Petitum |
P R I M A I R :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk Seluruhnya.
- Menyatakan mengikat dan sah demi hukum atas Surat Perintah Kerja Nomor 01/SPK/TKBM-TIRA/VII/2020 Tertanggal 20 Juli 2020.
- Menghukum Tergugat untuk memberikan sisa biaya jasa Penyusunan Dokumen Koperasi TKBM Tani indah Raya Konawe kepada Penggugat sebesar Rp. 215.000.000 (Dua Ratus Lima Belas Juta Rupiah).
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap aset milik Tergugat (Koperasi TKBM Tani Indah Raya Konawe) baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak yang senilai dengan sisa kewajiban Tergugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materil seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde) Adapun kerugian materil Penggugat adalah pembayaran sisa biaya jasa Penyusunan Dokumen Koperasi TKBM Tani indah Raya Konawe kepada Penggugat sebesar Rp. 215.000.000 (Dua Ratus Lima Belas Juta Rupiah)
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini.
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, Keberatan, Peninjauan Kembali dan/atau upaya hukum lainnya dari Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad).
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.
S U B S I D A I R :
Jika bapak Hakim atau Majelis Hakim berpendapat lain dalam perkara ini, maka mohon putusan seadil-adilnya (ex aquo et bono).------------------------ |