Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Sadam Husain, SH.,MH | TAJUDIN | 2 | Sadam Husain, SH.,MH | ABDULLAH | 3 | Sadam Husain, SH.,MH | BAJI INTAN | 4 | Sadam Husain, SH.,MH | ZAINUDDIN | 5 | Sadam Husain, SH.,MH | SAMSUDDIN | 6 | Sadam Husain, SH.,MH | SAMIN | 7 | Sadam Husain, SH.,MH | KAMRIADI | 8 | Sadam Husain, SH.,MH | SAENAB | 9 | Sadam Husain, SH.,MH | DIAN WANA UTAMI | 10 | Sadam Husain, SH.,MH | MURTI | 11 | Sadam Husain, SH.,MH | ANAS PADIL | 12 | Sadam Husain, SH.,MH | SUDIRMAN | 13 | Sadam Husain, SH.,MH | KAMARUDDIN L | 14 | Sadam Husain, SH.,MH | SYAHRUDDIN | 15 | Sadam Husain, SH.,MH | RABA |
|
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian materiil dan Immateriil secara tanggung renteng, yakni :
- Kerugian Materiil, yakni :
No
|
Nama
|
Volume
|
Unit
|
Penghasilan
|
Total Penghasilan
|
1
|
Tajudin
|
1 Tahun
|
5 Tahun
|
Rp. 60.000.000,
|
Rp. 300.000.000,
|
2
|
Abdullah
|
1 Tahun
|
5 Tahun
|
Rp. 150.000.000,
|
Rp. 750.000.000,
|
3
|
Baji Intan
|
1 Tahun
|
5 Tahun
|
Rp. 35. 000.000,
|
Rp. 175.000.000,
|
4
|
Sainuddin
|
1 Tahun
|
5 Tahun
|
Rp. 35.000.000,
|
Rp.175.000.000,
|
5
|
Samsudin
|
1 Tahun
|
5 Tahun
|
Rp. 35.000.000,
|
Rp. 175.000.000,
|
6
|
Samin
|
1 Tahun
|
5 Tahun
|
Rp. 75.000.000,
|
Rp. 375.000.000,
|
7
|
Kamriadi
|
1 Tahun
|
5 Tahun
|
Rp. 200.000.000,
|
Rp. 1.000.000.000,
|
8
|
Saenab
|
1 Tahun
|
5 Tahun
|
Rp. 200.000.000,
|
Rp. 1.000.000.000,
|
9
|
Dian Wana Utami
|
1 Tahun
|
5 Tahun
|
Rp. 75.000.000,
|
Rp. 375.000.000,
|
10
|
Murti
|
1 Tahun
|
5 Tahun
|
Rp. 35.000.000
|
Rp. 175.000.000
|
11
|
Anas Fadil
|
1 Tahun
|
5 Tahun
|
Rp. 60.000.000
|
Rp. 300.000.000,
|
12
|
Sudirman
|
1 Tahun
|
5 Tahun
|
Rp. 60.000.000
|
Rp. 300.000.000,
|
13
|
Kamaruddin L
|
1 Tahun
|
5 Tahun
|
Rp. 35.000.000
|
Rp. 175.000.000.
|
14
|
Syahruddin
|
1 Tahun
|
5 Tahun
|
Rp. 60.000.000
|
Rp. 300.000.000,
|
15
|
Raba
|
1 Tahun
|
5 Tahun
|
Rp. 35.000.000
|
Rp. 175.000.000,
|
Total Keseluruhan Kerugian Para Penggugat
|
Rp.4. 750.000.000,
|
sehingga total kerugian materill Para Penggugat sampai saat ini sebesar “empat milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah”
- Kerugian Immateriil, yakni :
Berupa rasa sakit dan penderitaan akibat sesak nafas, gatal-gatal, ketidaknyamanan dan ketentraman hidup sehingga menurunkan kualitas hidup Para Penggugat secara keseluruhan yang dinominalkan sebesar Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah);
- Menghukum TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II untuk melakukan pengawasan terhadap penghentian aktivitas PLTU Tergugat I yang berada dalam kawasan milik Tergugat II hingga adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk melakukan Pengawasan terhadap Tergugat I dan Tergugat II dalam memberikan informasi yang transparan kepada Para Penggugat dan masyarakat untuk mengetahui keadaan pencemaran yang sebenarnya;
- Menghukum Tergugat I yang berada dalam kawasan milik Tergugat II untuk melakukan tindakan untuk memulihkan hak-hak Para Penggugat pada keadaan semula dengan melakukan tindakan :
- Meniadakan bau busuk yang diakibatkan oleh aktivitas PLTU Tergugat I yang berada dalam kawasan milik Tergugat II;
- Memasang dan/atau memperbaiki unit pengolahan limbah cair dan emisi fugitif sesuai dengan baku mutu lingkungan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan;
- Memusnahkan penyebab timbulnya pencemaran cair dan emisi fugitif;
- Memerintahkan TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II untuk menjalankan tanggung jawabnya melakukan pengawasan terhadap TERGUGAT I dan TERGUGAT II sampai proses pemulihan lingkungan dilakukan;
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk segera mengambil tindakan agar Para Tergugat segera menjalan tugas dan kewajibannya dalam melakukan pemulihan lingkungan;
- Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II untuk segera mengambil tindakan agar Para Tergugat mengerahkan segala sumber daya manusia dan dana secara penuh untuk memulihkan kerusakan lingkungan dan memberikan biaya ganti kerugian kepada Para Penggugat;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) secara tanggung renteng kepada Para Penggugat sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) setiap hari hingga dijalankannya putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan untuk pelaksanaannya bila perlu menggunakan alat kekuasaan negara;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya bantahan, banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
- Memerintahkan TERGUGAT I dan TERGUGAT II serta TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II, untuk membayar biaya perkara;
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Unaaha berpendapat lain maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) dan in dubio pro natura; |