Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI UNAAHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
15/Pid.C/2022/PN Unh Jajang Deni Mardiki RASLIN MANDO Alias LILI Bin MANDO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 29 Jul. 2022
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 15/Pid.C/2022/PN Unh
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 29 Jul. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B/15/VII/2022/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Jajang Deni Mardiki
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RASLIN MANDO Alias LILI Bin MANDO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

korban atas nama HERLINA Alias WELINA Binti HAMUSU dari rumah tempat tinggal di desa tapunggaya kecamatan molawe kabupaten konawe utara datang dirumah tempat tinggalnya ( rumah yang dibangun dengan pasangan diri  RASLIN MANDO Alias LILI ) di kelurahan wanggudu kecamatan asera kabupaten konawe utara dan begitu tiba dirumah ternyata diri RASLIN MANDO ada di dalam rumah tersebut dan membawa pasangan ke-duanya sehingga diri HERLINA Alias WELINA mengetahui kalau ada pasangan ke-dua RASLIN MANDO yang namanya tidak ia kenal karena diri RASLIN MANDO Alias LILI tersebut belum lama kawin atau menikah siri lagi dengan perempuan lain sekitar bulan juni 2022 ini sehingga saat itu juga diri HERLINA Alias WELINA langsung kedalam rumah dan begitu posisi sampai di dapur disitulah diri HERLINA Alias WELINA melihat pasangan ke-dua RASLIN MANDO yang lagi sementara memasak maka saat itu juga diri HERLINA Alias WELINA tanyai perempuan tersebut dengan diri HERLINA mengatakan “ KENAPA KAMU ADA DI SINI “ dan belum dijawab saat itulah langsung datang diri RASLIN MANDO Alias LILI dan langsung melakukan perbuatan dengan memajui diri HERLINA Alias WELINA lalu memegang krak baju ( bagian depan baju ) lalu ditarik keras dengan ditarik keluar dari dalam rumah lalu di depan rumah di situlah menganiaya dengan menampar keras bagian pipi sebelah kiri dengan tamparannya sampai mengenai telinga kiri kemudian tamparan mengenai bagian pipi kanan ( dekat mata kanan ) selanjutnya tamparannya yang mengenai mulut sebanyak 1 (satu) kali

dan diri RASLIN MANDO Alias LILI berhenti setelah diri HERLINA Alias WELINA tenang dan selanjutnya diri HERLINA Alias WELINA pulang dari tempat kejadian tersebut yang selanjutnya datang melaporkannya di polres konawe utara untuk dilakukan pengusutan dan diproses hukum lebih lanjut

Pihak Dipublikasikan Ya