Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI UNAAHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
44/Pid.Sus/2024/PN Unh 1.ZULFADLI ILHAM, S.H.
2.SABRI SALAHUDDIN, S.H., M.H.
3.Muhammad Syahid Arifin, S.H.
MUH. TASRIN Alias TAS Bin M. TAHIR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 44/Pid.Sus/2024/PN Unh
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B– 650/P.3.14/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ZULFADLI ILHAM, S.H.
2SABRI SALAHUDDIN, S.H., M.H.
3Muhammad Syahid Arifin, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUH. TASRIN Alias TAS Bin M. TAHIR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

Bahwa ia terdakwa MUH. TASRIN Alias TAS Bin M. TAHIR (selanjutnya disebut terdakwa) pada hari Selasa tanggal 28 Nopember 2023 sekira pukul 21.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2023 bertempat di rumah terdakwa yaitu di Desa Lamelay, Kec. Meluhu, Kab. Konawe, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Unaaha yang berwenang mengadili dan memeriksa perkaranya, ia terdakwa secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I,  perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 26 Nopember 2023 sekira pukul 17.30 wita terdakwa memesan narkotika yang biasa dikenal dengan istilah sabu dari Lk. EKO (Daftar Pencarian Orang/DPO) seharga Rp. 2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah) selanjutnya terdakwa mengambil pesanan sabu tersebut dengan istilah ditempel (disimpan ditempat tertentu) di depan SMP 1 Unaaha Kel. Ambekaeri, Kec. Unaaha, Kab. Konawe sebanyak 6(enam) sachet sabu yang dibungkus dengan pembungkus rokok mrek sampoerna dan selanjutnya terdakwa pergi meninggalkan lokasi tersebut dan menuju kerumah teman untuk mengkonsumsi 1(satu) sachet untuk di tester, setelah terdakwa mengkonsumsi sabu tersebut dan tersisa 5(llima) sachet sabu terdakwa pulang kerumahnya untuk menunggu Lk. OM KUMIS (Daftar Pencarian Orang/DPO) yang memesan sabu kepada terdakwa dan terdakwa menyimpan sabu tersebut didalam tas warna hitam dan disimpan pada rak Sepatu yang berada diteras rumah terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 28 Nopember 2023 sekira pukul 21.00 Wita di rumah terdakwa yaitu di Desa Lamelay, Kec. Meluhu, Kab. Konawe, anggota kepolisian Resor Konawe yang telah mendapat informasi sebelumnya bahwa dirumah terdakwa telah terjadi penyalahgunaan dan menyimpan narkotika jenis sabu sehingga dari informasi tersebut anggota kepolsian atas nama saksi GEDE ARTHA PURNAWIRAWAN dan saksi ASBINAL WITRA, SH mendatangi rumah terdakwa dan melakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap terdakwa dirumahnya dan menemukan barang bukti berupa 1(satu) unit Handphone merek vivo warna biru yang ditemukan pada tangan kanan terdakwa, 1(satu) buat tas kecil warna hitam yang ditemukan pada rak sepatu yang berisikan 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam, 1 (satu) buah kotak rokok wama merah yang berisikan 5 (lima) sachet sabu, 1 (satu) sachet kecil kosong dan 1 (satu) buah sendok takar kecil warna kuning. 1 (satu) buah tempat kacamata warna hitam yang berisikan 1 ( satu) set alat hisap sabu (bong) dan 1 (satu) korek api gas beserta sumbu, Sehingga dari temuan tersebut maka terdakwa beserta barang bukti dibawa dan diamankan guna proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I berupa shabu-shabu tersebut  adalah tidak ada ijin yang sah atau dokumen resmi dari pihak yang berwenang yang berhak untuk itu dan tidak berhubungan dengan pekerjaan terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 5009/NNF/XII/ 2023 tanggal 08 Desember 2023 dari Bidang  Laboratorium Forensik Polda Sulsel yang ditandatangani oleh Pemeriksa SURYA PRANOWO, S.Si, M,Si ; DEWI, S.Farm, M.Tr.A.P ; Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si dan diketahui oleh an. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsesl PLT. WAKA atas nama ASMAWATI S.H., M.Kes bahwa barang bukti berupa : 5 (lima) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,9313 gram dengan sisa setelah diperiksa 0,8566 gram, 1(satu) botol plastik bekas minuman berisi urine, yang kesemuanya milik terdakwa  MUH. TASRIN Alias TAS Bin M. TAHIR, adalah benar barang bukti tersebut mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

------Perbuatan terdakwa melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.----------

 

SUBSIDAIR:

 

Bahwa ia terdakwa MUH. TASRIN Alias TAS Bin M. TAHIR (selanjutnya disebut terdakwa) pada hari Selasa tanggal 28 Nopember 2023 sekira pukul 21.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2023 bertempat di rumah terdakwa yaitu di Desa Lamelay, Kec. Meluhu, Kab. Konawe, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Unaaha yang berwenang mengadili dan memeriksa perkaranya, ia terdakwa secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman,  perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 26 Nopember 2023 sekira pukul 17.30 wita terdakwa memesan narkotika yang biasa dikenal dengan istilah sabu dari Lk. EKO (Daftar Pencarian Orang/DPO) selanjutnya terdakwa mengambil pesanan sabu tersebut dengan istilah ditempel (disimpan ditempat tertentu) di depan SMP 1 Unaaha Kel. Ambekaeri, Kec. Unaaha, Kab. Konawe sebanyak 6(enam) sachet sabu yang dibungkus dengan pembungkus rokok mrek sampoerna dan selanjutnya terdakwa pergi meninggalkan lokasi tersebut dan menuju kerumah teman untuk mengkonsumsi 1(satu) sachet untuk di tester, setelah terdakwa mengkonsumsi sabu tersebut dan tersisa 5(llima) sachet sabu terdakwa pulang kerumahnya untuk menunggu Lk. OM KUMIS (Daftar Pencarian Orang/DPO) yang memesan sabu kepada terdakwa dan terdakwa menyimpan sabu tersebut didalam tas warna hitam dan disimpan pada rak Sepatu yang berada diteras rumah terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 28 Nopember 2023 sekira pukul 21.00 Wita di rumah terdakwa yaitu di Desa Lamelay, Kec. Meluhu, Kab. Konawe, anggota kepolisian Resor Konawe yang telah mendapat informasi sebelumnya bahwa dirumah terdakwa telah terjadi penyalahgunaan dan menyimpan narkotika jenis sabu sehingga dari informasi tersebut anggota kepolsian atas nama saksi GEDE ARTHA PURNAWIRAWAN dan saksi ASBINAL WITRA, SH mendatangi rumah terdakwa dan melakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap terdakwa dirumahnya dan menemukan barang bukti berupa 1(satu) unit Handphone merek vivo warna biru yang ditemukan pada tangan kanan terdakwa, 1(satu) buat tas kecil warna hitam yang ditemukan pada rak sepatu yang berisikan 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam, 1 (satu) buah kotak rokok wama merah yang berisikan 5 (lima) sachet sabu, 1 (satu) sachet kecil kosong dan 1 (satu) buah sendok takar kecil warna kuning. 1 (satu) buah tempat kacamata warna hitam yang berisikan 1 ( satu) set alat hisap sabu (bong) dan 1 (satu) korek api gas beserta sumbu, Sehingga dari temuan tersebut maka terdakwa beserta barang bukti dibawa dan diamankan guna proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa shabu-shabu tersebut  adalah tidak ada ijin yang sah atau dokumen resmi dari pihak yang berwenang yang berhak untuk itu dan tidak berhubungan dengan pekerjaan terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 5009/NNF/XII/ 2023 tanggal 08 Desember 2023 dari Bidang  Laboratorium Forensik Polda Sulsel yang ditandatangani oleh Pemeriksa SURYA PRANOWO, S.Si, M,Si ; DEWI, S.Farm, M.Tr.A.P ; Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si dan diketahui oleh an. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsesl PLT. WAKA atas nama ASMAWATI S.H., M.Kes bahwa barang bukti berupa : 5 (lima) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,9313 gram dengan sisa setelah diperiksa 0,8566 gram, 1(satu) botol plastik bekas minuman berisi urine, yang kesemuanya milik terdakwa  MUH. TASRIN Alias TAS Bin M. TAHIR, adalah benar barang bukti tersebut mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

------Perbuatan terdakwa melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Awalnya terdakwa EKO YULIANTO alias EKO menggunakan narkotika jenis shabu di kamar yang dilakukan dengan cara disiapkan botol minuman untuk alat hisap (bong) kemudian botol di isi air sebatas leher botol, lalu tutupan botol dilubangi sebanyak 2 (dua) buah dan dimasukkan pipet, yang 1 (satu) pipet kaca pireks masuk kedalam air berfungsi sebagai penghantar asap pembakaran kristal shabu sedangkan 1 (satu) pipet kaca pirek berada di atas permukaan air sebagai penghisap asap, setelah itu shabu ditaruh di pipet kaca pirek dan dibakar dengan korek api gas kemudian terdakwa hisap berulang kali melalui pipet, setelah pemakaian itu alat hisap (bong) dibuang dan dibakar untuk menghilangkan jejak.
  • Bahwa setelah terdakwa dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dilakukan pengambilan urine untuk diperiksa dijadikan barangbukti dan dilakukan pengujian di Poliklinik Polres Konawe sehingga diperoleh hasil pemeriksaan sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Fisik dan Sampel Urine tanggal 13 Desember 2023 yang diperiksa oleh dr BADRAH dengan hasil pemeriksaan laboratoris : urine tersangka diambil dan diawasi pada saat buang air kecil/kencing kemudian urine tersebut ditampung dengan wadah steril yang diberil label dan selanjutnya sample urine diperiksa secara kwalitatif dengan menggunakan kit narkoba dengan hasil AMPHETAMINE (AMP) :  POSITIF (+).
  • Bahwa setelah itu barangbukti berupa urine milik terdakwa kemudian barangbukti dilakukan pemeriksaan di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) pada Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan sehingga diperoleh hasil pemeriksaan labolatoris kriminalistik nomor lab : 5122/NNF/XII/2023 yang diperiksa oleh Suryo Pranowo, S.Si, M.Si, dan EKA AGUSTIANI, S.Si dengan pemeriksaan barangbukti nomor urut 3 berupa 1 (satu) botol plastic berisi urine diberi nomor barangbukti 10273/2023/NNF dan setelah diperiksa diperoleh kesimpulan : 10273/2023/NNF tersebut diatas  adalah mengandung METAMFETAMINA, METAMFETAMINA terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

----- Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya