Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI UNAAHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/PDT.G/2014/PN.UNH Drs. ABD. SAMAD L. KETUA KPU KABUPATEN KONAWE Pemberitahuan Putusan Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Jul. 2014
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 9/PDT.G/2014/PN.UNH
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Drs. ABD. SAMAD L.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1GAOS HADIMAN, SHDrs. ABD. SAMAD L.
2DAHRIAN ANEBOA, SHDrs. ABD. SAMAD L.
Tergugat
NoNama
1KETUA KPU KABUPATEN KONAWE
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1AFIRUDIN MATHARA, S.H.,M.H.KETUA KPU KABUPATEN KONAWE
2MASRI SAID, S.H.,M.H.KETUA KPU KABUPATEN KONAWE
3N.A. SAPUTRA A.,S.H.KETUA KPU KABUPATEN KONAWE
4LA ODE MUH. KADIR, S.H.KETUA KPU KABUPATEN KONAWE
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Demi Hukum bahwa Tindakan Tergugat yang telah mengeluarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Nomor 121a/KPU-KNW/027.433526/V/2014, Tentang Pembatalan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Konawe Pemilihan Umum Legislatif Tahun 2014, Tanggal 21 Mei 2014 adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad) ;
  3. Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum mengikat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Nomor 121a/KPU-KNW/027.433526/V/2014, Tentang Pembatalan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Konawe Pemilihan Umum Legislatif Tahun 2014, Tanggal 21 Mei 2014 ;
  4. Menghukum Tergugat untuk Mencabut Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten konawe Nomor 121a/KPU-KNW/027.433526/V/2014, Tentang Pembatalan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Konawe Pemilihan Umum Legislatif Tahun 2014, Tanggal 21 Mei 2014;
  5. Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum mengikat segala Surat Keputusan atau Dokumen yang timbul dalam rangka Menggantikan Posisi Penggugat Sebagai Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Konawe Periode 2014-2019 ;
  6. Mewajibkan dan memerintahkan Tergugat untuk Mengusulkan Penggugat, melalui Bupati Konawe, Kepada Gubernur Sulawesi Tenggara untuk ditetapkan sebagai Anggota DPRD Kabupaten Konawe, Periode 2014-2019 ;
  7. Menghukum Tergugat baik Dalam Kedudukannya Sebagai Ketua KPU Kabupaten Konawe maupun Secara Pribadi, untuk membayar dengan tunai kerugian Penggugat masing-masing :
  • Kerugian Materiil sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) ;
  • Kerugian in Materiil sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah)
  • Kerugian Materiil lainnya yang masih akan timbul jika penggugat tidak jadi dilantik sebagai Anggota DPRD Kabupaten Konawe Periode 2014-2019; Setelah putusan berkekuatan hukum tetap ;

8. Menghukum Tergugat baik dalam kedudukannya sebagai Ketua KPU Kabupaten Konawe maupun Secara Pribadi membayar uang

paksa (dwang som) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap hari keterlambatan mematuhi secara suka rela Putusan

perkara ini ;

9. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu (Uitvoerbaar bij vooraad) meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding,

Kasasi, Peninjauan Kembali ;

10.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini

SUBSIDAIR :

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Unaaha Cq. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Unaaha yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, Penggugat memohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak