Petitum Permohonan |
- Olehkarenapemeriksaaniniadalahpemeriksaan yang berhubungandenganhukumpidana, makaterlebihdahulu :
- Memerintahkan agar Kepala Kepolisian Resort Konawe Utara menghadap IN PERSON dalamsidang Prapradilaninisebagaipesakitan.
- Selanjutnyamemutuskan :
- Mengabulkantuntutan/Permohonan Pemohonuntukseluruhnya. ----
- Menyatakan Penetapan Tersangka atasdiri Pemohonadalahtidaksah. --
- Menyatakan Penyitaan barang-barang Pemohon yang Terdiri :
- Satu Unit Mobil Double Cabin HILUXwarna hitam NomorPolisiDT. 8148AAMilikPemohonatasNama di STNK & BPKB adalahJohn Putra.
- Satu Unit Mobil Double Cabin HILUXwarna hitam NomorPolisiB. 9516 UBCMilikPemohonatasNama di STNK & BPKB adalahJohn Putra.
- Satu Unit Mobil Double Cabin HILUXwarna hitamNomorPolisiB. 1413SSWMilikPemohonatasNama di STNK & BPKB adalahJohn Putra.
- Tiga Unit alat berat Excavator breker merk sany.
- ----------------------------------------------------------------
- Menyatakan segala Tindakan Termohon adalah tidak memenuhi kaidah kaidah hukum dan bertentangan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21/PUU/12/2014 yang diperkuat dengan Peraturan Mahkamah Agung nomor : 4 tahun 2016, --------------------------------------------------------
Menyatakan Pemohon berhak untukmemperoleh /Mendapatkan tuntutan gantikerugiandanrehabilitas Pengembalian Nama Baik sesuaidenganketentuanUndang-Undang |