Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI UNAAHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2023/PN Unh Abd. Majid Sabara Abd. Rahman Ramli Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2023/PN Unh
Tanggal Surat Senin, 14 Agu. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Abd. Majid Sabara
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Adv. La Isan, S.H.Abd. Majid Sabara
Tergugat
NoNama
1Abd. Rahman Ramli
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 480.000.000,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

PRIMAIR

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara ini;
  3. Menyatakan sah menurut hukum surat Keputusan Para Pemegang Saham Di Luar Rapat Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham (Sirkuler) PT. Phabola Prima Karya yang dibuat pada tanggal 19 Juni 2023;
  4. Menyatakan sah menurut hukum Kesepakatan Bersama yang dibuat oleh Abd. Rahman Ramli dan Nur Ari Raharja tentang penjualan dan akuisisi saham PT. Phabola Prima dengan nilai harga Rp.6.000.000.000,- (enam milyar rupiah) berdasarkan Waarmerking dihadapan Notaris Siprianus Trisno, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kota Kendari pada tanggal 17 April 2023;
  5. Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan cidera janji (wanprestasi) kepada Penggugat;
  6. Menyatakan bahwa Tergugat mempunyai hutang kepada Penggugat sebesar Rp.480.000.000,- (empat ratus delapan puluh juta rupiah), karena tidak/belum memberikan uang dari hasil penjualan saham PT. Phabola Prima karya;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar secara lunas seluruh kerugian Penggugat sebesar Rp.480.000.000,- (empat ratus delapan puluh juta rupiah), akibat perbuatan cidera janji (wanprestasi);
  8. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas tanah serat bangunan yang terletak di Kelurahan Langgikima RT 001 RW 001 Kecamatan Langgikima Kabupaten Konawe Utara Provinsi Sulawesi Tenggara;
  9. Menghukum Tergugat apabila tidak melunasi hutangnya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap harta benda bergerak maupun tidak bergerak milik Tergugat akan dilelang dan hasil penjualan lelang tersebut akan digunakan untuk pelunasan hutang Tergugat kepada Penggugat;
  10. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) setiap harinya untuk keterlambatan mematuhi isi putusan dalam perkara ini;
  11. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini;
  12. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum keberatan;

SUBSIDAIR

Atau apabila Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak