Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | AFIRUDIN MATHARA, S.H.,M.H. | KETUA KPU KABUPATEN KONAWE | 2 | MASRI SAID, S.H.,M.H. | KETUA KPU KABUPATEN KONAWE | 3 | N.A. SAPUTRA A.,S.H. | KETUA KPU KABUPATEN KONAWE | 4 | LA ODE MUH. KADIR, S.H. | KETUA KPU KABUPATEN KONAWE |
|
Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Demi Hukum bahwa Tindakan Tergugat yang telah mengeluarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Nomor 121a/KPU-KNW/027.433526/V/2014, Tentang Pembatalan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Konawe Pemilihan Umum Legislatif Tahun 2014, Tanggal 21 Mei 2014 adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad) ;
- Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum mengikat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Nomor 121a/KPU-KNW/027.433526/V/2014, Tentang Pembatalan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Konawe Pemilihan Umum Legislatif Tahun 2014, Tanggal 21 Mei 2014 ;
- Menghukum Tergugat untuk Mencabut Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten konawe Nomor 121a/KPU-KNW/027.433526/V/2014, Tentang Pembatalan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Konawe Pemilihan Umum Legislatif Tahun 2014, Tanggal 21 Mei 2014;
- Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum mengikat segala Surat Keputusan atau Dokumen yang timbul dalam rangka Menggantikan Posisi Penggugat Sebagai Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Konawe Periode 2014-2019 ;
- Mewajibkan dan memerintahkan Tergugat untuk Mengusulkan Penggugat, melalui Bupati Konawe, Kepada Gubernur Sulawesi Tenggara untuk ditetapkan sebagai Anggota DPRD Kabupaten Konawe, Periode 2014-2019 ;
- Menghukum Tergugat baik Dalam Kedudukannya Sebagai Ketua KPU Kabupaten Konawe maupun Secara Pribadi, untuk membayar dengan tunai kerugian Penggugat masing-masing :
- Kerugian Materiil sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) ;
- Kerugian in Materiil sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah)
- Kerugian Materiil lainnya yang masih akan timbul jika penggugat tidak jadi dilantik sebagai Anggota DPRD Kabupaten Konawe Periode 2014-2019; Setelah putusan berkekuatan hukum tetap ;
8. Menghukum Tergugat baik dalam kedudukannya sebagai Ketua KPU Kabupaten Konawe maupun Secara Pribadi membayar uang
paksa (dwang som) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap hari keterlambatan mematuhi secara suka rela Putusan
perkara ini ;
9. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu (Uitvoerbaar bij vooraad) meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding,
Kasasi, Peninjauan Kembali ;
10.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini
SUBSIDAIR :
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Unaaha Cq. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Unaaha yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, Penggugat memohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et bono). |