Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI UNAAHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2025/PN Unh KOPERASI PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA MEPOKOASO AGUSTINA, S.Pd Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2025/PN Unh
Tanggal Surat Kamis, 17 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KOPERASI PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA MEPOKOASO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SYAIFUL KASIM, SHKOPERASI PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA MEPOKOASO
Tergugat
NoNama
1AGUSTINA, S.Pd
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 41.290.000,00
Petitum
  1. Menerima Dan Mengabulkan Gugatan Penggugat Seluruhnya;-------------------------
  2. Menyatakan Tergugat Telah Melakukan Perbuatan Wanprestasi;----------------------
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas total kerugian yang dialami Penggugat secara tunai/seketika sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap, dengan rincian :
  4. Angsuran Pokok dan Bunga 3% perbulan Rp.751.000,- X 25 bulan = Rp.18.775.000,
  5. Tunggakan Simpanan Pokok Rp.50.000,- X 25 bulan = Rp.1.250.000,-
  6. Tunggakan Cicilan pokok Rp.751.000,- X 1% perhari = Rp.7.510,- X 30 Hari = Rp.225.300,- X 25 bulan = Rp.5.632.500,-
  7. Tunggakan Pembayaran Bunga Rp.751.000,- X 1% perhari = Rp.7.510,- X 30 Hari = Rp.225.300,- X 25 bulan = Rp.5.632.500,-
  8. Penggantian Biaya Pendaftaran Gugatan dan biaya menggunakan Jasa Advokat untuk mengurus dan mengajukan Perkara ini sebesar Rp.10.000.000,-

TOTAL SELURUH KERUGIAN DI DERITA PENGGUGAT ADALAH RP.41.290.000,- (EMPAT PULUH SATU JUTA DUA RATUS SEMBILAN PULUH RIBU RUPIAH)

  1. Menyatakan Penggugat berhak dan berwenang mengambil/menerima sebagian gaji Tergugat setiap bulan melalui Bank Sultra Cabang Unaaha yang menyalurkan gaji tergugat selaku PNS (Guru SD) dan/atau melalui bendahara dinas tempat tergugat menerima gaji sesuai perjanjian pinjamannya sampai dengan Total kerugian Penggugat sebesar RP.41.290.000,- terbayar/lunas;------------------------------------
  2. Menyatakan Bank Sultra Cabang Unaaha yang menyalurkan gaji tergugat selaku PNS (Guru SD) dan/atau bendahara dinas tempat tergugat menerima gaji untuk mematuhi isi putusan ini;------------------------------------------------------------------
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

Atau apabila Yang Mulia Hakim berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak