yang didalamnya berisikan kristal bening narkotika jenis sabu dengan berat brutto 4,36 (empat koma tiga enam) gram ditemukan di dalam lemari baju didalam kamar Terdakwa;
2 (dua) buah timbangan digital ditemukan di dalam lemari baju didalam kamar Terdakwa;
1 (satu) buah isap bong ditemukan didalam lemari baju didalam kamar Terdakwa;
1 (satu) buah Handphone merek OPPO warna hitam dengan sim card 085823456344 ditemukan didalam kantong celana depan sebelah kanan Terdakwa;
12 (dua) belas sachet kosong ditemukan didalam lemari baju didalam kamar Terdakwa.

Bahwa Terdakwa telah membantu Lelaki IPANG (DPO) dalam melakukan penempelan narkotika jenis sabu yakni sejak bulan November 2023 dan Terdakwa telah membantu Lelaki IPANG (DPO) sebanyak 3 (tiga) kali serta setiap Terdakwa telah selesai membantu menempel narkotika jenis sabu, Terdakwa diberi upah Lelaki IPANG (Dpo) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang Lelaki IPANG (dpo) kirimkan melalui Aplikasi Dana;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 5117 /NNF/ XII/ 2023, tanggal 29 Desember 2023, yang diketahui A.n KEPALA BIDANG LABFOR POLDA SULSEL oleh ASMAWATI, S.H.,M.Kes., dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa SURYA PRANOWO,S.Si., M.Si., DEWI, S.Farm.,M.Tr.A.P., dan Apt. EKA AGUSTIANI,S.Si., terhadap barang bukti berupa 14 (empat belas) sachet plastic berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 1,0263 (satu koma nol dua enam tiga) gram, 1 (satu) botol plastik bekas bekas minuman berisi urine, adalah benar POSITIF(+) mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Nomor 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dari pihak yang berwenang.

 

 Perbuatan terdakwa TOMI Bin HONDO sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya