Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | ANDRI DARMAWAN, SH.,MH.,CLA.,CIL.,CRA | AINUN INDARSIH | 2 | ANDRI DARMAWAN, SH.,MH.,CLA.,CIL.,CRA | JUJU FEBRINA | 3 | ANDRI DARMAWAN, SH.,MH.,CLA.,CIL.,CRA | EVI TANTRI |
|
Petitum |
- Menerimadanmengabulkangugatan PARA PENGGUGATuntukseluruhnya;
- Menghukum TERGUGAT atau pihak lain yang mendapatkan hak dari TERGUGAT atau siapapun yang menguasai objek sengketa untuk mengosongkan lalu menyerahkan objek sengketa kepada PARA PENGGUGAT tanpa syarat dan beban tanggungan apapun diatasnya;
- MenghukumTERGUGATuntukmembayarsegalabiayaperkara yang timbuldariperkaraini;
- Menyatakanbahwaputusaninidapatdilaksanakanterlebihdahulu (serta merta), meskipunadaupayaverzet, banding, kasasi; perlawanandan/ataupeninjauankembali(uitvoerbaarbij voorraad).
Atau
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon kiranya untuk memberikan putusan yang seadil- adilnya (Ex Aequo Et Bono). |