Petitum |
Primair:
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT Seluruhnya
- Menyatakan bahwa tanah sengketa yang terletak di dahulu Desa Dawi-Dawi, Kecamatan Pondidaha, Kabupaten Kendari sekarang telah berubah menjadi Desa Dawi-Dawi, Kecamatan Wongeduku, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara, dengan dengan luas dan batas-batas, Luas =16.487 m2 (enam belas ribu empat ratus delapan puluh tujuh meter persegi) berdasarkan akta hiba nomor: 590/06/2002 tanggal 06 Agustus tahun 2002, dengan = batas-batas Sebelah Utara Andi Rasyid, Sebelah Timur Banong, Sebelah Selatan Usman.H, Sebelah Barat Tanggul ADALAH SAH MILIK PENGGUGAT.
- Menyatakan pula segala surat-surat, akta-akta, setifikat (bila ada) yang dibuat/diterbitkan oleh dan untuk atas nama/kepentingan TERGUGAT yang berhubungan dengan tanah/obyek sengketa adalah tidak mempunyai kekuatan mengikat.
- Menyatakan tindakan TERGUGAT yang masuk menguasai serta melakukan kegiatan pengolahan diatas tanah milik PENGGUGAT tersebut dan mengelolah persawahan adalah perbuatan melawan hukum.
- Menghukum TERGUGAT dan atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk segera mengosongkan dan selanjutnya menyerahkan tanah sengketa kepada PENGGUGAT dalam keadaan kosong dan baik tanpa syarat dan beban apapun juga, dan bila perlu dengan bantuan alat-alat negara (kepolisian).
- Menghukum pula TERGUGAT untuk segera membayar uang paksa (Dwangsoom) sebesar Rp. 5.000.000.- (lima juta rupiah) setiap hari per setiap tergugat lalai mematuhi isi putusan sejak diucapkan hingga dilaksanakan.
- Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum lain dari tergugat.
- Menyatakan Sita jaminan adalah sah dan berharga;
- Menghukum TERGUGAT membayar segala biaya perkara;-
Subsidair : Mohon Putusan seadil–adilnya (Ex Aequo Et Bono) |