Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI UNAAHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2023/PN Unh ANWAR ANDARIAS PATANAN HARIYANI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 04 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2023/PN Unh
Tanggal Surat Minggu, 02 Jul. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ANWAR ANDARIAS PATANAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ILHAM SYAM, S.H., M.Kn.ANWAR ANDARIAS PATANAN
Tergugat
NoNama
1HARIYANI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 88.000.000,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT seluruhnya.
  2. Menyatakan Surat Pernyataan Pengakuan Hutang antara Pihak PENGGUGAT dan TERGUGAT adalah Sah dan Mengikat Menurut Hukum.
  3. Menyatakan demi Hukum Perbuatan TERGUGAT Ingkar janji (Wanpretasi) yang mengakibatkan PENGGUGAT mengalami Kerugian berjumlah Rp.88.000.000 (delapan puluh delapan juta rupiah).
  4. Menyatakan Putusan ini dapat di jalankan lebih dulu walau ada Upaya Hukum Keberatan.
  5. Menghukum TERGUGAT secara seketika sejak Putusan ini di bacakan untuk membayar secara tunai sejumlah Rp.88.000.000 (delapan puluh delapan juta rupiah) kepada PENGGUGAT.
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar Uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000 (Dua ratus ribu rupiah) setiap harinya apabila TERGUGAT lalai menjalankan isi Putusan.
  7. Menghukum TERGUGAT  untuk membayar seluruh biaya yang timbul dari perkara ini.

SUBSIDAIR :

Atau apabila Ketua Penggadilan Negeri Unaaha berpendapat lain Mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak