Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI UNAAHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
41/Pid.Sus/2024/PN Unh 1.Nurbadi Yunarko, S.H., M.H
2.Zulfadli Ilham S.H
3.I Gusti Ngurah Bayu Satriawan, S.H.
SAIFUL Bin HARJONI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 41/Pid.Sus/2024/PN Unh
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B– 510/P.3.14/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Nurbadi Yunarko, S.H., M.H
2Zulfadli Ilham S.H
3I Gusti Ngurah Bayu Satriawan, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAIFUL Bin HARJONI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR:

-----BahwaterdakwaSAIFUL bin HARJONIpada hariJumattanggal10 November 2023sekitarpukul01.30 WITA atausetidak – tidaknya padawaktulain ditahun2023, bertempat di KelurahanAndowia, KecamatanAndowia, KabupatenKonaweUtara atausetidak – tidaknya pada tempat lain yang masihtermasukdalamdaerahhukumPengadilan Negeri Unaaha,percobaanataupermufakatanjahatuntukmelakukansecaratanpahakataumelawanhukummenawarkanuntukdijual, menjual, membeli, menjadiperantaradalamjualbeli, menukar, ataumenyerahkanataumenerimaNarkotikaGolongan I,perbuatan mana dilakukan oleh terdakwadengancarasebagaiberikut : -------

  • Awalnyapada saat terdakwa SAIFUL bin HARJONI berada di rumah saksi SYAMSUL alias SAM bin BASRIN (dilakukanpenuntutansecaraterpisah)dan bercerita jika ada temannya mau beli bahan, kemudian saksi SYAMSUL berkata “tunggu saya ambilkan”, kemudian saksi SYAMSUL mengambil narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) sachet, setelah itu terdakwa SAIFUL bin HARJONI pulang kerumahnya, pada saat di rumah terdakwa menerima pesanan narkotika dengan paket 45 kemudian terdakwa pergi menuju ke rumah saksi SYAMSUL alias SAM untuk mengambil paket narkotika sebanyak 1 (satu) sachet, setelah itu terdakwa menjual 1 (satu) sachet narkotika jenis shabu kepada sopir truk yang melintas di jalan raya dengan harga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah), setelah itu terdakwa menuju kerumah saksi SYAMSUL lalu memberikan uang hasil penjualan narkotika jenis shabu kepada saksi SYAMSUL sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan sisa uang sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu ruiah) dipergunakan untuk membeli rokok, kemudian terdakwa meminta lagi 1 (satu) sachet kepada saksi SYAMSUL untuk dibawa pulang kerumahnya.
  • Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat tentang penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh terdakwa SAIFUL, tim satuan narkotika Polres Konawe Utara yang terdiri dari saksi ARSANIP dan saksi JANUAR IRFAN melakukan penangkapan terhadap terdakwa SAIFUL di rumahnya, setelah itu dilakukan penggeledahan dan menemukan 2 (dua) buah sachet plastic yang berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah pipet plastic yang sudah terpotong, 1 (satu) buah kertas pembungkus rokok yang disimpan di kursi kayu di dalam rumah terdakwa, dan 1 (satu) buah handphone merk oppo warna biru dengan simcard 081263518020, kemudian terdakwa diintrograsi dan diperoleh informasi bahwa terdakwa memperoleh narkotika jenis shabu dari saksi SYAMSUL dengan cara membeli kemudian saksi ARSANIP dan saksi JANUAR IRFAN melakukan penangkapan terhadap saksi SYAMSUL dirumahnya serta damankan barangbukti berupa uang sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) buah handphone merk Vivo dengan simcard 081249414608, lalu terdakwa beserta saksi SYAMSUL beserta barangbukti diamankan ke Polres Konawe Utara untuk urusan selanjutnya.
  • Bahwa terdakwa dalam melakukan kegiatan dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I tidak dilengkapi dengan izin dari pihak berwenang.
  • Bahwa setelah itu barangbukti berupa 2(dua)sachet yang diduga berisi narkotika jenis shabu yang ditemukan di rumah terdakwa dilakukan penimbangan dan diperoleh beratbersih 0,1651 gram (nol koma seribu enam ratus lima puluh satu) gram,beserta urine milik terdakwa kemudian barangbukti dilakukan pemeriksaan di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) pada Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan sehingga diperoleh hasil pemeriksaan labolatoris kriminalistik nomor lab : 4787/NNF/XI/2023 yang diperiksa oleh Suryo Pranowo, S.Si, M.Si, DEWI, S.Farm, M.Tr.A.P dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si dengan kesimpulan : BB – 9498/2023/NNFtersebut diatas  adalah mengandung METAMFETAMINA, METAMFETAMINA terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

---- Perbuatanterdakwatersebutdiatassebagaimanadiatur dan diancampidanadalampasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-UndangRepublik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 TentangNarkotika.-----------------------------------------------------------------

SUBSIDAIR :

-----BahwaterdakwaSAIFUL bin HARJONI pada hariJumattanggal10 November 2023 sekitarpukul01.30 WITA atausetidak – tidaknya pada waktu lain di tahun2023, bertempat di KelurahanAndowia, KecamatanAndowia, KabupatenKonawe Utara atausetidak – tidaknya pada tempat lain yang masihtermasukdalamdaerahhukumPengadilan Negeri Unaaha,percobaanataupermufakatanjahatuntukmelakukantanpahakataumelawanhukummemiliki, menyimpan, menguasaiataumenyediakanNarkotikaGolongan I bukantanaman,perbuatan mana dilakukan oleh terdakwadengancarasebagaiberikut : ------------------------------------------------------------------------

  • Awalnya pada saatterdakwa SAIFUL bin HARJONI berada di rumahsaksi SYAMSUL alias SAM bin BASRIN (dilakukanpenuntutansecaraterpisah) dan berceritajikaadatemannyamaubelibahan, kemudiansaksi SYAMSUL berkata “tunggusayaambilkan”, kemudiansaksi SYAMSUL mengambilnarkotikajenisshabusebanyak1 (satu) sachet, setelahituterdakwa SAIFUL bin HARJONI pulangkerumahnya, pada saat di rumahterdakwamenerimapesanannarkotikadenganpaket 45 kemudianterdakwapergimenujukerumahsaksi SYAMSUL alias SAM untukmengambilpaketnarkotikasebanyak 1 (satu) sachet, setelahituterdakwamenjual 1 (satu) sachet narkotikajenisshabukepadasopirtruk yang melintas di jalanrayadenganharga Rp.400.000,- (empatratusriburupiah), setelahituterdakwamenujukerumahsaksi SYAMSUL lalumemberikanuanghasilpenjualannarkotikajenisshabukepadasaksi SYAMSUL sebesar Rp.350.000,- (tigaratus lima puluhribu rupiah) sedangkansisauangsebesar Rp.50.000,- (lima puluhribu rupiah) dipergunakanuntukmembelirokok, kemudianterdakwamemintalagi 1 (satu) sachet kepadasaksi SYAMSUL untukdibawapulangkerumahnya.
  • Bahwaberdasarkaninformasidarimasyarakattentangpenyalahgunaannarkotika yang dilakukan oleh terdakwa SAIFUL, timsatuannarkotikaPolresKonawe Utara yang terdiridarisaksi ARSANIP dan saksi JANUAR IRFAN melakukanpenangkapanterhadapterdakwa SAIFUL di rumahnya, setelahitudilakukanpenggeledahan dan menemukan 2 (dua) buah sachet plastic yang berisikristalbeningdiduganarkotikajenisshabu, 1 (satu) buah pipet plastic yang sudahterpotong, 1 (satu) buahkertaspembungkusrokok yang disimpan di kursikayu di dalamrumahterdakwa, dan 1 (satu) buah handphone merkoppowarnabirudengansimcard 081263518020, kemudianterdakwadiintrograsi dan diperolehinformasibahwaterdakwamemperolehnarkotikajenisshabudarisaksi SYAMSUL dengancaramembelikemudiansaksi ARSANIP dan saksi JANUAR IRFAN melakukanpenangkapanterhadapsaksi SYAMSUL dirumahnyasertadamankanbarangbuktiberupauangsebesar Rp.350.000,- (tigaratus lima puluhribu rupiah) dan 1 (satu) buah handphone merk Vivo dengansimcard 081249414608, laluterdakwabesertasaksi SYAMSUL besertabarangbuktidiamankankePolresKonawe Utara untukurusanselanjutnya.
  • Bahwaterdakwamemiliki, menyimpan, menguasaiataumenyediakanNarkotikaGolongan I bukantanamantidakdilengkapidenganizindaripihakberwenang.
  • Bahwasetelahitubarangbuktiberupa2 (dua) sachet yang didugaberisinarkotikajenisshabu yang ditemukan di rumahterdakwadilakukanpenimbangan dan diperolehberatbersih 0,1651 gram (nolkomaseribuenamratus lima puluhsatu) gram, beserta urine milikterdakwakemudianbarangbuktidilakukanpemeriksaan di Pusat LaboratoriumForensik (Puslabfor) pada Kepolisian Daerah Sulawesi Selatansehinggadiperolehhasilpemeriksaanlabolatoriskriminalistiknomor lab : 4787/NNF/XI/2023 yang diperiksa oleh SuryoPranowo, S.Si, M.Si, DEWI, S.Farm, M.Tr.A.P dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Sidengankesimpulan : BB – 9498/2023/NNFtersebutdiatasadalahmengandung METAMFETAMINA, METAMFETAMINA terdaftardalamgolongan I (satu) nomorurut61lampiranPeraturan Menteri KesehatanRepublik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentangPerubahanPenggolonganNarkotikadalamlampiranUndang-UndangRepublik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 TentangNarkotika.

---- Perbuatanterdakwatersebutdiatassebagaimanadiatur dan diancampidanadalampasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1)Undang-UndangRepublik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 TentangNarkotika.-----------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya