Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 12 Nov. 2020 |
Klasifikasi Perkara |
Lain-Lain |
Nomor Perkara |
35/Pdt.Bth/2020/PN Unh |
Tanggal Surat |
Senin, 09 Nov. 2020 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | PT BUANA FINANCE, Tbk |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA MELALUI JAKSA PADA KEJAKSAAN NEGERI KONAWE | 2 | FIRUSDI | 3 | CV TARUNA ABADI |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Syahiruddin Latif, S.H.,M.H | CV TARUNA ABADI |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Menyatakan Perlawanan Pelawan sebagai Pihak Ketiga adalah tepat dan beralasan;
- Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang jujur;
- Menyatakan Pelawan adalah Pemilik Sah secara hukum dari Kobelco Hydraulic Excavator SK200 10XDL WO F Guard No. Rangka YN15T20585 No. Mesin J05ETG40699 Tahun 2018 berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Investasi No. 8262011800063 tanggal 12 September 2018;
- Menyatakan Pelawan adalah Pemilik Sah secara hukum dari Hyundai Hydraulic Excavator HX 210 S Tahun 2019 No. Rangka HHKHK606PK0000372 No. Mesin 84846878 berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Investasi No. 8262011910050 tanggal 2 Desember 2019;
- Menyatakan Pelawan adalah Pemilik Sah secara hukum dari Doosan Hydraulic Excavator DX200A Tahun 2018 No. Rangka DHKCEBACLJ0020750 No. Mesin 833634 berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Investasi No. 8262011800062 tertanggal 12 September 2018;
- Menyatakan untuk menganulir perampasan oleh negara sebagaimana tertuang dalam putusan perkara nomor 115R/Pid.B/LH/2020/PN Unh Tanggal 7 September 2020 sebatas terhadap alat berat Kobelco Hydraulic Excavator SK200 10XDL WO F Guard No. Rangka YN15T20585 No. Mesin J05ETG40699; Hyundai Hydraulic Excavator HX 210 S Tahun 2019 No. Rangka HHKHK606PK0000372 No. Mesin 84846878; Doosan Hydraulic Excavator DX200A Tahun 2018 No. Rangka DHKCEBACLJ0020750 No. Mesin 833634;
- Menghukum Terlawan I untuk membayar biaya perkara ini;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun timbul upaya hukum Banding atau Kasasi.
Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Unaaha berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |