Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI UNAAHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.S/2018/PN Unh 1.IKWAN EDUARD RUITAN, SH
2.ARIEFULLOH, SH
3.GDE ANCANA, SH
Muliati Saiman, S.Si Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Jumat, 27 Jul. 2018
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 1/Pid.S/2018/PN Unh
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 24 Jul. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-65/P-31/Euh.2/07/2018
Penuntut Umum
NoNama
1IKWAN EDUARD RUITAN, SH
2ARIEFULLOH, SH
3GDE ANCANA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Muliati Saiman, S.Si[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan :

      ----- Bahwa Terdakwa MULIATI SAIMAN,S.Si pada hari Selasa tanggal 24 April 2018 sekitar pukul 17.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April tahun 2018 atau setidak-tidaknya pada tahun 2018, bertempat di rumah ABD.NAHI Desa Wonua Morome Kec.Puriala Kab.Konawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Unaaha, dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal waktu yang telah ditetapkan KPU Kabupaten, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Nomor : 006/PL.03.2-Kpts/7402/KPU-Kab/II/2018 tanggal 13 Pebruari 2018 menetapkan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe Periode Tahun 2018 – 2023 sebagai berikut :
  1. Muliati Saiman,S.Si – Ir. Mansur,MT dari Calon Perseorangan.
  2. H. Litanto - Hj. Murni Tombili dengan partai penggusung PDIP, DEMOKRAT, PKB.
  3. H. Irawan Laliasa,SE,M.Si – Adi Jaya Putra,B.Bus,M.Com dengan partai pengusung GOLKAR,PKS,PBB.
  4. Kery Saiful Konggoasa - Gusli Topan Sabara,ST,MM dengan partai penggusung PAN, GERINDRA, NASDEM.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Konawe Nomor : 007/PL.03.4-Kpt/7402/KPU-Kab/II/2018 tanggal 13 Pebruari 2018 menetapkan tentang jadwal kampanye bagi Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe Tahun 2018 – 2023 dan terdakwa selaku Calon Bupati mengetahui tentang jadwal kampanye dengan zona yang telah ditetapkan tersebut dan terdakwa atau diwakilkan oleh tim pemenangan terdakwa menandatangani Berita Acara Rapat Koordinasi No. 99/PL.03.4-BA/7402/KPU-Kab/II/2018 tanggal 13 Pebruari 2018 tentang Penetapan Jadwal Kampanye Rapat Umum dan kampanye dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe Tahun 2018 – 2023.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 24 April 2018 sekira pukul 15.00 Wita saksi ABDUL NAHI menghubungi terdakwa untuk mengundang menghadiri pertemuan di rumah saksi ABDUL NAHI bertempat di Desa Wonua Morome Kecamatan Puriala Kabupaten Konawe yang juga saksi ABDUL NAHI merupakan tim pemenangan terdakwa selaku Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe periode tahun 2018 – 2023. Di Kecamatan Puriala.

 

 

  • Bahwa terdakwa tertarik dengan undangan pertemuan dari saksi ABDUL NAHI selaku tim pemenangan dan sekira pukul 17.00 Wita terdakwa sampai dirumah saksi ABDUL NAHI
  • Bahwa pada saat terdakwa di rumah saksi ABDUL NAHI, terdakwa melihat masyarakat berkumpul lebih kurang sebanyak 20 (dua puluh) orang antara lain :
  1. Saksi TARNI
  2. Saksi TITIN
  3. Saksi ASPETI
  4. Saksi AGIONG
  5. Saksi JUMIATIN,
  6. Saksi DESI
  7. Saksi NISMAWATI

dan 13 (tiga belas) orang lainnya merupakan koordinator Desa yang termasuk dalam tim pemenangan terdakwa. Selanjutnya terdakwa menyampaikan orasi antara lain:

“Apabila saya terpilih menjadi Bupati Konawe akan memberikan pendidikan gratis buat anak-anak Kabupaten Konawe dari Sekolah Dasar sampai tamat kuliah”. “Insya Allah, jika saya dipercayakan dan garis tangan saya, Insya Allah kita akan rubah Kabupaten ini ke depan”.

  • Bahwa terdakwa menyampaikan orasi dihadapan masyarakat Desa Wonua Morome Kecamatan Puriala Kabupaten Konawe tersebut merupakan salah satu bentuk kampanye dan terdakwa mengetahui sesuai dengan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Konawe tersebut diatas pada tanggal 24 April 2018 tidak termasuk zona terdakwa melakukan kampanye dalam bentuk apapun.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Konawe tersebut diatas, ter
  • dakwa sebagai calon Bupati Konawe Nomor Urut 1 pada tanggal 24 April 2018 berada pada Zona 4 di kecamatan Tongauna, Kecamatan Abuki, Kecamatan Asinua, Kecamatan Latoma dan Kecamatan Routa.

 

-----Perbuatan Terdakwa MULIATI SAIMAN,S.SI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 187 Ayat (1) UU RI No.1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI No.1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota;----------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya