INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
1/Pid.Pra/2020/PN Unh | Muhammad Rando Kolang | Kepala Kepolisian Resort Konawe Utara | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 25 Agu. 2020 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penahanan | ||||
Nomor Perkara | 1/Pid.Pra/2020/PN Unh | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 25 Agu. 2020 | ||||
Nomor Surat | - | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | PRIMAIR 1. Menerima Permohonan PEMOHON untuk Seluruhnya 2. Menyatakan penangkapan yang dilakukan oleh TERMOHON kepada PEMOHON tidak sah dan tidak berdasar hukum 3. Menyatakan penetapan Tersangka oleh TERMOHON kepada PEMOHON tidak sah dan tidak berdasar hukum 4. Menyatakan penahanan PEMOHON yang dilakukan oleh TERMOHON tidak sah dan tidak berdasar hukum 5. Memerintahkan TERMOHON untuk mengeluarkan PEMOHON dari dalam tahanan. SUBSIDAIR Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya (Ex Ae quo Et Bono) . |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |