Petitum |
Dalam Provisi :
- Memerintahkan kepada Tergugat atau sekalian orang atau pihak ketiga atau siapapun yang mendapat hak dari padanya dalam bentuk dan dalih apapun juga (On Vershilling Van Walkeaard) agar menghentikan semua kegiatan diatas tanah obyek perkara.
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk tidak melakukan transaksi Gadai atau Jual Beli dan/atau perbuatan hukum apapun diatas tanah obyek Perkara.
Dalam Pokok Perkara :
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa Para Penggugat adalah pemilik sah dari tanah obyek perkara yang terletak di Desa Aleuti Kecamatan Padangguni Kabupaten Konawe dengan luas 26,15 Hektar dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Berbatasan dengan tanah yang dikuasai sdr. Mustakin
dan M. Saleh;
- Sebelah Timur : Berbatasan dengan tanah yang dikuasai Hatong dan
-
- Sebelah Selatan : Berbatasan dengan tanah yang dikuasai Duma
-
- Sebelah Barat : Berbatasan dengan Jalan Desa;
- Menghukum Tergugat atau sekalian orang atau pihak ketiga atau siapapun yang mendapat hak dari padanya dalam bentuk dan dalih apapun juga ( On Vershilling Van Walkeaard ) untuk menyerahkan tanah obyek sengketa yang terletak di Desa Aleuti Kecamatan Padangguni Kabupaten Konawe yang batas-batasnya tersebut diatas, Kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong sempurna bebas dari segala beban dalam bentuk apapun juga.
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum ( On Recht Matige Overheidsdaad ) dengan segala akibat hukumnya terhadap hak milik Para Penggugat;
- Menyatakan bahwa semua surat-surat yang terbit diatas tanah obyek sengketa baik atas nama Tergugat maupun untuk dan atas nama pihak ketiga yang berkaitan dengan obyek sengketa tersebut adalah tidak mengikat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa ( Dwangsom ) sebesar Rp.500.000, ( lima ratus ribu rupiah ) setiap hari keterlambatan penyerahan tanah obyek sengketa, terhitung sejak perkara ini diputus oleh Pengadilan Negeri Unaaha sampai diserahkannya tanah obyek sengketa tersebut kepada Para Penggugat sebagai pemilik yang sah;
- Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu ( Uit Voerbaar Bij Vorraad ) walaupun ada Verset, Banding, Kasasi maupun Peninjauan Kembali;
- Menghukum Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk mentaati segala Keputusan dalam Perkara ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
A t a u ;
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya
(ex aequo et bono).
|