Petitum |
DALAM POKOK PERKARA:
- Bahwa untuk menghindari pengulangan yang tidak perlu, maka Penggugat mohon agar seluruh dalil yang dikemukakan dalam Provisi di atas dianggap merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan dalil-dalil yang dikemukakan dalam Pokok Perkara;
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan secara hukum Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi.
- Menyatakan secara hukum perjanjian hutang piutang antara H. Darmin Coni dan Tergugat adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan terhadap berupa 1 (satu) bidang Sertifikat Hak Milik Nomor 00247, NIB 21.01.24.04.00311, Nama Pemegang Hak MUHAMAD RISAL, Nomor Sertifikat 21.01.24.04.1.00247 dengan luas 1.098 M2 (Seribu Sembilan Puluh Delapan) meter persegi;
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala kerugian yang timbul akibat wanprestasi dengan perincian sebagai berikut :
- Kerugian Materiil
Hutang Pokok Rp 105.800.000,00;
- Kerugian I-Materil
Rp. 105.000.000,00 x 66 Bulan = Rp. 698.280.000,00;
- Bahwa, berdasarkan perincian kerugian yang dialami penggugat, maka total kerugian adalah sebesar Rp. 804.080.000;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) setiap hari lalai dalam melaksanakan putusan kelak, sejak terhitung adanya putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
- Menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain dari Tergugat;
- Menghukum kepada Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini
SUBSIDER:
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |