Petitum |
____________________________ P R I M A I R __________________________
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.-
- Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik sah tanah obyek sengketa berukuran + 41.50 M x 45 M atau seluas + 1.867 M2 yang terletak di Jalan Poros Desa Ameroro Kecamatan Uepai Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara berbatas aluran irigasi
- Timur berbatas saluran H. Abdullah
- Selatan berbatas Jalan Raya
- Barat berbatas saluran irigasi
- Menyatakan tindakan Tergugat- I dan Tergugat- II yang telah memperjual belikan tanah obyek sengketa tersebut tanpa sepengetahuan Penggugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) dan sangat merugikan Penggugat.
- Menghukum Tergugat- I dan Tergugat- II dan/atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk segera mengosongkan obyek sengketa dan menyerahkannya kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong dan jika perlu dengan bantuan alat-alat negara/Kepolisian setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap (incracht van gewisjde).
- Menyatakan pula segala surat-surat, akta-akta jika ada dan surat-surat lainnya yang diterbitkan oleh dan untuk atas nama Para Tergugat terkait tanah sengketa adalah tidak mempunyai kekuatan mengikat.
- Menghukum pula Tergugat- I dan Tergugat, II untuk membayar kerugian materil kepada Penggugat yaitu berupa harga tanah yang seharusnya Penggugat telah menjualnya kepada pihak lain dengan kerugian sebesar Rp. 350.000.000. (tiga ratus lima puluh juta rupiah) serta kerugian inmateril berupa Penggugat kehilangan hak untuk menguasai dan menikmati tanah hak miliknya ditaksir kerugian sebesar Rp. 150.000.000.- (seratus lima puluh juta rupiah), sehingga total kerugian Penggugat adalah sebesar Rp. 500.000.000. (lima ratus juta rupiah).
- Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (uivoer bar bij voorrad) meskipun ada upaya hukum lain dari Para Tergugat.
- Menghukum Tergugat- I dan Tergugat- II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000.- (lima juta rupiah) setiap hari persetiap lalai mematuhi isi putusan yang berkekuatan hukum tetap.
- Menghukum Para Tergugat membayar segala biaya perkara.
____________________ SUBSIDAIR ____________________
Mohon Putusan seadil–adilnya (Ex Aequo Et Bono).-
|