Pada hari dan tanggal tersebut diatas telah terjadi tindak pidana menjual atau mengedarkan minuman keras tanpa dilengkapi izin dari pihak yang berwenang, dengan jalan kejadian sebagai berikut :
Pada saat anggota Samapta Polres Konawe melaksanakan Patroli yang dipimpin oleh Kasat Samapta Polres Konawe AKP Cursil Risard Gattu kemudian rumah sekaligus dijadikan Cafe milik perempuan bernama WIJI LESTARI yang sedang menjual minuman keras merk Kura Bangau lalu saksi menanyakan izin tempat penjualan peredaran minuman keras beralkohol namun pemilik Cafe tersebut tidak dapat memperlihatkan izinĀ kemudian saksi mengamankan minuman keras beralkohol jenis Kura Bangau sebanyak 4 (empat) botol setelah itu saksi memberikan surat tanda terima untuk di tanda tangani oleh pemiliknya perempuan WIJI LESTARI kemudian barang bukti tersebut di bawa ke Polres Konawe guna proses lebih lanjut; |