Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI UNAAHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/Pdt.G/2023/PN Unh SITTI SARMI, SE, M.Si PT. VIRTUE DRAGON NICKEL INDUSTRI
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 24/Pdt.G/2023/PN Unh
Tanggal Surat Jumat, 18 Agu. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SITTI SARMI, SE, M.Si
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SYARIF ALKASYAF, SHSITTI SARMI, SE, M.Si
Tergugat
NoNama
1PT. VIRTUE DRAGON NICKEL INDUSTRI
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1SAMUEL SILABAN, S.H.PT. VIRTUE DRAGON NICKEL INDUSTRI
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkanGugatanPenggugatuntukseluruhnya;
  2. Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah atas sebidang tanah seluas 17.500 M2 (tujuh belas ribu lima ratus meter persegi) yang terletak di Desa Morosi, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara, sebagaimana Sertipikat Hak Milik Nomor:00064, tertanggal 13-10-2016 atas nama Pemegang Hak SITTI SARMI dan Surat Ukur Nomor : 65/Morosi/2016, tertanggal 12-10-2016,  dengan batas-batas sebagaiberikut :

Sebelah Utara: Tanah Negara

Sebelah Timur: Drs. Agaus

Sebelah Selatan: Arifin T.A. Rahman

Sebelah Barat: S. Primer

  1. Menyatakan Perbuatan Tergugat yang telah menguasai dan membuat jalan perusahaan diatas tanah milik Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat dengan rincian sebagai berikut :
  • Kerugian materill sebesar 250.000,-/M2 (dua ratus lima puluh ribu per meter persegi)atauRp. 4.375.000.000,- (empat milyar tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah) dengan luas 17.500 M2;
  • Kerugian inmateril sebesar Rp. 1.000.000.000,- ( Satu Miliyar Rupiah) 
  1. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksakan terlebih dahulu (serta merta), meskipun ada upaya banding, kasasi,perlawanan dan/atau peninjauan kembali (uitvoerbaarbij voorraad).
  2. MenghukumTergugatmembayarseluruhbiaya yang timbuldalamperkaraini;

SUBSIDAIR :

AtaujikaMajelis Hakim Yang Mulia berpendapatlain, mohonputusan yang seadil-adilnya (ex aquoet bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak