Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI UNAAHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
2/Pid.C/2024/PN Unh BASRIN, S.H. YANI ILHAM FITRIANTO Alias ILHAM Bin NASIB JAYA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Penghinaan
Nomor Perkara 2/Pid.C/2024/PN Unh
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/01/I/2024/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1BASRIN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YANI ILHAM FITRIANTO Alias ILHAM Bin NASIB JAYA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Awalnya pada hari senin tanggal 06 November sekitar pukul 18.30 Wita dimana pada saat itu saudara SUHARDIN dan beberapa perangkat Desa Korumba bersama sekdes ,ketua Bpd serta kepala dusun dan ketua RI ,berada diteras dirumahnya Pj.Kepala Desa Korumba saudara HUSNI TAMRIN,S.SI, dalam rangka pembayaran honor aparat Desa , kemudian pada saat itu saudara YANI ILHAM Kasi pelayanan umum Desa korumba tiba tiba menanyakan kepada saudara SUHARDIN dengan berkata” bagaimana itu urusannya uang yang dihabiskan oleh saudari LENI MARLINA kemudian saudara ' SUHARDIN menjawab “ itu masalah sudah selesai, bukan urusanmu ,kemudian saudara YANI ILHAM berkata “ memangnya kamu suka lari lari “ kemudian saudara SUHARDIN berkata “waktu pembayaran honor saya datang dirumahmu kamu tidak ada, kolari lari juga idak mau ketemu dengan saya “ saat itulah saudara YANI ILHAM berkata kepada saudara SUHARDIN yakni " setan, anjing penjilat, binatang kita keluar sudah lama saya dendam sama kamu,saya bunuh kamu” pada saat itu saudara SUHARDIN tidak menghiraukan perkataan saudara YANI ILHAM ,selanjutnya Pj Kepala Desa Korumba memeberikan peringatan kepada saudara SUHARDIN agar tidak meladeninya atau menanggapi , kemudian saudara SUHARDIN melihat saudara YANI ILHAM sudah pulang kerumahnya saat itulah saudara SUHARDIN bergegas pulang kerumahnya juga dan atas kejadian tersebut saudara SUHARDIN melaporkan kekantor Polsek Wawotobi guna proses hukum lebih lanjut.

Pihak Dipublikasikan Ya