Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI UNAAHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
26/Pdt.G/2023/PN Unh LAODE MOH SALEH 1.PT. OBSIDIAN STAINLESS STELL (0SS)
2.PT. VIRTUE DRAGON NICKEL INDUSTRI (VDNI)
3.SUHARTO
4.RAPITNO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 26/Pdt.G/2023/PN Unh
Tanggal Surat Jumat, 01 Sep. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LAODE MOH SALEH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ZION NATONGAM TAMBUNAN, S.H. M.H.LAODE MOH SALEH
Tergugat
NoNama
1PT. OBSIDIAN STAINLESS STELL (0SS)
2PT. VIRTUE DRAGON NICKEL INDUSTRI (VDNI)
3SUHARTO
4RAPITNO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1BADAN PERTANAHAN KABUPATEN KONAWE
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM P R O V I S I :

  1. Memerintahkan kepada TERGUGAT I untuk menghentikan segala aktifitas terus menerus melakukan pembangunan serta menghindarkan diri dari tindakan melanggar hukum terhadap objek tanah  yang menjadi milik dari PENGGUGAT tersebut di atas sebelum ada putusan mengenai pokok perkara;
  2. Menghukum TERGUGAT I   membayar uang paksa (dwang som) Rp. 1000.000,-  (Satu Juta Rupiah) untuk setiap harinya jika TERGUGAT I lalai untuk melaksanakan putusan provisi dalam perkara ini kepada PENGGUGAT.

P R I M A I R :

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa PENGGUGAT adalah pemilik yang SAH sebidang tanah yang terletak di desa Porara, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, dahulu disebut Desa Paku. Kecamatan Sampara, Kabupaten Daerah Tingkat II Kendari. Provinsi Sulawesi Tenggara, Seluas 4 Ha (Empat Hektar Are) Ukuran 400 M Utara ke Selatan X 100 M Timur ke Barat dengan batas – batas tanah yang menjadi sengketa sebagai berikut :
  • Sebelah Utara             : Saluran Sekunder 6 (SS6)
  • Sebelah Selatan           : Saluran Sekunder 7 (SS7)
  • Sebelah Timur             : H. Arifin
  • Sebelah Barat               : Tonde dan Hasim , yang dimana dalam hal ini                                                  sekarang dalam penguasaan TERGUGAT I.

3. Menyatakan sah demi hukum Surat Keterangan Kepemilikan Tanah Nomor : 300/77/17/1995, tertanggal 22 Mei 1995 yang dimiliki oleh Penggugat;

4. Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan TERGUGAT I , TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TERGUGAT IV menguasai dengan melakukan penimbunan dan pembangunan di lokasi tanah milik PENGGUGAT dan mengalihkan objek sengketa kepada TERGUGAT I adalah benar telah melakukan Perbuatan Malawan Hukum (Onrecht Matige Daad );

5. Menyatakan bahwa segala bentuk surat-surat kepemilikan alas hak tanah yang di miliki para TERGUGAT di obyek sengketa dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum terhadap obyek sengketa;

6. Menyatakan perbuatan yang dilakukan turut TERGUGAT telah menerbitkan Sertifikat Hak Milik Nomor. 68 Tertanggal 5 april 2001 tidak sah ,tidak berkekuatan hukum terhadap obyek sengketa dan telah terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrecht Matige Daad );

7. Menghukum para TERGUGAT atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk segera menyerahkan dan mengosongkan obyek sengketa tanah tanpa alasan apapun yang terletak di desa Porara, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, dahulu disebut Desa Paku. Kecamatan Sampara, Kabupaten Daerah Tingkat II Kendari. Provinsi Sulawesi Tenggara, sesuai Surat Keterangan Kepemilikan Tanah Nomor : 300/77/17/1995, tertanggal 22 Mei 1995 Seluas 4 Ha (Empat Hektar Are) Ukuran 400 M Utara ke Selatan X 100 M Timur ke Barat Atas Nama Penggugat La Ode Moh Saleh.

8. Menghukum  para TERGUGAT untuk membayar kerugian Materiil dan kerugian Imateriil yang dialami oleh PENGGUGAT Sebesar Rp. 3.550.000.000,- (Tiga Milyar Lima Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) secara tunai dan Tanggung Renteng, yaitu :

  1. Kerugian Materiil Sebasar Rp. 3.000.000.000,- (Tiga Milyar Rupiah).
  2. Kerugian Imateriil Sebasar Rp. 550.000.000,- (Lima Ratus Lima Puluh Juta Rupiah)

9. Menyatakan sah dan demi hukum sita jaminan (Conservatior Beslag) terhadap harta benda TERGUGAT baik bergerak maupun tidak bergerak yang terletak di PT. PT. Obsidian Stainless Stell (PT. OSS),yang beralamat  di Desa Morosi, Sampara,Porara Kecamatan Morosi. Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara;

10. Menghukum para TERGUGAT untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 5000.000,- (Lima Juta Rupiah Rupiah) untuk setiap Hari keterlambatan, bilamana lalai mematuhui putusan sejak diucapkan dan dilaksanakan;

11. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, Banding, Kasasi ataupun upaya hukum lainnya (Uit voorbar bij voorad);

12. Memerintahkan kepada para TERGUGAT agar mematuhi dan menjalankan isi Putusan ini ketika selesai dibacakan;

13. Memerintahkan kepada para TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam proses perkara ini.

S U B S I D A R I :

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon kiranya untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak