Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI UNAAHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
37/Pid.B/2024/PN Unh 1.TUBAGUS ANKIE,S.H.
2.ANDI HERNAWATI, S.H.
AFDI SUBIANTO, SKM Alias AFDI Bin YUSRAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 37/Pid.B/2024/PN Unh
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B– 371/P.3.14/Eoh.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1TUBAGUS ANKIE,S.H.
2ANDI HERNAWATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AFDI SUBIANTO, SKM Alias AFDI Bin YUSRAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa Terdakwa AFDI SUBIANTO, SKM Alias AFDI Bin YUSRAN, pada hari Selasa tanggal 28 November 2023 sekira pukul 14.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2023 atau dalam kurun waktu Tahun 2023 bertempat di pencucian mobil DWI PUTRI di Kel. Tumpas Kec. Unaaha Kab. Konawe atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Unaaha yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “penganiayaan” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

-Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas berawal di lokasi pencucian mobil DWI PUTRI di Kel. Tumpas, Kec. Unaaha, Kab. Konawe, duduk di ruang tunggu pencucian membicarakan tentang baju pelamaran;

-Selanjutnya terdakwa mempertanyakan kepada saksi IRMA UTARI ”bagaimanakah ini soal baju lamaran mau beli atau bagaimana” lalu dijawab oleh saksi IRMA UTARI “ belimi kau carimi sendiri” lalu terdakwa mengatakan “saya mau ambil uang darimana” lalu dijawab oleh saksi IRMA UTARI “itu terserahmu darimana kau mau ambil itu uang”, kemudian saksi IRMA UTARI menerima telepon dari teman Bendahara di Dinas Perhubungan Kab. Konawe;

-Selanjutnya terdakwa memanggil saksi IRMA UTARI untuk duduk di samping terdakwa kemudian terdakwa mengatakan ”janganmi begitu sudah tau kondisiku begini masih mau di bahas soal baju” kemudian saksi IRMA UTARI hanya diam saja kemudian terdakwa mengatakan “coba kalau di tempat umum atau dimana tidak usahmi sembarang dibahas, kalau mau bertengkar di mobilkah atau dimana”. Selanjutnya terdakwa memukul paha sebelah kiri saksi IRMA UTARI dengan kepal tangan kanan lalu langsung menyiku lengan sebelah kiri saksi IRMA UTARI sebanyak 1 kali, kemudian saksi IRMA UTARI memukul kepala terdakwa sebanyak 4 kali menggunakan tangan kanannya. Selanjutnya terdakwa memukul saksi IRMA UTARI pada bagian telinga sebanyak 1 kali menggunakan siku tangan kanan, kemudian terdakwa memukul bahu sebelah kiri saksi IRMA UTARI dan bahu kanan saksi IRMA UTARI sebanyak 2 kali menggunakan tangan kanannya yang di kepal. Selanjutnya terdakwa memegang baju saksi IRMA UTARI pada bagian bahu dan saksi IRMA UTARI berusaha melepaskan hingga pegangannya terlepas sehingga jilbab yang saksi IRMA UTARI gunakan terlepas. Selanjutnya terdakwa memegang bahu saksi IRMA UTARI dan membantingkan saksi IRMA UTARI ke lantai sampai terjatuh dan terbaring di lantai, kemudian terdakwa menendang saksi IRMA UTARI menggunakan kaki kanannya sebanyak 1 kali mengenai kepala sebelah kiri di bagian telinga saksi IRMA UTARI hingga saksi IRMA UTARI masih terbaring di lantai dan terdakwa datang lagi menendang saksi IRMA UTARI menggunakan kaki kanannya sebanyak 3 kali dan mengenai bagian paha sebelah kiri saksi IRMA UTARI;

-Akibat kejadian penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 208/BLUD RS/VISUM/XI/2023 tanggal 28 November 2023  yang di tandatangani dan selaku Dokter Pemeriksa yakni Dr. BUDI ARISANDI dengan hasil pemeriksaan yaitu :

  • Tampak luka robek disertai darah mengering pada daun telinga kiri bagian depan ukuran satu centimeter kali nol koma lima centimeter dan bagian belakang ukuran nol koma lima kali nol koma satu centimeter titik;
  • Tampak memar kemerahan pada daun telinga kiri ukuran tiga koma lima centimeter kali dua centimeter titik;
  • Tampak memar kebiruan pada paha kiri ukuran satu koma lima centimeter kali satu koma empat centimeter koma satu koma enam centimeter kali satu koma lima centimeter titik;

Kesimpulan berdasarkan hasil pemeriksaan luar di dapatkan data-data objektif yang mendukung adanya dugaan trauma akibat benda tumpul titik;

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana. ------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya