Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI UNAAHA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
28/Pdt.Sus-LH/2024/PN Unh 1.TAJUDIN
2.ABDULLAH
3.BAJI INTAN
4.ZAINUDDIN
5.SAMSUDDIN
6.SAMIN
7.KAMRIADI
8.SAENAB
9.DIAN WANA UTAMI
10.MURTI
11.ANAS PADIL
12.SUDIRMAN
13.KAMARUDDIN L
14.SYAHRUDDIN
15.RABA
1.PT. Obsidian Stainless Steel (OSS)
2.PT. Virtue Dragon Nickel Industry Park
Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Hal-hal yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan
Nomor Perkara 28/Pdt.Sus-LH/2024/PN Unh
Tanggal Surat Kamis, 05 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TAJUDIN
2ABDULLAH
3BAJI INTAN
4ZAINUDDIN
5SAMSUDDIN
6SAMIN
7KAMRIADI
8SAENAB
9DIAN WANA UTAMI
10MURTI
11ANAS PADIL
12SUDIRMAN
13KAMARUDDIN L
14SYAHRUDDIN
15RABA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sadam Husain, SH.,MHTAJUDIN
2Sadam Husain, SH.,MHABDULLAH
3Sadam Husain, SH.,MHBAJI INTAN
4Sadam Husain, SH.,MHZAINUDDIN
5Sadam Husain, SH.,MHSAMSUDDIN
6Sadam Husain, SH.,MHSAMIN
7Sadam Husain, SH.,MHKAMRIADI
8Sadam Husain, SH.,MHSAENAB
9Sadam Husain, SH.,MHDIAN WANA UTAMI
10Sadam Husain, SH.,MHMURTI
11Sadam Husain, SH.,MHANAS PADIL
12Sadam Husain, SH.,MHSUDIRMAN
13Sadam Husain, SH.,MHKAMARUDDIN L
14Sadam Husain, SH.,MHSYAHRUDDIN
15Sadam Husain, SH.,MHRABA
Tergugat
NoNama
1PT. Obsidian Stainless Steel (OSS)
2PT. Virtue Dragon Nickel Industry Park
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
2Gubernur Sulawesi Tenggara
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
  3. Menghukum Tergugat I  dan Tergugat II untuk membayar kerugian materiil dan Immateriil secara tanggung renteng, yakni :
  1. Kerugian Materiil, yakni :

No

Nama

Volume

Unit

Penghasilan

Total Penghasilan

1

Tajudin

1 Tahun

5 Tahun

Rp. 60.000.000,

Rp. 300.000.000,

2

Abdullah

1 Tahun

5 Tahun

Rp. 150.000.000,

Rp. 750.000.000,

3

Baji Intan

1 Tahun

5 Tahun

Rp. 35. 000.000,

Rp. 175.000.000,

4

Sainuddin

1 Tahun

5 Tahun

Rp. 35.000.000,

Rp.175.000.000,

5

Samsudin

1 Tahun

5 Tahun

Rp. 35.000.000,

Rp. 175.000.000,

6

Samin

1 Tahun

5 Tahun

Rp. 75.000.000,

Rp. 375.000.000,

7

Kamriadi

1 Tahun

5 Tahun

Rp. 200.000.000,

Rp. 1.000.000.000,

8

Saenab

1 Tahun

5 Tahun

Rp. 200.000.000,

Rp. 1.000.000.000,

9

Dian Wana Utami

1 Tahun

5 Tahun

Rp. 75.000.000,

Rp. 375.000.000,

10

Murti

1 Tahun

5 Tahun

Rp. 35.000.000

Rp. 175.000.000

11

Anas Fadil

1 Tahun

5 Tahun

Rp. 60.000.000

Rp. 300.000.000,

12

Sudirman

1 Tahun

5 Tahun

Rp. 60.000.000

Rp. 300.000.000,

13

Kamaruddin L

1 Tahun

5 Tahun

Rp. 35.000.000

Rp. 175.000.000.

14

Syahruddin

1 Tahun

5 Tahun

Rp. 60.000.000

Rp. 300.000.000,

15

Raba

1 Tahun

5 Tahun

Rp. 35.000.000

Rp. 175.000.000,

Total Keseluruhan Kerugian Para Penggugat

Rp.4. 750.000.000,

sehingga total kerugian materill Para Penggugat sampai saat ini sebesar “empat milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah”

  1. Kerugian Immateriil, yakni :

Berupa rasa sakit dan penderitaan akibat sesak nafas, gatal-gatal, ketidaknyamanan dan ketentraman hidup sehingga menurunkan kualitas hidup Para Penggugat secara keseluruhan yang dinominalkan sebesar Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah);

  1. Menghukum TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II untuk melakukan pengawasan terhadap penghentian aktivitas PLTU Tergugat I yang berada dalam kawasan milik Tergugat II hingga  adanya  putusan  pengadilan  yang  telah  berkekuatan hukum tetap;
  2. Memerintahkan kepada Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk melakukan Pengawasan terhadap Tergugat I dan Tergugat II dalam memberikan informasi yang transparan kepada Para Penggugat dan masyarakat untuk mengetahui keadaan pencemaran yang sebenarnya;
  3. Menghukum Tergugat I yang berada dalam kawasan milik Tergugat II untuk melakukan tindakan untuk memulihkan hak-hak Para Penggugat pada keadaan semula dengan melakukan tindakan :
  1. Meniadakan bau busuk yang diakibatkan oleh aktivitas PLTU Tergugat I yang berada dalam kawasan milik Tergugat II;
  2. Memasang dan/atau memperbaiki unit pengolahan limbah cair dan emisi fugitif sesuai dengan baku mutu lingkungan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan;
  3. Memusnahkan penyebab timbulnya pencemaran cair dan emisi fugitif;
    1. Memerintahkan TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II untuk menjalankan tanggung jawabnya melakukan pengawasan terhadap TERGUGAT I dan TERGUGAT II  sampai proses pemulihan lingkungan dilakukan;
    2. Memerintahkan kepada Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk segera mengambil tindakan agar Para Tergugat segera menjalan tugas dan kewajibannya dalam melakukan pemulihan lingkungan;
    3. Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II untuk segera mengambil tindakan agar Para Tergugat mengerahkan segala sumber daya manusia dan dana secara penuh untuk memulihkan kerusakan lingkungan dan memberikan biaya ganti kerugian kepada Para Penggugat;
    4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) secara tanggung renteng kepada Para Penggugat  sebesar  Rp. 100.000.000,00  (seratus juta rupiah) setiap  hari  hingga dijalankannya  putusan  yang  telah  memperoleh  kekuatan  hukum  tetap  dan untuk pelaksanaannya bila perlu menggunakan alat kekuasaan negara;
    5. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya bantahan, banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
    6. Memerintahkan TERGUGAT I dan TERGUGAT II serta TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II, untuk membayar biaya perkara;

 

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Unaaha berpendapat lain maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) dan in dubio pro natura;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak