Dakwaan |
Bahwa Terdakwa DONI KUSWORO Als. DONI Bin KUSMIN, Pada hari Minggu tanggal 13 April 2025 sekitar pukul 02.15 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di ICP pada Kel. Inoolobunggadue Kec. Unaaha Kab. Konawe atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Unaaha yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana, “Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai pada miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk”. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Sabtu, tanggal 12 April 2025 sekira pukul 19.00 Wita Terdakwa sedang berbelanja di toko Indomaret Stq yang beralamat di Kel. Tumpas Kec. Unaaha Kab. Konawe kemudian pada pukul 20.00 Wita Terdakwa pergi ke Inolobunggadue Central Park (ICP) yang beralamat di Kel. Inolobunggadue Kec. Unaaha Kab. Konawe dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil merk Toyota Ayla berwarna kuning dengan nomor polisi DT 1077 GH yang mana di dalam mobil tersebut Terdakwa menyimpan senjata tajam jenis badik tepatnya di samping pintu mobil sebelah kanan depan, setibanya di ICP Terdakwa memarkirkan mobil tersebut kemudian Terdakwa pun langsung berkeliling sampai dengan pukul 22.00 Wita, setelah itu Terdakwa kembali beristirahat di dalam mobil sampai Terdakwa tertidur. Kemudian pada hari Minggu, tanggal 13 April 2025 sekira pukul 02.20 Wita Terdakwa dibangunkan oleh petugas Kepolisian Resor Konawe yaitu saksi ACHMAD BARADIANSYAH SUYITNO, saksi MUH. RIZKY ADITYA dan saksi BASIR Bin Alm. BAKRI. M. yang sedang melakukan kegiatan patrol malam, kemudian petugas Kepolisian Resor Konawe meminta Terdakwa untuk keluar dari dalam mobil lalu memeriksa mobil Terdakwa dengan disaksikan oleh Terdakwa sendiri serta beberapa orang petugas kepolisian lainnya dan ditemukan 1 (satu) buah senjata tajam jenis badik beserta sarung badik, dengan panjang badik 23,5 cm dan panjanga sarung badik 21,2 cm yang Terdakwa simpan di dalam mobil tersebut, tepatnya di samping pintu mobil sebelah kanan depan.
- Bahwa senjata tajam jenis badik tersebut adalah milik Terdakwa yang akan Terdakwa gunakan untuk menjaga diri apabila ada seseorang yang hendak mencelakai atau melukai Terdakwa.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki hak maupun memiliki izin untuk memiliki atau menyimpan atau menguasai senjata tajam jenis badik tersebut.
-------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang - Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 mengubah "ordonnantie tijdelijke bijzondere strafbepalingen" (stbl. 1948 no.17) dan undang-undang RI dahulu NR 8 tahun 1948 Jo. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1961 Tentang Penetapan Semua Undang-Undang Darurat dan semua Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Yang Sudah Ada Sebelum tanggal 1 Januari 1961 menjadi Undang-Undang |